Subulussalam, teropongbarat.com. Konflik antara warga Desa Cepu, Kecamatan Penanggalan, dengan pihak perusahaan PT Bensuli Salam Makmur (PT BSM) belum menemukan titik penyelesaian. Upaya mediasi yang difasilitasi Polres Subulussalam bahkan berakhir tanpa kesepakatan setelah pihak perusahaan dikabarkan tidak bersedia mengikuti proses mediasi yang digelar di ruang mediasi Polres Subulussalam, Senin (7/9/2026).
Langkah kepolisian dan penyidik dalam mempertemukan kedua belah pihak dinilai sejumlah warga sebagai upaya positif untuk mencegah persoalan berkembang menjadi konflik yang lebih luas. Namun, gagalnya mediasi kembali memperlihatkan bahwa persoalan antara warga dan perusahaan belum menemukan jalan keluar.
Sebelumnya, warga melaporkan salah seorang komisaris PT BSM kepada kepolisian atas dugaan percobaan pembunuhan yang disebut terjadi ketika warga melakukan protes terhadap keberadaan perusahaan. Perkara tersebut kini menjadi bagian dari proses penanganan aparat penegak hukum.
Di sisi lain, pihak perusahaan juga membuat laporan polisi terkait dugaan penganiayaan dan perusakan aset perusahaan yang diduga terjadi dalam rangkaian konflik tersebut.
Dua perkara yang berjalan berlawanan arah itu membuat persoalan antara warga dan perusahaan semakin membutuhkan penyelesaian yang lebih menyeluruh. Warga menilai penanganan secara hukum saja tidak cukup untuk menyelesaikan akar persoalan, terutama menyangkut batas dan status lahan.
Batas Lahan Belum Temukan Titik Temu
Sejumlah warga Cepu mengatakan persoalan batas lahan antara PT BSM dengan lahan masyarakat telah berlangsung lebih dari tiga tahun. Hingga kini, menurut mereka, belum ada titik temu yang benar-benar disepakati kedua pihak.
Warga juga mempertanyakan luas areal perusahaan. Mereka menduga lahan yang dikuasai atau digunakan PT BSM hanya sekitar 4,5 hektare. Persoalan tersebut, menurut warga, perlu diverifikasi secara resmi oleh instansi yang berwenang agar tidak terus menjadi sumber konflik.
Persoalan batas lahan juga disebut berkaitan dengan aktivitas perusahaan, termasuk persoalan saluran atau pembuangan air dari kegiatan perusahaan yang berbatasan langsung dengan lahan masyarakat.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi memunculkan konflik horizontal apabila batas dan status masing-masing bidang tanah tidak segera mendapatkan kepastian hukum.
“Sudah lebih dari tiga tahun persoalan batas ini belum selesai. Kami meminta pemerintah turun tangan supaya batas lahan perusahaan dan lahan warga benar-benar dipastikan secara hukum,” ujar warga.
Patok Batas Dipersoalkan
Warga juga meminta aparat penegak hukum mendalami persoalan patok batas yang disebut pernah dicabut oleh pihak perusahaan di sejumlah lahan masyarakat.
Mereka berharap setiap tindakan terhadap tanda batas tanah tidak dilakukan sepihak, melainkan mengacu pada data pertanahan dan hasil pengukuran resmi dari instansi berwenang.
Bagi warga, kepastian mengenai patok, batas, luas dan status tanah merupakan persoalan mendasar. Tanpa kejelasan tersebut, konflik berpotensi terus berulang meski laporan pidana satu per satu diproses.
Warga Minta Wali Kota Turun Tangan
Atas kondisi tersebut, warga meminta Pemerintah Kota Subulussalam melalui Wali Kota beserta perangkat dan stakeholder terkait mengambil peran lebih aktif dalam penyelesaian konflik.
Menurut warga, Pemko memiliki posisi strategis untuk mempertemukan masyarakat, perusahaan, kepolisian, Kantor Pertanahan, pemerintah kecamatan serta pihak-pihak lain yang memiliki kewenangan.
Warga berharap pemerintah tidak hanya hadir ketika konflik sudah membesar, tetapi ikut memastikan akar persoalan mengenai legalitas, batas lahan, perizinan dan hubungan perusahaan dengan masyarakat dapat diperiksa secara terbuka.
Persoalan lain yang turut dipertanyakan warga adalah persyaratan dan perizinan pendirian PT BSM, termasuk luas lahan yang menjadi dasar kegiatan perusahaan. Warga menyebut terdapat informasi mengenai luas sekitar 4,5 hektare dan mempertanyakan kesesuaiannya dengan ketentuan perizinan yang berlaku.
Namun, seluruh persoalan tersebut dinilai perlu diverifikasi melalui dokumen resmi dan pemeriksaan instansi berwenang agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
Mengaku Tak Pernah Memberikan Persetujuan
Sejumlah warga juga mengungkapkan bahwa sejak awal pendirian perusahaan, mereka mengaku tidak pernah memberikan persetujuan atas keberadaan PT BSM di kawasan tersebut.
Menurut mereka, persoalan semakin terasa di wilayah Dusun Suka Maju, Desa Cepu, Kecamatan Penanggalan, karena lahan perusahaan berbatasan langsung dengan bidang-bidang tanah masyarakat.
Warga menilai persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun tersebut tidak boleh dibiarkan menjadi konflik permanen antara masyarakat dan perusahaan.
Karena itu, mereka mendorong adanya mediasi terpadu yang melibatkan Wali Kota Subulussalam, pemerintah kecamatan, Kantor Pertanahan, aparat penegak hukum, pihak perusahaan dan perwakilan warga.
“Yang kami harapkan bukan konflik terus-menerus. Kami ingin pemerintah memastikan mana batas lahan perusahaan, mana lahan masyarakat, bagaimana status izinnya dan apa dasar hukumnya. Kalau semuanya jelas, persoalan ini bisa diselesaikan,” kata warga.
Jangan Tunggu Konflik Membesar
Warga berharap kegagalan mediasi di Polres Subulussalam tidak menjadi akhir dari upaya penyelesaian. Sebaliknya, hal itu dinilai harus menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Subulussalam untuk mengambil langkah lebih besar.
Pemerintah dapat mendorong pemeriksaan bersama terhadap dokumen pertanahan, pengukuran batas oleh pihak berwenang, serta verifikasi perizinan dan dokumen pendukung perusahaan.
Dengan demikian, penyelesaian tidak berhenti pada saling lapor antara warga dan perusahaan, tetapi menyentuh persoalan pokok yang selama ini menjadi sumber ketegangan.
Konflik antara warga Desa Cepu dan PT BSM kini memasuki fase yang membutuhkan kehadiran pemerintah daerah secara lebih nyata. Jika persoalan batas lahan dan legalitas tidak segera mendapatkan kepastian, kekhawatiran warga terhadap berlanjutnya konflik horizontal akan tetap terbuka.
Sementara itu, pihak PT Bensuli Salam Makmur belum memberikan keterangan mengenai alasan ketidakhadiran atau ketidakbersediaannya mengikuti mediasi tersebut. Konfirmasi dari pihak perusahaan tetap diperlukan agar pemberitaan ini memberikan ruang yang berimbang terhadap seluruh pihak.(*).

















































