Pakar Hukum Mas’ud SH Memberikan Tanggapan Pelantikan Pejabat Eselon 2 Oleh PJ Bupati Sesuai Aturan Hukum

TEROPONG BARAT LANGKAT

- Redaksi

Kamis, 11 April 2024 - 13:45 WIB

40606 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkat, Teropong Barat| Pelantikan pejabat eselon II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat yang dilaksanakan pada (1/4/2024) lalu oleh PJ Bupati Langkat H. M. Faisal Hasrimy, AP., M.AP berlandaskan Surat Menteri Dalam Negeri.

Wahyudiharto selaku Kadis Kominfo pada pertemuannya Minggu (7/4/2024) sore, ia menjelaskan bahwasanya pelantikan ini sesuai
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat walikota pasal 15 ayat 3 yang menjelaskan penjabat Bupati boleh melakukan mutasi ASN setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri yang dalam hal ini Menteri Dalam Negeri

Yang mana surat persetujuan tersebut sudah dikeluarkan oleh Kemendagri dan telah diterima oleh Pemerintah Kabupaten Langkat dengan Nomor : 100.2.2.6/965/SJ. tanggal 21 Februari 2024. Perihal : Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi jelas bahwa pelantikan ini telah sesuai dengan prosedur dan telah mendapatkan persetujuan yang ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian” tegas Kadis Kominfo Langkat tersebut.

Terpisah pengacara dan juga tokoh masyarakat yang bernama Mas’ud SH. MH. CPM. CPCLE. CPL. Adv, yang akrab disapa sehari harinya dengan panggilan Ketua Dimas itu menyatakan bahwa pelantikan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum.

Dimas mengatakan, “Syarat dan aturan sudah terpenuhi, surat dari Kemendagri sudah ada, maka tak ada kesalahan yang terjadi dalam pelantikan itu, apa lagi Dinas Kominfo pada saat itu sedang kosong pejabat defenitif nya dikarenakan Kepala dinas sebelumnya telah pensiun, dan lelang Jabatan di lakukan sudah dilaksanakan pada akhir 2023 lalu”, ungkapnya ketika di temui pada hari senin (8/4/2024)

(Lf)

Berita Terkait

PLT Bupati Langkat Tiorita Surbakti Pacu Langkat untuk Naik Kategori KLA
Plt Bupati Langkat Tiorita Surbakti Tegaskan Komitmen Lindungi Pekerja Rentan di Langkat
Tiorita Surbakti Prihatin Tingginya Angka Perceraian Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
Tiorita Surbakti Perintahkan Penertiban Kendaraan Dinas ,Aset Langkat Harus Jelas dan Tertib
Plt Bupati Langkat Tiorita Surbakti Perkuat Persaudaraan Merga Silima
Plt Bupati Langkat Tiorita Dorong Perubahan APBD 2026 Percepat Pembangunan
DPRD Langkat Fasilitasi RDP TKBM Karang Rejo , Sepakati Pemilihan Ketua Baru dalam Satu Bulan
Hendak Temui Humas Pabrik Sawit, Jurnalis Senior di Aceh Singkil Dikeroyok Puluhan Massa di Pos Security

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 01:28 WIB

PLT Bupati Langkat Tiorita Surbakti Pacu Langkat untuk Naik Kategori KLA

Selasa, 8 September 2026 - 01:13 WIB

Plt Bupati Langkat Tiorita Surbakti Tegaskan Komitmen Lindungi Pekerja Rentan di Langkat

Selasa, 8 September 2026 - 01:09 WIB

Tiorita Surbakti Prihatin Tingginya Angka Perceraian Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Selasa, 8 September 2026 - 01:04 WIB

Tiorita Surbakti Perintahkan Penertiban Kendaraan Dinas ,Aset Langkat Harus Jelas dan Tertib

Selasa, 8 September 2026 - 00:51 WIB

Plt Bupati Langkat Tiorita Dorong Perubahan APBD 2026 Percepat Pembangunan

Senin, 7 September 2026 - 22:44 WIB

DPRD Langkat Fasilitasi RDP TKBM Karang Rejo , Sepakati Pemilihan Ketua Baru dalam Satu Bulan

Senin, 7 September 2026 - 21:15 WIB

Hendak Temui Humas Pabrik Sawit, Jurnalis Senior di Aceh Singkil Dikeroyok Puluhan Massa di Pos Security

Senin, 7 September 2026 - 20:46 WIB

Tingkatkan Akses Keadilan, LBH Garuda Kencana Indonesia Sumut Jalin MoU dan Gelar Sosialisasi Hukum di Lapas Tanjung Balai

Berita Terbaru