Plasma Disorot, Pembagian Dinilai Tak Proporsional: Dari 8 Koperasi di SK, Hanya 3 Terima Sertifikat

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Jumat, 17 April 2026 - 21:22 WIB

4040 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam, l. Program plasma yang diluncurkan Pemerintah Kota Subulussalam bersama PT Laot Bangko mulai menuai sorotan. Meski telah dilakukan penyerahan 488 sertifikat secara simbolis kepada tiga koperasi dari Desa Singgersing, Namo Buaya, dan Batu Napal, muncul kejanggalan terkait daftar penerima yang dinilai tidak proporsional.

Masalahnya, pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan dokumen resmi pemerintah. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota tentang Calon Peserta Calon Lahan (CPCL), penerima plasma seharusnya mencakup delapan koperasi, bukan hanya tiga seperti yang direalisasikan saat ini. �

Pimpinan LSM Suara Putra Aceh meminta agar silakukan kembali evaluaai dari SK Calon Peserta Plasma 8 Koperasi.
“Artinya, ada setidaknya lima koperasi lain yang hingga kini belum mendapatkan kejelasan haknya dalam program plasma tersebut.
Tak Sesuai CPCL, Muncul Dugaan Ketimpangan
Sejumlah pihak menilai, realisasi pembagian plasma yang hanya menyasar tiga desa menunjukkan adanya ketimpangan serius dalam implementasi program. Padahal, CPCL merupakan dasar penetapan awal penerima manfaat yang seharusnya menjadi acuan utama dalam distribusi.” Ujar Anton Steven Tin Pimpinan LSM Suara Putra Aceh melakukan kritiknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau di SK jelas ada delapan koperasi, kenapa yang diserahkan hanya tiga? Ini bukan sekadar teknis, tapi menyangkut keadilan,” ujar salah satu sumber yang mengetahui proses tersebut.
Ketidaksesuaian ini memunculkan dugaan bahwa program plasma masih menyisakan persoalan mendasar, terutama dalam hal transparansi dan konsistensi kebijakan.

Masih bertolak Belakang dengan Pernyataan Wali Kota Kondisi ini juga dinilai bertolak belakang dengan pernyataan Wali Kota Subulussalam, Haji Rasyid Bancin, yang sebelumnya menegaskan bahwa plasma harus menjadi indikator keadilan sosial dan pemerataan ekonomi.
Dalam sambutannya, Wali Kota menekankan pentingnya transparansi, kejelasan status lahan, hingga kepastian penerima manfaat agar program tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
Namun fakta di lapangan justru menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan (CPCL) dengan realisasi pembagian.
Plasma Dinilai Masih Bermasalah
Persoalan ini memperkuat anggapan bahwa program plasma di Subulussalam belum sepenuhnya tuntas dan masih menyimpan potensi konflik ke depan.

Apalagi, dalam berbagai kasus di daerah lain, konflik plasma kerap dipicu oleh:
ketidakterbukaan data penerima,
perubahan daftar penerima,
hingga pengelolaan yang tidak akuntabel.
Jika tidak segera dijelaskan, kondisi ini dikhawatirkan akan memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap program kemitraan perkebunan yang seharusnya menjadi sumber kesejahteraan.

Desakan Evaluasi dan Transparansi
Sejumlah kalangan mulai mendorong agar pemerintah dan pihak perusahaan membuka secara rinci:
daftar lengkap penerima plasma sesuai CPCL,
alasan perubahan atau penyempitan penerima,
serta rencana distribusi untuk koperasi lain yang belum menerima.
“Jangan sampai ini hanya simbolis. Kalau tidak sesuai SK, maka wajar publik mempertanyakan,” kata sumber tersebut.

Dengan adanya perbedaan antara dokumen resmi dan realisasi di lapangan, program plasma PT Laot Bangko di Subulussalam kini berada di bawah sorotan. Pemerintah dituntut segera memberi klarifikasi agar tidak berkembang menjadi polemik yang lebih besar.//(@1). Tim.

Berita Terkait

Warga Transmigrasi Diduga Diintimidasi, Kasus Lahan Longkib Kian Memanas
Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan
Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan
Mediasi yang Timpang di Longkib: Dari Forum Damai ke Desakan Evaluasi Camat dan Dugaan Keterlibatan Oknum Kades
Mediasi Lahan Longkib Kandas, Warga Soroti Ketidakprofesionalan Oknum Camat
Bupati Pakpak Bharat Tinjau Jalan Nasional Strategis di Perbatasan, Dorong Solusi Cepat dari Pemerintah Pusat
Hak Angket nyeleneh”Dan Bayang Bayang jual Beli Pokir,Fungsi DPRK Dipertanyakan,Dari Pengawasan Ke Alat Ukur Politik
Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 22:22 WIB

Peringatan HUT ke-74 Kopassus: Ketua DPC GRIB Jaya Rembang Haturkan Hormat dan Doa untuk Sang Baret Merah

Jumat, 17 April 2026 - 10:34 WIB

Pemkab Pakpak Bharat Dorong Pengembalian Fungsi Hutan Usai Pencabutan PBPH di Sumut

Kamis, 16 April 2026 - 22:47 WIB

Gianyar Perkuat Benteng Kerukunan, Rapat PAKEM Tegaskan Nihil Aliran Menyimpang

Kamis, 16 April 2026 - 18:21 WIB

PENJEMPUTAN TAMU RAKER YAYASAN J.B. SITANALA.

Kamis, 16 April 2026 - 18:18 WIB

Perhutani Sediakan Lahan 40 Hektar untuk Ekspor Cabe Jawa

Kamis, 16 April 2026 - 16:37 WIB

Diduga PTSL 2024-2025 Desa mangliawan Jadi Ajang Pungli

Kamis, 16 April 2026 - 16:31 WIB

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Madura Asli Sedarah resmi mencabut Surat Keputusan (SK)

Kamis, 16 April 2026 - 15:09 WIB

Polresta Denpasar Amankan Aksi Damai Forkom SSB, Ratusan Truk Sampah Bergerak Tertib

Berita Terbaru