Subulussalam, teropongbarat.com — Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan Sujoko dan warga transmigrasi lainnya memasuki fase yang menentukan. Setelah berbulan-bulan bergulir, penyidik Polres Subulussalam kini menghadapi pertanyaan sederhana namun krusial: mampukah penyidikan berujung pada penetapan tersangka dan mengungkap siapa saja yang berada di balik dokumen bermasalah tersebut?
Pertanyaan itu muncul setelah polisi menerima hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara terhadap dokumen yang dipersoalkan.

Dalam SP2HP Nomor SP2HP/125/IX/Res.1.9./2026/Sat Reskrim, tertanggal 2 September 2026, Polres Subulussalam menyebut tanda tangan atas nama Sujoko yang terdapat dalam AJB Nomor 205/2012 dari Notaris/PPAT Surya Darma, tertanggal 2 Oktober 2012, dinyatakan sebagai “sporius signature” atau tanda tangan karangan.
Menurut SP2HP tersebut, kesimpulan itu didasarkan pada perbedaan general design atau bentuk umum tanda tangan dengan tanda tangan Sujoko yang dijadikan pembanding.
Bukti tersebut membuat perkara tidak lagi semata-mata berhenti pada perdebatan antara pengakuan dan bantahan. Kini terdapat hasil pemeriksaan forensik yang secara resmi disebut telah diamankan penyidik sebagai bagian dari barang bukti perkara.

Penyidik Baru, Ujian Baru
Dalam perkembangan terbaru, Polres Subulussalam menunjuk Andos Samuel Ondihon Sitorus, S.Tr.I.K., selaku Kanit Idik I Sat Reskrim Polres Subulussalam sebagai penyidik/penyidik pembantu untuk kepentingan penyidikan perkara tersebut.
Penunjukan itu menjadi perhatian warga.
Bukan karena latar belakang pendidikan seorang penyidik otomatis menentukan hasil perkara, melainkan karena publik kini menunggu apakah penyidikan dapat bergerak dari temuan forensik menuju pengungkapan konstruksi perkara secara utuh.
Siapa yang membuat atau menggunakan tanda tangan tersebut? Untuk kepentingan apa? Siapa yang mengetahui proses pembuatan dokumen? Dan apakah terdapat pihak lain yang memperoleh keuntungan dari dokumen tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan itulah yang kini berada di meja penyidik.
Polisi sendiri menyatakan masih akan mendalami perkara lebih lanjut. SP2HP juga mencatat bahwa penyidik telah memanggil dan memeriksa Notaris/PPAT Surya Darma serta akan memanggil saksi-saksi lainnya untuk mendalami dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan terhadap Sujoko dan kawan-kawan.
Dari Tanda Tangan ke Dugaan Permainan Tanah
Bagi warga Lae Saga, persoalan ini jauh lebih besar daripada sekadar selembar tanda tangan.
Mereka menduga dokumen yang dipersoalkan berkaitan dengan persoalan penguasaan dan kepemilikan lahan di Kampong Lae Saga, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam.
Karena itu, apabila penyidik menemukan adanya tindak pidana, warga berharap pengusutan tidak berhenti pada orang yang membuat atau menggunakan tanda tangan yang diduga palsu. Polisi juga diharapkan menelusuri motif, alur pembuatan dokumen, pihak yang memerintahkan, pihak yang menggunakan, serta pihak yang memperoleh manfaat dari dokumen tersebut.
Di titik inilah istilah “mafia tanah” mulai mencuat di tengah masyarakat.
Namun, istilah tersebut tidak boleh menjadi kesimpulan sebelum penyidik menemukan bukti mengenai adanya jaringan, persekongkolan, atau perbuatan pidana yang dilakukan secara terorganisasi.
Bola Kini di Tangan Penyidik
SP2HP terbaru menunjukkan polisi belum menyatakan perkara selesai. Sebaliknya, penyidik menyatakan akan melakukan pendalaman lebih lanjut.
Artinya, hasil Labfor menjadi salah satu pijakan penting, tetapi belum otomatis menjawab seluruh pertanyaan hukum dalam perkara.
Justru setelah adanya hasil forensik tersebut, tantangan penyidik semakin besar.
Mampukah Polres Subulussalam menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup? Mampukah penyidik mengurai siapa yang berperan dalam pembuatan dan penggunaan dokumen? Dan jika memang ditemukan rangkaian perbuatan pidana yang lebih luas, beranikah penyidikan membongkar seluruh aktor yang terlibat?
Warga Lae Saga kini menunggu jawaban itu.
Sebab bagi mereka, perkara ini bukan hanya tentang benar atau tidaknya sebuah tanda tangan. Jika dugaan tersebut terbukti berkaitan dengan upaya menguasai lahan melalui dokumen yang bermasalah, maka kasus ini berpotensi membuka persoalan yang jauh lebih besar.
Kelambu persoalan tanah di Lae Saga kini mulai tersingkap. Tinggal menunggu apakah penyidikan mampu membuka seluruhnya—atau kembali berhenti pada satu lembar dokumen. (*).

















































