Jika Dalam Seminggu Ketua DPRA Tak Ada Keputusan, Mendagri Persilakan Pj Gubernur Tetapkan APBA 2024 melalui Pergub

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Kamis, 7 Maret 2024 - 20:29 WIB

40222 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Banda Aceh – Kementerian Dalam Negeri mempersilahkan Pj Gubernur Aceh mengesahkan APBA tahun anggaran 2024, jika ketua DPR Aceh juga tak kunjung memberikan keputusan dan menandatangani qanun penetapan APBA 2024 dalam waktu seminggu sejak tanggal 5 Maret 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam hal keputusan pimpinan DPRD mengenai hasil penyempurnaan tidak diterbitkan sampai dengan 7 (tujuh) hari sejak diterima hasil evaluasi dari Menteri, kepala daerah menetapkan Perda APBD berdasarkan hasil
penyempurnaan,” demikian tertulis dalam huruf B poin 5 surat Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Nomor: 900.1.1/1579/Keuda tertanggal Jakarta, 5 Maret 2024 perihal penjelasan fasilitasi terkait keterlambatan penetapan APBA 2024.

Sementara di dalam poin (1) huruf (C) surat tersebut juga kembali dijelaskan bahwa dalam hal pimpinan DPRD berhalangan tetap atau sementara dalam waktu yang bersamaan, yang melaksanakan tugas sebagai pimpinan sementara DPRD menandatangani keputusan pimpinan DPRD.

Hal itu menunjukkan bahwa ketika Ketua DPRA tidak dapat menandatangani atau berhalangan maka dapat digantikan oleh pimpinan lainnya untuk menandatangani APBA 2024.

Sementara di dalam poin 2 huruf (C) surat Kemendagri kembali ditegahkan secara tertulis bahwa dalam hal keputusan pimpinan DPRD tidak diterbitkan sampai dengan (tujuh) hari sejak diterima hasil evaluasi dari Menteri bagi provinsi dan gubernur bagi kabupaten/kota, kepala daerah menetapkan peraturan daerah tentang APBD berdasarkan hasil penyempurnaan evaluasi

Selanjutnya, dalam poin berikutnya Kemendagri juga menyebutkan peraturan daerah tentang APBD harus terlebih dahulu mendapat nomor registrasi dari Menteri bagi provinsi dan gubernur selaku wakil pemerintah pusat bagi kabupaten/kota.

Di dalam surat yang ditandatangani langsung Plh. Dirjen Bina Keunangan Daerah Horas Panjaitan yang ditujukan kepada Pj Gubernur Aceh Up. Sekda Aceh dan turut ditembuskan kepada Mendagri, Sekjen Kemendagri dan Ketua DPRA itu disebutkan bahwa berkenaan dengan surat Pj. Gubernur Aceh Nomor 900.1/2490 tanggal 28 Februari 2024 Perihal Permohonan Fasilitasi Terkait Keterlambatan Penetapan APBA TA 2024 dan memperhatikan surat Ketua DPRA Nomor 005/0350 tanggal 4 Maret 2024 Hal Undangan Rapat.

Berdasarkan surat tersebut maka Kemendagri memberi ruang selama 7(tujuh)hari atau seminggu kepada ketua DPRA untuk menandatangani dokumen hasil evaluasi APBA 2024, jika tidak maka Gubernur diberikan kewenangan menetapkan APBA melalui Perda/Pergub. Bahkan Kemendagri juga memberikan kemudahan jika ketua DPRA berhalangan menandatangani dokumen tersebut maka dapat diwakilkan oleh pimpinan sementara, dalam hal ini wakil ketua 1, wakil ketua 2 atau wakil ketua 3 DPRA sebagai unsur pimpinan DPRA juga dapat menandatangani dokumen itu jika diberikan kesempatan untuk mewakili DPRA sebagai pimpinan sementara.

(DL)

Berita Terkait

SMP Swasta IT Samudera Pasai Mulia Ucapkan Terimakasih Kepada Presiden atas Program Makan Gratis dan Siap Menampung 1000 Santri
Aktivis Kritik Pengelolaan Anggaran Pemkot Banda Aceh, Soroti Pemborosan hingga Desak Penyelidikan
Banding Jaksa Ditolak, Warga Kampong Menang atas Sengketa Lahan dengan PT Laot Bangko
SEKDA Aceh Jebak Muallem dengan Kebijakan JKA
Inilah 75 Khatib Jumat Banda Aceh
Isu “Pengungsi Rekayasa” di Bireuen, Kapolda Aceh Turun Tangan
Oknum Mencatut Nama Ketua PWI Aceh untuk Modus Permintaan Uang, Masyarakat Diminta Waspada
Polda Aceh Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an di Masjid Babuttaqwa

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 03:36 WIB

Dari Dapur Tradisional ke Teknologi Retort, Bea Cukai Aceh Dampingi Nyunti Naik Kelas Menjadi UMKM Modern

Kamis, 25 September 2025 - 17:24 WIB

Inilah Daftar Khatib Jumat Akhir September 2025

Minggu, 14 September 2025 - 22:47 WIB

HUT IWOI Indonesia ke-3 di Aceh, DPW dan DPD Satukan Komitmen Melalui Silaturahmi

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 17:22 WIB

YARA Subulussalam Kecam Kebijakan Wali Kota Hapus Anggaran BPJS Tenaga Kerja

Sabtu, 26 Juli 2025 - 10:01 WIB

Dinas Pangan Subulussalam Luncurkan Gerakan Pangan Murah, Redam Inflasi dan Jaga Stabilitas Harga

Jumat, 25 Juli 2025 - 14:27 WIB

PT Laot Bangko di Ujung Tanduk: DPRK Subulussalam Desak Penghentian Operasional

Selasa, 1 Juli 2025 - 15:38 WIB

Darul Makmur Tancap Gas: Peningkatan Jalan Usaha Tani, Kambing Otawa Jadi Bintang Baru Desa

Kamis, 5 Juni 2025 - 12:08 WIB

Kajari dan Polres Subulussalam Gelar Panen Serentak Jagung Kuartal II, Terhubung Langsung via Video Konferensi dengan Kapolri

Berita Terbaru