Bawaslu Aceh Minta Perbaikan Rekapitulasi Perhitungan Suara di Aceh Timur

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Kamis, 7 Maret 2024 - 21:25 WIB

40258 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suara PKS dan Demokrat untuk DPR RI terindikasi digelembungkan

Banda Aceh – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Aceh Agus Syahputra secara tegas menolak hasil rekapitulasi perhitungan suara dan penetapan suara pemilu 2024 Kabupaten Aceh Timur dan menyarankan agar dilakukan perbaikan rekapitulasi ditingkatan kabupaten terlebih dahulu. Hal itu dikarenakan masih adanya ketidaksesuaian D Hasil Kabupaten Aceh Timur dan D Hasil Kecamatan.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Bawaslu Provinsi Aceh menyurati KIP Aceh melalui suratnya nomor 38/PM.00.01/K.AC/03/2024 tertanggal 7 maret 2024 dengan perihal saran perbaikan rekapitulasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sehubungan dengan Surat Panwaslih Kabupaten Aceh Timur Nomor : 240/PM.00.02/K.AC-10/03/2024 tertanggal 06 Maret 2024 perihal Rekomendasi, terhadap hasil pengawasan dan pencermatan yang dilakukan oleh Panwaslih Kabupaten Aceh Timur, ada ketidaksesuaian data D-Hasil Kabupaten Aceh Timur dengan data D-Hasil Kecamatan setelah Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Aceh Timur,” tegas Bawaslu Aceh sebagaimana tertulis dalam suratnya tersebut.

Bawaslu Aceh menyebutkan bahwa berdasarkan Pasal 50 ayat (2) dan (4) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Ayat (2) “KPU Kabupaten/Kota mencetak formulir Model D.HASIL KABKO melalui Sirekap dan menyampaikan kepada Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota
untuk dilakukan pemeriksaan dan pencermatan kembali”.

Kemudian, kata Ayat (4) “Dalam hal hasil pemeriksaan dan pencermatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat kesalahan, KPU Kabupaten/Kota melakukan
pembetulan dan mencetak kembali formulir Model D. HASIL KABKO Sirekap”.

“Bahwa terhadap angka 2 dan 3 diatas maka kami menyampaikan untuk dilakukan perbaikan terlebih dahulu ditingkat Kabupaten Aceh Timur sebelum dilaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 di tingkat Provinsi untuk Kabupaten Aceh Timur,”demikian kata Bawaslu Aceh di dalam suratnya yang juga ditembuskan ke Bawaslu RI.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Aceh Timur Muhammad Ali melalui suratnya kepada KIP Aceh Timur nomor 240/PM.00.02/K.AC-10/03/2024 tertanggal 6 maret 2024 meminta perbaikan hasil perhitungan suara karena ditemukan ketidaksesuaian antara data rekapitulasi tingkat Kecamatan dan tingkat Kabupaten.

“Sehubungan dengan telah dilaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara ditingkat Kabupaten oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur, setelah dilakukan pencermatan terhadap MODEL D.HASIL KABKO-PPWP,
MODEL D.HASIL KABKO-DPR, MODEL D.HASIL KABKO-DPD, MODEL D.HASIL KABKO-DPRA dan MODEL D.HASIL KABKO-DPRK yang diberikan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur terdapat ketidaksesuaian dengan D-HASIL KECAMATAN,” ungkap Muhammad Ali melalui suratnya.

Bawaslu Kabupaten Aceh Timur
merekomendasikan kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur untuk mencermati kembali MODEL D. HASIL KABKO-PPWP, MODEL D. HASIL KABKO-DPR, MODEL D.HASIL KABKO-DPD, MODEL D.HASIL KABKO-DPRA dan MODEL D.HASIL KABKO-DPRK dan melakukan pembetulan sebagaimana MODEL D-HASIL KECAMATAN apabila terdapat ketidaksesuaian.

Pihaknya juga turut melampirkan data perbandingan dan perbedaan hasil perhitungan suara D Hasil Kecamatan dan D Hasil Kabko.

Sebagai contoh telah terjadinya penggelembungan dan pengurangan suara di Aceh Timur, berdasarkan temuan Bawaslu Aceh Timur dari hasil perhitungan tingkat kecamatan (D Hasil Kecamatan) suara DPR RI PKS untuk suara partai di 12 Kecamatan Aceh Timur hanya 1.278 suara namun pada D Hasil Kabko terjadi penggelembungan suara signifikan menjadi 7.634 suara.

Hal serupa juga terjadi pada suara Caleg DPR RI Partai Demokrat Nomor Urut 2 Ridhwan Ariffalah Rusli Bintang, B.Sc, MA. Berdasarkan data D Hasil Kecamatan suara yang diperoleh hanya sebesar 3669, namun pada D Hasil Kabko berubah menjadi 34.292 suara. (DL)

Berita Terkait

SMP Swasta IT Samudera Pasai Mulia Ucapkan Terimakasih Kepada Presiden atas Program Makan Gratis dan Siap Menampung 1000 Santri
Aktivis Kritik Pengelolaan Anggaran Pemkot Banda Aceh, Soroti Pemborosan hingga Desak Penyelidikan
Banding Jaksa Ditolak, Warga Kampong Menang atas Sengketa Lahan dengan PT Laot Bangko
SEKDA Aceh Jebak Muallem dengan Kebijakan JKA
Inilah 75 Khatib Jumat Banda Aceh
Isu “Pengungsi Rekayasa” di Bireuen, Kapolda Aceh Turun Tangan
Oknum Mencatut Nama Ketua PWI Aceh untuk Modus Permintaan Uang, Masyarakat Diminta Waspada
Polda Aceh Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an di Masjid Babuttaqwa

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 18:29 WIB

Bangga dan Berterima Kasih, Kades Gunung Cut Soroti Manfaat Layanan Gratis TMMD

Kamis, 30 April 2026 - 18:00 WIB

Warga Gunung Cut Sambut Gembira Pembangunan MCK Dayah oleh Satgas TMMD

Kamis, 30 April 2026 - 17:57 WIB

Senyum Salamun Usai Berobat Gratis dari Satgas TMMD

Kamis, 30 April 2026 - 17:20 WIB

TMMD Abdya Wujudkan Harapan, Nurhabibah Kini Miliki Rumah Layak Huni

Kamis, 30 April 2026 - 16:58 WIB

Kisah Warga Gunung Cut, Jadi Kepala Tukang TMMD Sambil Bantu Tetangga

Kamis, 30 April 2026 - 16:44 WIB

Kedekatan TNI dan Rakyat Terjalin di Gunung Cut, Satgas TMMD Ikut Tahlilan

Kamis, 30 April 2026 - 16:20 WIB

Lima RTLH Direhab, Satgas TMMD Kodim Abdya Kebut Pengerjaan

Kamis, 30 April 2026 - 15:43 WIB

Tak Hanya Bangun Desa, Satgas TMMD Abdya Juga Hadir di Tengah Duka Warga

Berita Terbaru

ACEH BESAR

Momentum Awal Mei; BKM Aceh Besar Relist 75 Nama Khatib Jumat

Kamis, 30 Apr 2026 - 19:48 WIB