Wajib dibalas! Hari ini surat ke-2 ke Wamenkumham RI resmi terkirim terkait Gerard Debetz

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Kamis, 7 September 2023 - 13:48 WIB

40436 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta–Gerard Debetz melalui Jalaluddin selaku kuasa surat menyampaikan surat resmi ke-2 hari ini ke Wakil Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia

“Wajib dibalas surat yang telah dilayangkan karena itu sudah menjadi aturan yang sesuai perintah undang-undang, “tegas Jalal kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/9)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut selengkapnya:

Kepada Yth: Wakil Menteri Kemenkumham RI Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hieriej SH. MH

Jakarta 6 September 2023

Di

: Jl. Rasuna Said Kav 6-7 Kuniingan Jakarta Selatan

PERIHAL

Mengulang Menyurati Untuk Mohon Perhatian & Pertolongan Untuk Korban Kriminilisasi Hukum Dan Saat Ini Untuk Pengurusan Surat Perubahan Hukuman Dari Seumur Hidup Menjadi Hukuman Sementara A/N Gerard Deberz

Dengan Hormat,

Bersama Ini Saya Jalaluddin Tapaul Jahidin (Foto Copy KTP Terlampir), Kuasa Dari Terpidana Gerard Deberz WNA Perancis Yang Bertempat Di LP Kelas | Cipinang Jakarta Timur Dengan Status Sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (Terpidana), Sudah Menjalani Hukuman 12 Tahun, Datang Kepada Bapak Wakil Menteri Kemenkumham RI Sesuai Perihal Pokok Diatas

Adapun Yang Kami Laporkan Kepada Bapak Wamen – Kenenkumham RI Berbagai Kesalahan Nyata Yang Kami Alamim Bahkan Dapat Dikatakan Suatu Pelanggaran Hak Azasi Manusiam Sbb:

1. Saya Diperiksa Saat Penyidikan Tanpa Didampingi Pengacara Dan Translater. Hal Ini

Melanggar UU Dan Seharusnya Saya Langsung Lepas Demi Hukum.

2. Saat Persidangan Di Pengadilan Saya Tidak Pernah Duduk Sebagai Terdakwa Dihadapan Hakim, Tidak Pernah Ada Pembacaan Tuntutan, Pembacaan Pembelaan (Pledoi) Dan Pembacaan Putusan Hakim. Hal Ini Sudah Berukang Kali Saya Laporkan Ke Semua Pihak

3. Putusan Hakim Dinyatakan Sudah Berkekuatan Hukum Tetap Dan Eksekusi Dipenjara Dilaksanakan, Namun Putusan Yang Ada Baik Petikan Dan Salinan Putusan Yang Ditanda Tangani Hakim Dan Panitera Pengganti Sebagaimana Amanat UU Tidak Pernah Diberikan.

4. Selanjutnya Sebagaimana Disebutkan Dalam Perihal Surat Diatas, Pengurusan Untuk Permohonan Perubahan Hukuman Dari Seumur Hidup (SH) Menjadi Hukuman Sementara (Angka Tahun), Sudah Diupayakan Sejak Tahun 2018, Namun Saat Ini Belum Ada Kejelasan.

5. Permasalahan Ini Sudah Dibicakan Duta Besar Besar Bersama Menteri Dan Dirjen Lebig Dari 2 Kalu. Selama Ini Kami Selalu Kooperatif Menjaga Hubungan Billateral Tanpa Pernah Meng expose ke Media (Kami Tahu Ada Istilah No Viral No Justice).

6. Saya Berharap Kriminilisasi Terhadap Saya Dapat Di Eksaminasi Dan Diambil Tindakan Koreksi Guna Pembelajaran Dan Perbaikan Untuk Reformasi Hukum Di Indinesia

Perlu Disampaikan Bahwa Saya Sama Sekali Tidak Ada Terlibat Dalam Pemakaian Apalagi Jual Belu Narkoba. Demikian Disampaikan, Atas Perhatian Dan Tindak Lanjut Yang Diberikan Wamenkumham, Dihaturkan Hormat Dan Terima Kasih

Lipsus: TJH

Berita Terkait

Stop Kaitkan Menteri Imipas Dengan Kasus Dugaan Pengurusan izin Tinggal WNA, Agus Andrianto Bersih
26 Tahun HIMLAB Raya Jakarta: Abdul Manaf Siregar Resmi Pimpin Organisasi, Bawa Semangat Baru Mahasiswa Labuhanbatu di Perantauan
Rakerwil GPA Sultra Perkuat Kaderisasi, Gerakan Sosial, Dan Kemandirian Ekonomi Pemuda Konawe Utara
Petugas Rutan Jakarta Pusat Gagalkan Upaya Penyelundupan Barang Terlarang Dduga ETOMIDATE
Aksi Unjuk Rasa Evaluasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Berlangsung Tertib, Pelajar Tidak Terlibat
PPD: Pentingnya Pemerataan Kualitas Pendidikan di Berbagai wilayah Indonesia
Prof. Dr. Sutan Nasomal Desak Pemerintah Usut Praktik Promosi Menyesatkan di Media Sosial: Iklan Hebat, Barang Diduga Tak Berkualitas!
Pengurus Pusat Aktivis Peduli Lingkungan Tolak Rencana Eksplorasi Blok Elang PT AMNT, Soroti Partisipasi Publik dan Dominasi Tenaga Kerja Luar Daerah

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 19:16 WIB

DUGAAN PRAKTIK JUDI BOLA ADIL NODAI TURNAMEN KADES CUP SUMBERSEWU, WARGA MINTA DITERTIBKAN

Selasa, 3 November 2026 - 12:23 WIB

Bentuk Karakter dan Kedisiplinan Generasi Muda, Pos Sei Tekam Satgas Yonarmed 13/Nanggala Berikan Bantuan Tenaga Pendidik di SD dan SMP Perimpah

Selasa, 3 November 2026 - 09:56 WIB

Wartawan Minta Klarifikasi Bupati Pasaman Barat, Soroti Pernyataan Kadis DPMN soal “Abuse” dan Kemerdekaan Pers

Senin, 2 November 2026 - 10:21 WIB

Semakin humanis satpas sumedang,petugas berikan pelayanan yang nyaman dan mudah bagi masyarakat

Minggu, 1 November 2026 - 11:48 WIB

Demi Meraih Keuntungan Besar Proyek Rehabilitasi Ruang Laboratorium di SMP 3 Sampang Abaikan Aturan.

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 20:36 WIB

GP AL Washliyah Jakarta Desak Mabes Polri Turun Tangan, Basmi Tambang Pasir Ilegal di Konawe Sulawesi Tenggara

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:10 WIB

DIDUGA DIRAMPAS DEBT COLLECTOR BRI FINANCE, KENDARAAN MILIK DEBITUR DI SANGATTA DITARIK MESKI KLAIM SUDAH BAYAR ANGSURAN BTC

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:58 WIB

Pembangunan Jembatan Beton di Juhar Ginting, Karo, Capai 60 Persen

Berita Terbaru