Mantan Karyawan Menang Kasasi, PT MGM Masih Ogah Bayar Pesangon

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Jumat, 28 Juni 2024 - 15:48 WIB

40215 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Enam mantan karyawan PT. Megah Gemilang Makmur (MGM) belum mendapatkan hak pesangonnya setelah menang dalam putusan kasasi Mahkamah Agung Pada 1 maret 2021.

Menanggapi hal tersebut Ketua Organisasi Masyarakan Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia ( GMBI ) Jakarta Timur Hakim Iskandar mengatakan akan terus berupaya agar ke enam mantan karyawan mendapatkan haknya.

“Ke enam mantan karyawan PT MGM ini mengajukan pendampingan Hukum melalui Lembaga Hukum Kami untuk memperjuangkan hak-hak yang belum diterima berdasarkan Putusan Mahkamah Agung sebesar 270 juta dan berdasarkan putusan Pengawas Ketenaga Kerjaan DKI sebesar 300 juta untuk enam orang mantan karyawan yang pernah bekerja selama 7 tahun di D’Heaven Hotel & Spa di Kawasan Kelapa Gading,” Ucap Hakim Iskandar pada Kamis (27/06).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hendricus Eventius, kadiv litigasi GMBI Jakarta Timur menerangkan bedasarkan putusan kasasi dirinya telah mengajukan Eksekusi ke Pengadilan Hubungan industrial(PHI)dan telah Annmaning dua kali namun pihak PT MGM tidak hadir sementara humas D’Heaven Hotel & Spa mengatakan bahwa PT MGM masih belum bisa memberikan hak para mantan karyawan karena masih menunggu tim legal dari PT MGM berada di Jakarta.

“Setelah dilakakukan mediasi unit usaha PT MGM D’Heaven Hotel & Spa masih belum mau memberikan hak para mantan karyawannya yang sudah menang kasasi karena menunggu tim legal mereka datang,” tutur Kadiv Litigasi GMBI.

Lanjut Hendricus Eventius dirinya akan tetap memperjuangkan sampai kapanpun”kita akan tetap memperjuangkan hak hak mantan karyawan PT MGM sampai kapan pun.Semoga pertemuan nanti dengan tim legal PT MGM membuahkan hasil”ucapnya

Setelah di konfirmasi Humas D’Heaven Hotel & Spa masih belum mau memberikan keterangannya.

Berita Terkait

Sekjen PP GP AL Washliyah: Pernyataan AHY Adalah Edukasi Demokrasi, Jangan Diartikan Sebagai Ambisi Politik 2029
Aktivis Nasional : Putusan Pengadilan Jadi Bukti Budi Arie Bersih dan Tidak Terbukti Terlibat Judol
Pengamat: Stop Framing Budi Arie, Jangan Bangun Tuduhan Tanpa Dasar Putusan Pengadilan
BPBD Gayo Lues Terus Kawal Pembayaran Sewa Alat Berat ke BNPB
PW GP Al Washliyah DKI Jakarta Dukung Imbauan Panglima TNI: Masyarakat Jangan Mudah Terprovokasi Narasi yang Belum Terverifikasi
Halaqah di MPR RI,PW IKAPETE Sumut Suarakan Dukungan Gus Kikin Caketum PBNU
AMP2K Madina Gelar Aksi di Mabes Polri, Desak Penindakan Tegas PETI di Lingga Bayu dan Batang Natal
Plt Bupati Langkat Kawal Langsung Percepatan Bantuan Korban Banjir ke Menteri Dalam Negeri

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 21:20 WIB

*Bupati Batu Bara Hadirkan Pelayanan Publik Lebih Dekat melalui Program BERLAYAR di Sei Suka*

Selasa, 8 September 2026 - 15:02 WIB

Perantau Asal Riau Jadi Pengedar Sabu di Batang Kuis, Mamat Raup Keuntungan Rp300 Ribu

Selasa, 8 September 2026 - 14:50 WIB

*Bupati Baharuddin Dorong Optimalisasi PAD untuk Percepat Pembangunan Batu Bara*

Selasa, 8 September 2026 - 12:51 WIB

SMAN 7 Medan Juara III Bola Tangan Putri, Kepsek Suyono Kita Tingkatkan Prestasi Tahun Depan

Selasa, 8 September 2026 - 12:46 WIB

SMAN 7 Medan Juara III Bola Tangan Putri, Kepsek Suyono Kita Tingkatkan Prestasi Tahun Depan

Selasa, 8 September 2026 - 08:29 WIB

Kapolres Batu Bara Berikan Penghargaan kepada 28 Personel Berprestasi

Selasa, 8 September 2026 - 07:54 WIB

Puskesmas Bukit Lawang dan Tim Gabungan Gerak Cepat Tangani Pasien Kritis di Sampe Raya

Selasa, 8 September 2026 - 01:28 WIB

PLT Bupati Langkat Tiorita Surbakti Pacu Langkat untuk Naik Kategori KLA

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Pengedar Sabu di Liberia Sergai Diringkus, 15 Paket Disita

Selasa, 8 Sep 2026 - 15:35 WIB