Ada Apa Pemkab Takalar? Terkesan Memaksakan Sesuatu Hal Yang Dapat Merugikan Anggaran Negara

Redaksi laikang jaya grup

- Redaksi

Sabtu, 15 Juni 2024 - 09:51 WIB

401,261 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takalar – teropongbarat.com | Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa(PMD) mengundang rapat beberapa instansi terkait untuk membahas sehubungan adanya permasalahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa panyangkalang Kecamatan Mangarabombang T.A. 2024 yang berlangsung di Aula pertemuan Kantor Inspektorat Daerah Takalar.Jum’at(14/6/2024)

 

Mahmud tidak diakui sebagai ketua BPD oleh pihak PMD,Inspektorat dan Camat Mangarabombang yang dikutip dari salah satu media di Takalar.Namun Tenreng,S.Sos sebagai Ketua BPD sudah tidak sah sebagai ketua BPD karena sudah resmi mengundurkan diri sejak tanggal 1 februari 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Keterkaitan hal tersebut Sekretaris Lembaga Analisis Ham (LA-HAM) Muhammad Rusli memaparkan bahwa “Berdasarkan surat pengunduran diri sebagai ketua BPD Tenreng,S.Sos menjadi anggota BPD dan Secara otomatis yang berhak menggatikan ketua BPD adalah wakil ketua BPD, untuk mengisi kekosongan ketua BPD maka wakil ketua BPD dalam hal ini Mahmud bersama anggota BPD mengambil tindakan untuk membuat struktur kelembagaan BPD Panyangkalang yang baru” Tegas Rusli

 

Sambung Rusli “Pengangkatan ketua BPD baru melalui rapat interen BPD dan hasil rapat interen tertuang dalam berita acara yang disepakati bersama 5 anggota BPD yang sudah kuorum berdasarkan Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang BPD pasal 37 ayat 3 huruf b yaitu musyawarah BPD dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota BPD” benernya

 

Lebih lanjut dikatakan “Dengan memilih Mahmud sebagai ketua BPD yang disaksikan beberapa instansi dan tokoh-tokoh masyarakat yang hadir tentunya Pihak – pihak terkait dengan pemerintah desa ingin memaksakan dana anggaran tahun 2024 dicairkan padahal BPD sudah mengklaim program RABPDes itu bukan usulan dari masyarakat tapi copy paste dari anggaran tahun 2023 itu kan menimbulkan kecurigaan” Ujarnya

 

“Apa bila dana anggaran tahun 2024 tetap dicairkan yang legalisir oleh ketua BPD lama maka tentunya sudah cacat hukum dan Maladministrasi. Pemerintah desa dengan pemerintah daerah ingin mengamankan proyek karena adanya dugaan titipan? Mal administrasi yang diduga dilakukan pihak Pemkab” Sambungnya

 

Rusli juga menilai ” Kuat dugaan menjadi suatu pembiaran Penyalahgunaan kewenangan pihak Dinas Sosial dibidang PMD dan inspektorat mengambil alih Fungsi dan kewenangan BPD dalam mengembalikan Tenreng selaku ketua BPD tanpa persetujuan Anggota BPD untuk memenuhi kourum 2/3 sesuai Permendagri 110 tahun 2016 tentang BPD sehingga terkesan Memaksakan anggaran yang sudah salah perencanaannya dari awal maka tentunya akan seterusnya salah” Jelasnya

 

Perlu diketahui, BPD sudah menyurati pemerintah desa untuk perbaikan rancangan sesuai dengan daftar usulan APBDes tapi tidak pernah diindahkan dari pemerintah desa,BPD sudah menyurati pemerintah desa untuk meminta beberapa dokumen sebagai bahan evaluasi BPD tapi tidak pernah diberikan arsip oleh pemerintah desa” Kuncinya(*)

Berita Terkait

Penetapan Calon Ketum KBPP Polri DR Evita Dengan SK Nomor Skep 003 Tahun 2026 Diduga Cacat Hukum
Ketua DPRK Aceh Singkil H. Amaliun Pohan, Ucapkan Selamat Hari Jadi ke-27 Aceh Singkil
Praktisi Hukum Nilai Walikota Tanjungbalai dan BKPSDM Tutup Mata Terhadap ASN yang Diduga Berpoligami Tanpa Izin
Hadir di Tengah Masyarakat, Patroli Dialogis Dirsamapta Korsabhara Baharkam Polri Pastikan Keamanan Kawasan Publik
Dugaan Aktivitas BBM Mencurigakan di Lorok Ogan Ilir Disorot, Warga Minta Polisi Transparan
Menguji Integritas Ade Kurniawan, Di Balik Skandal Klarifikasi Palsu UPTD VI BMBK Lampung
Dukung Sensus Ekonomi, LAMR Kepulauan Meranti Sambut Hangat Kunjungan Kepala BPS
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Lapas Kelas IIA Binjai Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkracht di Kejari Binjai

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 19:51 WIB

Sasar Fisik dan Non Fisik, TMMD ke-128 Kodim Abdya Eratkan Kemanunggalan TNI-Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 - 19:21 WIB

Satgas TMMD 128 Kodim Abdya Turunkan Alat Berat di Progres Buka Jalan 2,5Km

Sabtu, 25 April 2026 - 18:44 WIB

Keuchik Gunung Cut Apresiasi TMMD ke-128 Kodim 0110/Abdya

Sabtu, 25 April 2026 - 17:49 WIB

Haru Warga Gunung Cut, Rumah Reyot Kini Direhab Satgas TMMD

Sabtu, 25 April 2026 - 17:05 WIB

Satgas TMMD Tanamkan Semangat NKRI kepada Pramuka di Tangan-Tangan

Sabtu, 25 April 2026 - 16:37 WIB

Perlahan Tapi Pasti, TMMD ke-128 Kodim Abdya Mulai Garap Rehab 5 Unit RTLH

Sabtu, 25 April 2026 - 15:31 WIB

Keuchik Gunung Cut Optimis TMMD 128 Buka Jalan Petani Lebih Mudah

Jumat, 24 April 2026 - 18:59 WIB

TMMD ke-128 Kodim Abdya Bangun MCK di Musala Al-Mukarramah Gunung Cut

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Keuchik Gunung Cut Apresiasi TMMD ke-128 Kodim 0110/Abdya

Sabtu, 25 Apr 2026 - 18:44 WIB