Subulussalam, teropongbarat.co. Sejumlah peserta yang mengikuti TES rekruitmen tenaga kerja pelayanan teknik melalui PT Dhika Pratama Putra bersama diduga bohongi publik dan peserta yang mengikuti rekruitment untuk pelayanan Teknik(Yantek) (2/7/2024).
Berbagai persyaratan yang diumumkan diduga dilanggar panitia rekruitmen pelayanan Teknik dari PLN tersebut. Terkait usia yang sudah ditetapkan.
Tidak konsistennya rekruitmen Yantek dari PT.Dhika Pratama Putra menunjukkan tidak profesionalnya pihak perusahaan yang dihunjuk PT PLN yaitu PT Dhika Pratama yang telah dipercayakan untuk merekrut tenaga Yantek PLN tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tommiwiranata Pihak PLN ULP Subulussalam saat dikompirmasi “Walaikumsalam, terkait hal itu bukan wewenang kami untuk menjelaskan karna lokasi tersebut di pengumuman tidak ada mengenai penempatan di Subulussalam mungkin bisa di konfirmasi kelokasi rekrutmennya. Jelas dari PLN Pusat tersebut.
“Apa sudah coba konfirmasi sama Pihak Panitianya karena yang memutuskannya dari pihak mereka terkait siapa aja yang diloloskanya, karena kewenangan terkait tenaga dari pihak Vendor penyedia.” Sampai Tommiwiranata.
Dikompirmasi Syaiful Anwar dari PT yang sebelumnya diduga terlibat merekruit tenaga Yantek terkait pembohongan publik tersebut, Diannya malah berkilah ” waalaikum salam mohon maaf pak, bapak salah mengartikan yang dimaksud batas Usia bagi yang baru melamar pekerjaan sedangkan yang existing yang lama atau yang sedang berjalan kami menyesuaikan usianya” Demikian disampaikan Anwar saat berkilah. Lucunya Syaiful Anwar ini diakhir kompirmasi malah menjawab Saya itu PT.HTB bantahnya.

Sebelumnya dicurigai melakukan penyimpangan saat rekruitmen yantek tersebut Norman dan pipi dari kaki tangan beberapa perusahaan termasuk Perusahaan PT Hartana Tamita Bersama namun saat dikompirmasi Norman Cs mengaku rekruitmen untuk wilayah rimo, singkil dan Subulussalam bukanlah PT yang di Naunginya tapi PT Dhika Pratama yang disinyalir merekrut diatas umur yang sudah ditetapkan.
Sayangnya Di kompirmasi manajer PT Dhika pratama Shapar berulang kali tidak menjawab terkait Substansial permasalahan rekruitmen tenaga pelayanan teknik tersebut. Dari data yang dikumpulkan awak medya yang berusaha diluluskan secara tidak wajar baik dari hasil ujian akademik maupun syarat umur diantaranya
Nama nama yang lulus diatas 45 tahun lokasi ULP Subulussalam direkrut PT Dhika Pratama Putra atasnama junedi Umur 47, Syahirwan 47, Sabariah 47 dan Takiudin 47. Sementara nama yang tidak lulus anggota kariawan Yantek ULP Subulussalam yang lama dan sudah berpengalaman dibidangnya terlihat Atas nama Wahyu 32 ,Hanapi tinendung 44 dan Ardy 45 tahun. Pegawai Yantek lama tersebut masih kategori tidak melampoi standard umur yang sudah diumumkan ke Publik. Berdasarkan salah satu sumber yang diduga ‘bermain mata’ dalam meloloskan pegawai yantek yang sudah melampoi usia tersebut disebut sebut atasnana Pipi panitia bagian ADM dan Norman tim Uji tes dan Unterviu dengan mengolah data data para peserta yang mengikuti Yantek.
Dalam pengumuman PT Dhika Pratama batasan peserta yang dapat mengikuti telah dijelaskan sebatas usia maksimal 45 tahun. Dan tidak ada disebutkan dalam pengumuman itu batasan usia lebih dari 45 tahun atau yang sedang existing sedang bekerja. Hingga terdata beberapa yang diduga diloloskan berdasarkan dugaan KKN.
Menanggapi itu, LSM Suara Putra Aceh meminta menghentikan kegiatan rekruitmen Yantek yang disinyalir membohongi Rakyat Aceh. Batasan Usia 45 tahun yang sudah ditetapkan harusnya Vendor Penyedia Konsisten terhadap pengumuman sebagai persyaratan dan harusnya perusahaan itu memiliki integritas untuk memberdayakan Regenerasi Aceh sebagai tenaga Pelayanan Teknik terbaik.” Harap Anton Tin pimpinan LSM Suara Putra Aceh.
Atas dugaan pembohongan Publik yang diduga dilakukan Panitia Rekruitmen tenaga Yantek “kita meminta pada PLN Pusat mengambil langkah langkah menghentikan rekruitmen Yantek di Aceh kota Subulussalam dan menghunjuk Perusahaan lain untuk merekrut tenaga Yantek secara Profesional serta tranparan ke Publik.
“Kita juga meminta aparat penegak hukum melakukan lidik atas dugaan rekruitmen Yantek yang dilakukan Vendor Penyedia PLN diduga melakukan Praktek KKN (Korupsi Kolusi dan Nefotisme). Tegas Anton Tin yang meminta pada APH mengungkap dugaan penyimpangan Rekruitmen yang merugikan masyarakat Aceh tersebut///**

















































