Penyidik Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus RS Regional Aceh Tengah ke Jaksa

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Rabu, 8 Mei 2024 - 20:47 WIB

40177 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh — Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pembangunan rumah sakit (RS) rujukan regional Aceh Tengah ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Rabu, 8 Mei 2024.

“Benar, sudah kami serahkan baik tersangka maupun barang bukti kasus runtuhnya RS Regional Aceh Aceh ke jaksa untuk disidangkan,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, usai tahap II itu berlangsung.

Winardy menyampaikan, pada tahap II tersebut ada empat berkas perkara yang diserahkan ke jaksa dengan lima tersangka. Ia menjelaskan, berkas tersangka SM selaku KPA, JM selaku PPTK, dan KB selaku konsultan pengawas berkasnya terpisah atau masing-masing, sedangkan SB selaku Direktur PT SBK dan HD selaku pelaksana diserahkan dalam satu berkas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ada empat berkas yang diserahkan ke jaksa dengan lima tersangka. Selanjutnya, proses hukum itu menjadi ranah kejaksaan untuk disidangkan,” ujar Winardy.

Sebelumnya, penyidik telah merampungkan atau P-21 kasus dugaan korupsi pada pembangunan rumah sakit (RS) rujukan regional Aceh Tengah yang anggarannya bersumber dari APBA Otsus tahun 2011 dengan nilai kontrak Rp7.327.405.000.

Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan lima tersangka, yaitu SM selaku KPA, JM selaku PPTK, KB selaku konsultan pengawas, SB selaku Direktur PT SBK, dan HD selaku pelaksana. (DL)

Berita Terkait

Curi Besi Tembaga Seberat 70 Kg, Personil Polsek Bissappu Berhasil Amankan Pelaku Pencurian
Resmob Bantaeng Amankan Terduga Pelaku Pemasang CCTV di Toilet Umum
Komitmen Polsek Bosar Maligas Tak Pernah Padam: Mahasiswa Pengedar Sabu Dibekuk Dini Hari, Jaringan Batu Bara Dibidik
Lawan Kapal Trawl Diduga Langgar Undang-Undang Perikanan, 37 Nelayan Desa Raja Bejamu Rohil & 4 Wartawan: 12 Diperiksa, 4 Jadi Tersangka!”
Satresnarkoba Polres Batu Bara ungkap kasus peredaran narkotika di Sei Balai, diamankan pelaku dan barang bukti 16,99 gram sabu
Bobol Rumah Warga di Bonto Atu, Dua Pemuda di Tangkap Polisi
Dinilai Tebang Pilih, Acara Parade Combodug Pemkab Sampang Menuai Kontroversi Publik
Komitmen Polsek Bosar Maligas Berantas Narkoba: Bandar Licin Dikejar Sampai Perladangan, Akhirnya Tertangkap!

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 02:43 WIB

Sambut HBP ke-62, Lapas Binjai Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine, Tegaskan Komitmen Zero Halinar

Rabu, 1 April 2026 - 23:01 WIB

Komitmen Zero HP dan Narkoba, Lapas Binjai Lakukan Penggeledahan Mendadak di Blok Hunian

Rabu, 1 April 2026 - 23:00 WIB

Komitmen Zero HP dan Narkoba, Lapas Binjai Lakukan Penggeledahan Mendadak di Blok Hunian

Selasa, 17 Maret 2026 - 23:48 WIB

Perkuat Sinergitas, Lapas Kelas IIA Binjai Lakukan Kunjungan Silaturrahmi Ke Polres Binjai

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:49 WIB

Kalapas Wawan Irawan Turun Tangan Sapu Mushola, Lapas Binjai Sambut Ramadan 1447 H dengan Aksi Nyata

Senin, 12 Januari 2026 - 02:58 WIB

Sinergi Pemko Binjai dan Demokrat Binjai: Kawal Program Presiden Prabowo demi Kesejahteraan Rakyat

Jumat, 14 November 2025 - 14:51 WIB

STKIP Budidaya Binjai Gelar Seminar Pendidikan,Bahas Transformasi Digital dan Strategi Pemasaran Kampus

Rabu, 1 Oktober 2025 - 20:03 WIB

Hari Pertama Bertugas, Ka. KPLP Lapas Binjai Kontrol Blok Hunian & Area Layanan Kunjungan

Berita Terbaru