Subulussalam, teropongbarat.com — Di tengah bergulirnya kasus sengketa lahan transmigrasi di Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, sejumlah warga mulai mengaku mengalami tekanan dan intimidasi. Dugaan ini mencuat setelah beberapa warga yang sebelumnya memberikan keterangan kepada pihak berwenang mengaku dipanggil dan diarahkan oleh oknum perangkat kampong.(17/04).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, warga di Kampong Lae Saga dan Bangun Sari diduga diminta memberikan narasi tertentu kesalah satu medya online, seolah-olah masyarakat sendiri yang menjadi pihak yang menginisiasi penjualan lahan transmigrasi seluas kurang lebih 150 hektare itu
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Beberapa warga dipanggil dan diarahkan. Seolah-olah kami ini yang menjual lahan. Padahal persoalannya tidak sesederhana itu,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat transmigrasi, yang sebelumnya telah memberikan keterangan terkait dugaan praktik jual beli lahan yang kini tengah diproses secara hukum, baik perdata maupun dugaan pidana oleh aparat penegak hukum di Polres Subulussalam dan Kejaksaan.
Sejumlah pihak pun mendesak agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan memastikan proses penyelidikan berjalan tanpa intervensi. Mereka juga meminta perlindungan bagi warga agar tidak mengalami tekanan, baik dari oknum aparat kampong maupun pihak-pihak lain yang diduga berkepentingan.
Nama Ir. Netap Ginting sebelumnya turut mencuat dalam polemik ini. Ia sempat menyebut adanya keterlibatan oknum kepala desa berinisial RH yang diduga berperan sebagai perantara dalam penjualan lahan transmigrasi kepada pihak luar. Pernyataan tersebut bahkan disebut diperkuat dengan rekaman video amatir warga yang kini beredar di tengah masyarakat.
Di sisi lain, para pengamat menilai bahwa dugaan intimidasi terhadap warga justru berpotensi memperkeruh situasi dan menghambat proses penegakan hukum.
“Jika benar ada tekanan terhadap warga, ini harus dihentikan. Warga adalah saksi kunci, bukan pihak yang harus dikambinghitamkan,” ujar salah satu sumber.
Secara regulasi, lahan transmigrasi tidak dapat diperjualbelikan secara bebas. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian junto perubahan melalui UU Nomor 29 Tahun 2009, serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999, tanah yang diberikan kepada transmigran merupakan tanah negara yang hanya dapat dialihkan setelah memenuhi syarat tertentu dalam jangka waktu yang ditetapkan.
Kepala dinas transmigrasi kota Subulussalam melaui kabidnya iskandar, SPI menyatakan
“Bahkan, lahan cadangan transmigrasi secara tegas diperuntukkan bagi pengembangan kawasan dan tidak boleh diperjualbelikan kepada pihak mana pun, termasuk investor atau spekulan tanah.” Tegas kepala perwakilan Dinas Transmigrasi kota Subulussalam.
Dengan mencuatnya dugaan intimidasi ini, masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada dugaan jual beli lahan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya tekanan terhadap warga yang berpotensi melanggar hukum.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Kota Subulussalam. Warga berharap keadilan ditegakkan tanpa tekanan, serta hak-hak masyarakat transmigrasi tetap dilindungi di tengah pusaran konflik agraria yang kian kompleks.//@
















































