Terkait Permohonan Dirjen ESDM, Ini Kata Presiden INSIMA Jambi

- Redaksi

Senin, 29 Januari 2024 - 22:36 WIB

40343 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI, teropongbarat.co – Dirjen Mineral dan Batubara Kementrian Energi, Sumber Daya Mineral (ESDM) menyurati Gubernur Jambi perihal Permohonan Pendukungan Pengangkutan Batubara di Provinsi Jambi.

Dalam surat nomor T-169/MB.05/DJB.B/2024 tertanggal 25 Januari 2024 tersebut Dirjen ESDM mengusulkan:

1. Untuk dapat mempertimbangkan kembali pembukaan pengangkutan batu bara baik jalur sungai dan darat bagi pemilik tambang yang jauh atau tidak berada di lintasan sungai berdasarkan skema manajemen rekayasa lalu lintas yang tepat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Bila dalam pelaksanaannya ditemukan pelanggaran maka Gubernur Jambi dapat mengevaluasi kembali pengoperasian angkutan batu bara.

Menanggapi hal tersebut, Pasrun Nazir Selaku Presiden Mahasiswa Institut Agama Islam Maarif (INSIMA) Jambi meminta kepada Gubernur Jambi untuk tidak mengabulkan permohonan dan usulan Dirjen ESDM tersebut.

“Saya selaku Presiden Mahasiswa INSIMA Jambi, meminta kepada Bapak Gubernur Jambi Al Haris untuk tidak mengabulkan apa yang menjadi permohonan dan usulan Dirjen ESDM tersebut. Menurut kami, apa yang menjadi keputusan Gubernur saat ini untuk menghentikan aktifitas Batubara di Jambi untuk menggunakan jalan nasional sudah sangat tepat dan benar, kami mendukung penuh keputusan tersebut,” ujar Pahrun Nazir

Selain itu Presma INSIMA tersebut mendukung kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Gubernur Jambi.

“Kami dari mahasiswa INSIMA Jambi sangat mendukung kebijakan yang diambil oleh Bapak Gubernur Jambi, untuk melarang operasional angkutan batubara melintasi sepanjang jalan Nasional khususnya kawasan Mendalo. Perlu diketahui, Jalan Lintas Muara Bulian, Mendalo Darat, kerap dilewati mahasiswa serta masyarakat karena ada dua universitas besar di kawasan itu,” lanjut Pahrun Nazir

“Dalam hal ini kami berharap bahwa, kita semua dapat memahami kebijakan larangan truk batubara tersebut juga demi keselamatan dan kepentingan bersama. Saya pahami bahwa demonstrasi yang kalian lakukan juga dilandasi oleh kepedulian dan perjuangan untuk keadilan. Tetapi kita juga harus saling pengertian sangat penting untuk membangun persatuan dan keadilan. Mari kita jadikan semangat perjuangan ini sebagai pemersatu, bukan pemecah belah. Saya mengharapkan kita semua juga dapat memahami latar belakang dan tujuan baik dari kebijakan ini,” pungkas Pahrun Nazir.

Berita Terkait

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialisasi Pencegahan Laka Lantas di Gereja GKPB  
Tersangka Pembacokan Anggota Ormas Diduga Dilepas, Ketua GM Pujakesuma Batu Bara Angkat Bicara: Hukum Harus Tegak Lurus
Polres Langkat Tangkap Pria 49 Tahun Bersama 100 Butir Ekstasi di Tanjung Pura
Kemenimipas Salurkan Bantuan Donasi Jajaran untuk Terdampak Gempa Flores, Dirjenpas Tinjau Kerusakan Rutan Ruteng
Respon Laporan Warga,Satresnarkoba Polres Langkat Musnahkan Gubug yang Diduga Tempat Narkoba
Kemenimipas Salurkan Bantuan Donasi Jajaran untuk Terdampak Gempa Flores, Dirjenpas Tinjau Kerusakan Rutan Ruteng
Fenomena Desil Bansos: Tokoh Teluk Aru Soroti Ketidaksesuaian Data dan Fakta di Lapangan
*Hadiri Penutupan KKNT FH UNA, Bupati Baharuddin Tekankan Pentingnya Kesadaran Hukum dan Generasi Muda Produktif*

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 20:21 WIB

‎Terbukti Menipu Pencari Kerja! Oknum Dede Kasma di PT ZMIK Deltamas Cikarang Buat Rekrutmen Palsu, Anton Fahyudi Terlantar Jauh dan Siap Lapor Polisi

Jumat, 4 September 2026 - 14:54 WIB

Sentuhan Kasih di Hari Jadi: Polwan Polres Bantaeng Berbagi Kebahagiaan dengan Siswa SD Terpencil

Jumat, 4 September 2026 - 13:55 WIB

Diduga Mengantuk, Truk Tangki Hantam Rumah Warga di Perbaungan Sergai

Kamis, 3 September 2026 - 19:16 WIB

Tim URC Sergai Tangkap 2 Pelaku Pencurian Meteran Air

Rabu, 2 September 2026 - 22:27 WIB

Dipicu Utang Rp 6 Juta dan Miras, Pria di Bantaeng Tega Habisi Nyawa RA Pakai Parang

Rabu, 2 September 2026 - 08:47 WIB

vonis publik bukan putusan hukum! guru ngaji masih terduga dalam kasus pencabulan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Empat Bulan Buron, Pelaku Pencurian Microbus Senilai Rp110 Juta Ditangkap Tim URC Polres Sergai

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Pangdam I/BB Resmikan Jembatan Perintis Tumpatan Nibung Deli Serdang, Buka Akses Warga

Berita Terbaru

xr:d:DAF81LD-jHY:6,j:4117834686442337508,t:24021504

SUBULUSSALAM

Tanda Tangan “Karangan”, Berkas Pulang dari Jaksa Subulussalam

Jumat, 4 Sep 2026 - 23:55 WIB