Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan

ANTONI TINENDUNG

- Redaksi

Kamis, 16 April 2026 - 21:41 WIB

40115 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Subulussalam, teropongbarat.com. Sebuah kebijakan yang dimaksudkan untuk menyegarkan kepemimpinan sekolah justru tersendat di tingkat pelaksana. Di Kota Subulussalam, implementasi aturan baru tentang batas masa jabatan kepala sekolah memunculkan tanda tanya: siapa mengawasi, dan sejauh mana aturan dijalankan?

Sejak tahun ajaran 2025/2026, pemerintah melalui Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 membatasi masa jabatan kepala SMA/SMK maksimal dua periode atau delapan tahun. Setelah itu, kepala sekolah wajib kembali ke posisi guru. Aturan ini menggantikan skema lama yang memungkinkan jabatan hingga empat periode.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun di lapangan, perubahan itu belum sepenuhnya terasa. Sejumlah kepala sekolah di bawah Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin) Subulussalam disebut masih menjabat melampaui batas yang ditetapkan.
Kepala Cabdin Subulussalam, Antoni Berampu, tidak membantah adanya kondisi tersebut, namun menegaskan belum ada kebijakan mutasi hingga kini. Dalam keterangannya melalui pesan singkat, ia menyebut proses tersebut berada pada kewenangan dinas pendidikan provinsi.

“Terima kasih infonya, sangat bermanfaat untuk kita teruskan ke Dinas Pendidikan Aceh. Belum ada mutasi sampai saat ini. Mudah-mudahan pihak yang menentukan mutasi sudah mempedomani Permendikbud Nomor 7 Tahun 2025,” ujar Antoni.

Jawaban itu singkat, namun menyisakan ruang tafsir. Di satu sisi, ia mengakui belum adanya pergeseran jabatan. Di sisi lain, tanggung jawab implementasi seolah didorong ke tingkat yang lebih tinggi.

Antara Regulasi dan Realitas
Kebijakan pembatasan masa jabatan kepala sekolah bukan sekadar administratif. Ia lahir dari kebutuhan akan regenerasi—membuka ruang bagi kepemimpinan baru, sekaligus mencegah stagnasi di lingkungan pendidikan.
Dalam praktiknya, kepala sekolah memegang peran strategis: menentukan arah manajemen sekolah, kualitas pembelajaran, hingga budaya organisasi. Ketika jabatan terlalu lama diduduki oleh figur yang sama, risiko stagnasi kerap mengintai.
Di sinilah regulasi berfungsi sebagai alat pembaruan. Namun tanpa pengawasan dan eksekusi yang tegas, aturan berpotensi berhenti sebagai teks.

Pengawasan yang Dipertanyakan

Dugaan pelanggaran di Subulussalam memunculkan pertanyaan mendasar: sejauh mana Cabdin menjalankan fungsi pengawasan?
Sebagai perpanjangan tangan pemerintah provinsi di daerah, Cabdin memiliki posisi strategis dalam memastikan kebijakan berjalan sesuai ketentuan. Ketika indikasi pelanggaran muncul, publik berharap ada langkah verifikasi, bukan sekadar meneruskan informasi.
“Kalau aturan sudah jelas, mestinya ada evaluasi. Jangan menunggu lama sampai publik yang mempertanyakan,” ujar seorang pemerhati pendidikan di Subulussalam.
Regenerasi yang Menunggu Kepastian
Di balik polemik ini, ada persoalan yang lebih luas: regenerasi kepemimpinan pendidikan yang tertunda. Guru-guru potensial yang seharusnya mendapat kesempatan memimpin, harus menunggu dalam ketidakpastian.
Padahal, semangat Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 justru ingin membuka ruang itu—mendorong lahirnya pemimpin-pemimpin baru dengan perspektif segar.
Di Subulussalam, ruang itu tampak belum sepenuhnya terbuka.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Aceh terkait langkah konkret yang akan diambil. Sementara itu, sekolah-sekolah tetap berjalan di bawah kepemimpinan lama, dan kebijakan regenerasi masih menunggu realisasi.
Pertanyaannya kini sederhana, namun krusial: apakah aturan akan ditegakkan, atau kembali tersimpan sebagai dokumen kebijakan tanpa daya paksa?//@tin.

Berita Terkait

Memahami Putusan PN Singkil: Perdata Tak Tetapkan Pemilik Lahan, Proses Pidana Berjalan
Kantor Pertanahan Subulussalam Dukung Descente PN Singkil, Pastikan Objek Perkara Terukur dan Jelas
Pemko Subulussalam Bahas Penyelesaian Lahan Lapas dan Rencana Pembangunan Pengadilan Negeri
Open Turnamen Bola Voli CV Tumangger Cup I: Adu Prestasi, Pererat Silaturahmi
Kapolsek dan Mukim Penanggalan Ajak Kandidat Pilkades Jaga Persaudaraan
Dugaan 35 AJB Bermasalah Mengemuka, Aduan LBH Sada Kata Berujung Penelusuran BPN Aceh
Empat Saksi Kunci Disiapkan, Penyidik Telusuri Jejak AJB Lahan Transmigrasi Lae Saga
Sejumlah Warga Lae Saga Minta Penyidik Waspadai Upaya Pengaburan Fakta Sengketa Lahan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 20:21 WIB

‎Terbukti Menipu Pencari Kerja! Oknum Dede Kasma di PT ZMIK Deltamas Cikarang Buat Rekrutmen Palsu, Anton Fahyudi Terlantar Jauh dan Siap Lapor Polisi

Jumat, 4 September 2026 - 14:54 WIB

Sentuhan Kasih di Hari Jadi: Polwan Polres Bantaeng Berbagi Kebahagiaan dengan Siswa SD Terpencil

Jumat, 4 September 2026 - 14:05 WIB

Babinsa Bonto Jaya Bersama Warga Gotong Royong Ratakan Timbunan di Sekitar Masjid Nurul Yakin

Jumat, 4 September 2026 - 13:32 WIB

Tingkatkan Mutu Pelayanan, BRI Cabang Bantaeng Beri Kejutan Cenderamata di Momentum Harpelnas

Jumat, 4 September 2026 - 08:24 WIB

Anggota posramil Tripa Makmur Gotong Royong Pasang Tenda untuk Peringatan Maulid Nabi

Jumat, 4 September 2026 - 07:48 WIB

Eratkan Keakraban, Babinsa Serda syafrizal Jalin Komsos Bersama warga desa binaa Babah dua di Nagan Raya

Jumat, 4 September 2026 - 07:46 WIB

Babinsa Koramil 03/Seunagan Timur Laksanakan Patroli Karhutla Di Wilayah Binaan.

Jumat, 4 September 2026 - 07:44 WIB

BABINSA KORAMIL 05/DM SOSIALISASIKAN PENCEGAHAN KARHUTLA KEPADA WARGA

Berita Terbaru