Dua Pria Tersangka Pelaku Curat, Diciduk Personil Unit Reskrim Polsek Bonaidarussalam

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Selasa, 28 Mei 2024 - 23:59 WIB

40192 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU-Personil Unit Reskrim Polsek Bonaidarussalam Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil melakukan pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (TP Curat).

“Pelapor Seorang Pria berinsial
MS (43), dengan Saksi EA (41) dan RS (40), sedangkan Tersangka inisial, MI (37) dan S (31),” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Bonaidarussalam Iptu Romi Yendri SH MH, Selasa (28/5/2024)

Lanjutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Warung Harian milik Marunggal Simbolon Dusun I Jurong RT RW 001-002 Desa Bonai Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rohul.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Polisi juga berhasil mengamankan Barang Bukti berupa Satu Helai Sweater merek Green Light, Satu Tim Rokok Merek On Bold, Satu Gulungan Karpet warna Biru dan Sebilah Parang,” kata Iptu Romy

Kapolsek menjelaskan, awalnya, Korban MS, pada Selasa 7 Mei 2024, sekitar pukul 22.00 Wib bersama dengan Keluarga tidur di dalam Rumah (Rumah Sekalian Warung red-).

“Rumah dalam keadaan terkunci seluruh Pintu maupun Jendela, ketika bangun sekitar pukul 05.00 Wib atau 8 Mei 2024, Pelapor melihat Jerigen-Jerigen Solar yang awalnya disusun rapi di Belakang Pintu Rumah sudah dalam keadaan berserakan,” terangnya.

Tak hanya itu, diungkapkan Iptu Romy, Rokok yang ada di dalam Steling sudah tidak ada lagi dan juga Uang Tunai hasil penjualan sekitar Rp 8.000.000, sudah tidak adalagi dalam Steling tersebut

Terlihat, Parang yang posisinya dahulu di Rak sudah berpindah ke Atas Keranjang, Pintu Depan yang awalnya dikunci dari dalam sudah terkunci dari Luar.

“Atas hal tersebut, Korban MS mengalami kerugian sekitar M RP.30.000.000, selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Bonaidarussalam untuk ditindaklanjuti,” paparnya.

Terhadap laporan tersebut, pada Senin 27 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 Wib, Ps Kanit Reskrim Bripka M Yamin SH mendapat informasi mengenai keberadaan Pelaku pencurian barang alias Curat.

Kapolsek memerintahkan kepad Kanit Reskrim beserta Anggota berangkat menuju ketempat yang dituju

“Kemudian sekitar pukul 01.00 Wib, melakukan penangkapan terhadap Tersangka MI dan S di Sebuah Gudang,” urainya.

“Pelaku MI dan S dibawa ke Kantor Polsek Bonai Darussalam untuk tindaklanjuti. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana. Tersangka tersebut saat ini ditahan Penyidik di Rutan Polsek Bonai Darussalam,” tegasnya.

Saat ditanya, Modus Tersangka melakukan aksinya, Kapolsek menjelaskan, Pelaku sempat bersembunyi di dalam Toko Korban

“Pada saat Korban lengah, maka pada saat itu Pelaku melakukan aksinya dengan mengambil uang yang ada di dalam Toples penyimpanan milik Korban,” tutupnya mengakhiri.

(Humas Polres Rohul)

Berita Terkait

Pengedar Sabu di Liberia Sergai Diringkus, 15 Paket Disita
Sat Res Narkoba Polres Sergai Ringkus Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Teluk Mengkudu
Tiga Terduga Pelaku Peredaran Narkoba Diamankan Satuan Resnarkoba Bantaeng
Polisi Sergai Ringkus Dua Pengedar Sabu di Sei Sijenggi, Barang Bukti 1,63 Gram
Dua Pengedar Sabu Diciduk di Lubuk Bayas, Polisi Sita Timbangan Digital
Polisi Gerebek Lokasi Transaksi, Pria 32 Tahun di Perbaungan Ditangkap Bawa Sabu
Tim URC Sergai Tangkap 2 Pelaku Pencurian Meteran Air
Dipicu Utang Rp 6 Juta dan Miras, Pria di Bantaeng Tega Habisi Nyawa RA Pakai Parang

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 00:32 WIB

Kunjungi Polsek Blangkejeren, Kapolres Gayo Lues Cek Disiplin, Kesiapan Personel dan Kelengkapan Pelayanan

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:53 WIB

7 Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:03 WIB

APH Didesak Tindak Tegas Pemain Getah Ilegal di Gayo Lues, Negara Dirugikan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:51 WIB

Sanksi Administratif Gubernur Tak Dihiraukan, PT HAI Dituding Lawan Perintah Pemerintah, AMPL Bawa Persoalan ke Gakkum

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:51 WIB

9 BULAN PASCA-LONGSOR: Hak Sewa Alat Berat Mandeg, Realisasi Janji Darurat BPBD Gayo Lues Dipertanyakan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:14 WIB

Temu Ramah Kapolres Gayo Lues Bersama Insan Pers, Ajak Perkuat Sinergi, Tegaskan Komitmen “SIGAP”

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:45 WIB

Kapolres Gayo Lues Bersama Forkopimda Ikuti Penanaman Bawang Putih Serentak

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:29 WIB

BPBD Gayo Lues Terus Kawal Pembayaran Sewa Alat Berat ke BNPB

Berita Terbaru