FPA Minta Mendagri Pertahankan Iswanto sebagai PJ Bupati Aceh Besar

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Jumat, 7 Juli 2023 - 00:24 WIB

40195 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH | Forum Pemuda Aceh (FPA) Minta Kementerian Dalam Negeri untuk memperpanjang SK PJ Bupati Aceh besar keren kami menilai Muhammad Iswanto sangat layak untuk dipertahankan sebagai Pejabat (Pj) Bupati Aceh Besar,

“Banyak terobosan dan prestasi yang diraih selama ini saat memimpin Aceh Besar, semua keluhan dari masyarakat beliau jalankan baik itu di bidang keagamaan,sosial hingg bidang olahraga,” kata Syarbaini, kamis (06/07/2023)

Menurut Syarbaini ketua Forum Pemuda Aceh, Iswanto telah bekerja keras selama satu tahun ini banyak rangkaian terobosan dan prestasi dalam membangun Aceh Besar dalam hal itu tentu menjadi acuan bagi pihak pihak yang berkompeten, dalam melihat kepatutan seorang penjabat yang diberi amanah, untuk kembali dipercayakan mengamban amanah itu selanjutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika tidak tentu semua akan kembali ke titik awal, untuk mewujudkan kondusivitas pemerintahan dan juga bagi tatanan bermasyarakat di Aceh Besar, karena itulah kami meminta Bapak Mendagri untuk kembali mempercayakan Bapak Iswanto sebagai Pj Bupati Aceh Besar tahun 2023-2024,” terus Syarbaini.

Ditambahkan, pernyataan dukungan ini semata mata untuk kemaslahatan Aceh Besar, di tengah riuh rendahnya dinamika pendapat hingga beredarnya pernyataan yang menjurus fitnah, dalam konstelasi pergantian para Penjabat Bupati/Walikota hingga Gubernur di Aceh.

Khusus Aceh Besar, nama Iswanto termasuk yang diusulkan oleh DPRK Aceh Besar bersama dengan Sulaimi (Sekda Abes), Redha Vahlevi (Ka MS Jantho), A Hanan (Kadis LHK Aceh). Iswanto juga diusulkan oleh Pj Gubernur Aceh ke Depdagri untuk posisi Pj Bupati Aceh Besar 2023-2024.

Masa jabatan Muhammad Iswanto akan berakhir tanggal 13 Juni 2023, untuk periode 2022-2023, sesuai dengan ketentuan atau regulasi, jika masa jabatan Pj Bupati hanya satu tahun, di karena banyak trobosan – trobosan yang ditelah di lakukan selama beliau menjabat menjadi PJ Bupati Aceh Besar, tutup Syarbaini (RED)

Berita Terkait

Persatuan Imam Masjid Kelantan, Malaysia Kunjungi Situs Tsunami di Aceh
Bea Cukai Banda Aceh Gelar Operasi Pasar di Aceh Besar, Amankan Ribuan Batang Rokok Tanpa Pita Cukai
Nurdiansyah Alasta Disebut Bawa Nama Baik Almamater, FKH USK Beri Penghargaan Alumni Berdampak
Konferensi Pers Bea Cukai di Aceh Tekankan Penguatan Sinergi Aparat Penegak Hukum dalam Menekan Peredaran Barang Ilegal
Perkuat Komunikasi Publik, Bea Cukai Tanjung Pinang Studi Banding ke Aceh
Sinergi Pendidikan dan Instansi Publik: Kanwil Bea Cukai Aceh Terima Kunjungan Mahasiswa D3 Manajemen Perusahaan
Kopi, Silaturahmi, dan Sinergi: Bea Cukai Banda Aceh Gelar SEUDATI Bersama Pemerintah Daerah
Apkasindo Aceh: Dari Sawit untuk Negeri, Menanam Generasi Pemimpin Masa Depan

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 20:47 WIB

Kejaksaan Subulussalam Sosialisasikan Regulasi BUMDes & Penertiban Administrasi Desa

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:53 WIB

Dirundung Masalah: Siasat di Balik Rangkap Jabatan Kota Subulussalam “Baperjakat”

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:50 WIB

Camat Runding Lantik Pj Kepala Kampung Dah, Heri Gunawan Resmi Gantikan Fahrudin

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:59 WIB

Kejari Subulussalam Periksa Sekda Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslih Rp4 Miliar

Senin, 20 Oktober 2025 - 12:47 WIB

LSM API Minta BPKP Aceh Segera Tuntaskan Audit Kerugian Negara Kasus Panwaslih Subulussalam

Minggu, 19 Oktober 2025 - 22:41 WIB

PT MSB II Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir di Rikit Sultan Daulat

Minggu, 19 Oktober 2025 - 11:01 WIB

Jejak Kasus Tipikor di Kejaksaan Subulussalam Menggantung, Tunggu Hasil Hitungan Kerugian Negara

Jumat, 17 Oktober 2025 - 22:07 WIB

Jumat Berkah, Syarifuddin Bancin Terpilih Pimpin Apkasindo Aceh Singkil

Berita Terbaru