Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan

ANTONI TINENDUNG

- Redaksi

Kamis, 16 April 2026 - 21:41 WIB

4063 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Subulussalam, teropongbarat.com. Sebuah kebijakan yang dimaksudkan untuk menyegarkan kepemimpinan sekolah justru tersendat di tingkat pelaksana. Di Kota Subulussalam, implementasi aturan baru tentang batas masa jabatan kepala sekolah memunculkan tanda tanya: siapa mengawasi, dan sejauh mana aturan dijalankan?

Sejak tahun ajaran 2025/2026, pemerintah melalui Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 membatasi masa jabatan kepala SMA/SMK maksimal dua periode atau delapan tahun. Setelah itu, kepala sekolah wajib kembali ke posisi guru. Aturan ini menggantikan skema lama yang memungkinkan jabatan hingga empat periode.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun di lapangan, perubahan itu belum sepenuhnya terasa. Sejumlah kepala sekolah di bawah Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin) Subulussalam disebut masih menjabat melampaui batas yang ditetapkan.
Kepala Cabdin Subulussalam, Antoni Berampu, tidak membantah adanya kondisi tersebut, namun menegaskan belum ada kebijakan mutasi hingga kini. Dalam keterangannya melalui pesan singkat, ia menyebut proses tersebut berada pada kewenangan dinas pendidikan provinsi.

“Terima kasih infonya, sangat bermanfaat untuk kita teruskan ke Dinas Pendidikan Aceh. Belum ada mutasi sampai saat ini. Mudah-mudahan pihak yang menentukan mutasi sudah mempedomani Permendikbud Nomor 7 Tahun 2025,” ujar Antoni.

Jawaban itu singkat, namun menyisakan ruang tafsir. Di satu sisi, ia mengakui belum adanya pergeseran jabatan. Di sisi lain, tanggung jawab implementasi seolah didorong ke tingkat yang lebih tinggi.

Antara Regulasi dan Realitas
Kebijakan pembatasan masa jabatan kepala sekolah bukan sekadar administratif. Ia lahir dari kebutuhan akan regenerasi—membuka ruang bagi kepemimpinan baru, sekaligus mencegah stagnasi di lingkungan pendidikan.
Dalam praktiknya, kepala sekolah memegang peran strategis: menentukan arah manajemen sekolah, kualitas pembelajaran, hingga budaya organisasi. Ketika jabatan terlalu lama diduduki oleh figur yang sama, risiko stagnasi kerap mengintai.
Di sinilah regulasi berfungsi sebagai alat pembaruan. Namun tanpa pengawasan dan eksekusi yang tegas, aturan berpotensi berhenti sebagai teks.

Pengawasan yang Dipertanyakan

Dugaan pelanggaran di Subulussalam memunculkan pertanyaan mendasar: sejauh mana Cabdin menjalankan fungsi pengawasan?
Sebagai perpanjangan tangan pemerintah provinsi di daerah, Cabdin memiliki posisi strategis dalam memastikan kebijakan berjalan sesuai ketentuan. Ketika indikasi pelanggaran muncul, publik berharap ada langkah verifikasi, bukan sekadar meneruskan informasi.
“Kalau aturan sudah jelas, mestinya ada evaluasi. Jangan menunggu lama sampai publik yang mempertanyakan,” ujar seorang pemerhati pendidikan di Subulussalam.
Regenerasi yang Menunggu Kepastian
Di balik polemik ini, ada persoalan yang lebih luas: regenerasi kepemimpinan pendidikan yang tertunda. Guru-guru potensial yang seharusnya mendapat kesempatan memimpin, harus menunggu dalam ketidakpastian.
Padahal, semangat Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 justru ingin membuka ruang itu—mendorong lahirnya pemimpin-pemimpin baru dengan perspektif segar.
Di Subulussalam, ruang itu tampak belum sepenuhnya terbuka.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Aceh terkait langkah konkret yang akan diambil. Sementara itu, sekolah-sekolah tetap berjalan di bawah kepemimpinan lama, dan kebijakan regenerasi masih menunggu realisasi.
Pertanyaannya kini sederhana, namun krusial: apakah aturan akan ditegakkan, atau kembali tersimpan sebagai dokumen kebijakan tanpa daya paksa?//@tin.

Berita Terkait

Plasma Disorot, Pembagian Dinilai Tak Proporsional: Dari 8 Koperasi di SK, Hanya 3 Terima Sertifikat
Warga Transmigrasi Diduga Diintimidasi, Kasus Lahan Longkib Kian Memanas
Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan
Mediasi yang Timpang di Longkib: Dari Forum Damai ke Desakan Evaluasi Camat dan Dugaan Keterlibatan Oknum Kades
Mediasi Lahan Longkib Kandas, Warga Soroti Ketidakprofesionalan Oknum Camat
Bupati Pakpak Bharat Tinjau Jalan Nasional Strategis di Perbatasan, Dorong Solusi Cepat dari Pemerintah Pusat
Hak Angket nyeleneh”Dan Bayang Bayang jual Beli Pokir,Fungsi DPRK Dipertanyakan,Dari Pengawasan Ke Alat Ukur Politik
Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 15:10 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bantaeng Sosialisasi dan Manfaat Keikutsertaan Peserta BPJS di Gereja Toraja Jemaat Bantaeng

Minggu, 19 April 2026 - 13:25 WIB

Dekat dengan Rakyat, Babinsa Bonto Lojong Sambangi Rumah Warga dalam Kegiatan Komsos

Sabtu, 18 April 2026 - 07:29 WIB

Curi Besi Tembaga Seberat 70 Kg, Personil Polsek Bissappu Berhasil Amankan Pelaku Pencurian

Jumat, 17 April 2026 - 21:50 WIB

Kodim 0212/TS Bersama Masyarakat Mulai Bangun Jembatan Gantung di Ulu Sosa

Jumat, 17 April 2026 - 20:42 WIB

Wujudkan Generasi Qurani, Datuk Seri Muspidauan dan Panglima Muhammad Nasir Dukung Penuh Khatam Al-Quran Zuriat Marhum Pekan

Jumat, 17 April 2026 - 18:42 WIB

Razia Gabungan dan Tes Urine Bersama Penegak Hukum Dalam Rangka Memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62

Jumat, 17 April 2026 - 17:11 WIB

Lakalantas di Desa Biangkeke Merenggut Nyawa, Kasatlantas Polres Bantaeng Angkat Bicara

Jumat, 17 April 2026 - 15:00 WIB

Halal Bihalal LMB Nusantara : Satukan Laskar Melayu Se-Riau, Bukti Melayu Bangkit Menjaga Marwah

Berita Terbaru