Sidang Perkara Pidana Pasal 362 Pengadilan Negeri Cikarang Tolak Wartawan untuk Liputan

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Rabu, 3 April 2024 - 01:09 WIB

40308 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cikarang, Bekasi | Sidang perkara pidana pencurian Emas oleh inisial Y menginjak sidang ke empat, beberapa saksi sebelumnya sudah hadir dalam sidang untuk memberikan keterangannya, namun disidang kali ini saksi terkahir untuk memberikan keterangan, dengan tegas dan lugas Hakim Ketua kepada awak media untuk tidak meliputnya dengan alasan kami belum menerima surat untuk meliput dari humas, sidang sejenak belum dibukanya karena awak media masih berada didalam ruangan sidang dengan posisi kamera sudah siap meliput.

Cekcok terjadi antara awak media dengan Hakim Ketua, akhirnya awak media mengalah dengan beberapa kali Hakim Ketua mengusir kami selaku awak media, kejadian ini tepat di kantor Pengadilan Negri Kelas II Cikarang Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Selasa 2/4 2024.

Kami dari media bersama rekan kami dari (iwo-i) Ikatan Wartawan Online Indonesia merasa sangat tidak dihargai profesi kami oleh Hakim Ketua dalam sidang perkara pidana pasal 362 KUHP dengan tegas dan lancang mengusir kami dari ruangan dengan bahasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Kepada media mohon untuk tidak diliput sidang ini, karena kami tidak menerima surat liputan dari bagian Humas, untuk itu diharapkan keluar dulu dan konfirmasi ke Humas dan minta surat untuk meliput.ucap Hakim.

Dari kemaren surat untuk liputan di Pengadilan Negeri Cikarang sudah dimasukan ke Humas, dan kami dari tanggal 25 Maret sampai sekarang eksis liputan setiap hari, hanya sidang yang bapak Hakim Ketua pimpin kami tidak diperkenankan liputan, dua kali sidang saya dilarang masuk oleh bapak Hakim, tegas Edy IWOI.

Untuk apa kami dikasih kartu tanda liputan dari Pengadilan Negri Cikarang ini, kalau nyatanya kami tidak boleh meliput, dan kami setiap sidang yang lainnya tidak pernah mempertanyakan hal itu, hanya sidang yang bapak Hakim Ketua pimpin, kog saya dilarangnya.? tambah Edy.

Kalau awak media keberatan atas tindakan kami silahkan buat pengaduan ke Dumas, karena kami tidak menerima surat dari Humas, ucapnya Hakim Ketua.

Kami Faham dan tahu prosedur untuk liputan persidangan, kurang elok seorang Hakim Ketua mempertanyakan kami mengenai surat liputan, sementara kami sudah diberi kartu tanda liputan dari Humas Pengadilan Negeri Cikarang ” artinya ” secara presedur sudah diperkenankan untuk meliput persidangan yang ada di Pengadilan Negeri Cikarang. terang Edy

Dari sisi mana Hakim Ketua, kami tidak diperkenankan meliput, sampai kami di suruh keluar ruangan sidang dan tidak boleh meliput, sementara sidang ini terbuka untuk umum ?

Lebih parahnya lagi, Hakim Ketua sempat bilang ke koleganya coba periksa itu HP atau cameranya, sudah foto foto belum. ucapnya lagi.

Cekcok sejenak kami awak media dengan Hakim Ketua, akhirnya kami keluar dari ruangan sidang, dan kami menunggu selesai sidang.

Kami duga Hakim Ketua Alergi terhadap Wartawan. dalam kehadiran awak media diruangan sidangnya.

Kalau saja semua Hakim seperti ini bagaimana kedepannya dunia hukum, mungkin hanya yang paham hal ini yang bisa menyayangkan tindakan Hakim Ketua yang kurang elegan dan menjatuhkan citra profesi jurnalistik.

(Tim Media)

Berita Terkait

5 Bulan Operasi, Polda Riau Sikat 525 Pelaku C3 dan Sita 189 Motor Curian
Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang ungkap 65 kasus narkotika dan amankan 78 tersangka
Polres Batu Bara Gelar Konferensi Pers Hasil Operasi Antik Toba 2026, Ungkap 29 Kasus Narkotika
Dua Terduga Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Eremerasa Berhasil Diciduk Tim Resmob Polres Bantaeng
Kasat Reskrim Polres Bantaeng Dalami Kasus Insiden Saat Unjuk Rasa di depan Kantor Bupati Bantaeng
Bintang Lapangan Hijau Riko Simanjuntak Acungkan Jempol untuk IPDA Bolon Situngkir: “Sukses Selalu, Gomos Martamiang Horas!”
Miris, Anak Kandung Aniaya Ayahnya Sendiri di Desa Bonto Lojong, Tim Resmob Polres Bantaeng Amankan Pelaku
Modus Penipuan Dana Shopee Terjadi Kembali di Kabupaten Sampang 

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:43 WIB

Tegas! Polres Langkat Amankan 35 Tersangka Narkoba Selama Operasi Antik Toba 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:33 WIB

Didukung Penuh Gubsu Boby ,Syah Afandin Tancap Gas Kelola Sumur Tua Langkat untuk Rakyat

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:16 WIB

Waka DPC MADAS SEDARAH Jember Agus Jagal Dampingi Warga Lapor Polisi, Dana Pengurusan AJB Diduga Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:11 WIB

TNI Laksanakan pemasangan papan Mal Jembatan Perintis

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:29 WIB

Merasa Tertipu Jual Beli Lahan. Saor Manik Segera Tempuh Jalur Hukum Laporkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:52 WIB

Media Mitra Lapas Labuhan Ruku sampaikan hak jawab, Rahmat Hidayat minta Menteri tidak mudah percaya laporan dugaan tanpa bukti

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:32 WIB

Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto, Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Praktik Korupsi

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:12 WIB

DPD APPSI Tebo Melakukan Konsolidasi , Membangun Kekuatan Pedagang Pasar untuk Ekonomi Daerah yang Lebih Maju

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Dugaan Manipulasi Berkas Honor Parah Waktu Viral di Media Sosmed.

Minggu, 7 Jun 2026 - 04:07 WIB