Puluhan Pendaftar Serbu Sekretariat Panwaslu Kecamatan Ketapang

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Kamis, 4 Januari 2024 - 21:34 WIB

40713 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang _ Teropongbarat.co,- Dalam rangka menjalankan amanah UU Nomor 7 Tahun 2017 serta memaksimalkan pengawasan pada pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Ketapang, membuka rekruitmen PTPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara), yang dimulai sejak hari selasa (02/01/2024) sampai sabtu (06/01/2024) nanti.

Terlihat puluhan pendaftar calon PTPS serbu loket pendaftaran, sehingga memadati kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Ketapang, di Jalan Raya Embong lurus, Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura.

“Mulai dibuka pendaftaran tanggal 02 Januari dan sekarang (04/01/2024) pendaftar lumayan antusias padati kantor”, ucap Mad Juri Ketua Pokja Pembentukan PTPS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mad Juri juga menjelaskan bahwa di kecamatan ketapang dibutuhkan sekitar 255 orang sebagai Pengawas TPS sesuai dengan jumlah TPS yang tersebar di 14 Desa.

“Berdasarkan jumlah TPS, kami membutuhkan 255 orang untuk menjadi Pengawas TPS pada pelaksanaan Pemilu tanggal 14 Pebruari nanti” Ujarnya

Sementara itu, menurut Abdul Waffar selalu Koordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat-Hubungan Masyarakat (HPPM-HM) Panwaslu Kecamatan untuk jumlah pendaftar sampai hari ketiga sudah mencapai 79 orang.

“Alhamdulillah selama tiga hari kami membuka pendaftaran, jumlah pendaftar yang datang langsung kantor dan berkasnya dinyatakan lengkap sudah mencapai 79 orang, ” Terangnya

Saat disinggung terkait kebutuhan PTPS yang cukup banyak, Waffar sangat optimis sisa waktu dua hari kedepan akan di penuhi oleh pendaftar.

“InsyaAllah kami sangat optimis pendaftar akan terus berdatangan, karena sosialisasi yang kami lakukan sangat massif, baik melalui pengumuman di balai desa maupun di media sosial” Tambahnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di bawah ini syarat PTPS Pemilu 2024 yang perlu diketahui sebelum mendaftar.

1. Warga Negara Indonesia.

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.

3. Setia kepada Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil.

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) sederajat.

7. Berdomisili di kabupaten/kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.

10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.

11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. (AR Red)

Berita Terkait

Tersangka Pembacokan Anggota Ormas Diduga Dilepas, Ketua GM Pujakesuma Batu Bara Angkat Bicara: Hukum Harus Tegak Lurus
Polres Langkat Tangkap Pria 49 Tahun Bersama 100 Butir Ekstasi di Tanjung Pura
Kemenimipas Salurkan Bantuan Donasi Jajaran untuk Terdampak Gempa Flores, Dirjenpas Tinjau Kerusakan Rutan Ruteng
Respon Laporan Warga,Satresnarkoba Polres Langkat Musnahkan Gubug yang Diduga Tempat Narkoba
Kemenimipas Salurkan Bantuan Donasi Jajaran untuk Terdampak Gempa Flores, Dirjenpas Tinjau Kerusakan Rutan Ruteng
Fenomena Desil Bansos: Tokoh Teluk Aru Soroti Ketidaksesuaian Data dan Fakta di Lapangan
*Hadiri Penutupan KKNT FH UNA, Bupati Baharuddin Tekankan Pentingnya Kesadaran Hukum dan Generasi Muda Produktif*
*Bupati Batu Bara Dorong Penguatan Satu Data Indonesia untuk Wujudkan Pembangunan Tepat Sasaran*

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 14:54 WIB

Sentuhan Kasih di Hari Jadi: Polwan Polres Bantaeng Berbagi Kebahagiaan dengan Siswa SD Terpencil

Jumat, 4 September 2026 - 14:51 WIB

Bonto Salluang Jadi Kampung Pancasila 2026, Bupati Bantaeng Apresiasi Sinergi TNI dan Pemerintah

Jumat, 4 September 2026 - 13:32 WIB

Tingkatkan Mutu Pelayanan, BRI Cabang Bantaeng Beri Kejutan Cenderamata di Momentum Harpelnas

Jumat, 4 September 2026 - 08:24 WIB

Anggota posramil Tripa Makmur Gotong Royong Pasang Tenda untuk Peringatan Maulid Nabi

Jumat, 4 September 2026 - 07:48 WIB

Eratkan Keakraban, Babinsa Serda syafrizal Jalin Komsos Bersama warga desa binaa Babah dua di Nagan Raya

Jumat, 4 September 2026 - 07:46 WIB

Babinsa Koramil 03/Seunagan Timur Laksanakan Patroli Karhutla Di Wilayah Binaan.

Jumat, 4 September 2026 - 07:44 WIB

BABINSA KORAMIL 05/DM SOSIALISASIKAN PENCEGAHAN KARHUTLA KEPADA WARGA

Jumat, 4 September 2026 - 07:42 WIB

PEMERINTAH DESA LANGKAK DAN POSRAMIL KUALA PESISIR HIMBAU WARGA CEGAH KARHUTLA DI MUSIM KEMARAU

Berita Terbaru