Divonis 8 Bulan, Moh. Wijdan Tidak Terbukti Sebagai Otak Pelaku Penembakan di Banyutes Sampang

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Kamis, 25 Juli 2024 - 17:40 WIB

40543 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG _ TEROPONG BARAT _ Sidang kasus penembakan terhadap Muarah warga Banyuates,Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, yang terjadi pada 22 Desember 2023 lalu. Dengan tuduhan sebagai otak pelaku penembakan tersebut yakni salah satu Kepala Desa di Kabupaten Sampang, Moh. Wijdan tidak terbukti sama sekali.

Pasalnya, sesuai keputusan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang pada hari Kamis, tanggal 25 Juli 2024, Moh. Wijdan di vonis 8 bulan penjara.

Sementara dilansir dari media DetikJatim, Dodi Purba, Kasi Pidum Kejari Sampang mengatakan bahwa, tuntutan terhadap terdakwa memang berbeda-beda sesuai dengan peran masing masing. Untuk terdakwa Wijdan yang hanya dituntut 1 tahun itu karena berperan hanya dimintai perlindungan sebagai tokoh oleh eksekutor usai kejadian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi otaknya Sutikno dan eksekutornya Rohim itu kami tuntut 7 tahun. Sementara Hannan yang berperan mencarikan eksekutornya kami tuntut 4 tahun, sama dengan terdakwa Haris yang menjadi joki mengantarkan eksekutor,” terang Dodi.

Menurut Dodi, keterlibatan terdakwa (Wijdan) itu ketika sesudah kejadian penembakan eksekutor (pelaku utama) tersebut lari ke rumah terdakwa. Eksekutor datang untuk meminta perlindungan dikarenakan dia merupakan tokoh di Sampang Utara.

“Ketika meminta perlindungan itu, oleh Bunwid (Wijdan) disuruh pulang namun pistolnya disimpan di pekarangan rumahnya. itulah yang menjadi fakta perkara persidangan sehingga kenapa Bunwid (Wijdan) itu hanya dituntut satu tahun,” tegasnya.

Perlu diketahui masing-masing Terdakwa dijatuhi hukuman berbeda. Sutikno selaku otak divonis lima tahun, sedangkan Hannan berperan mencari eksekutor divonis empat tahun, Rohim selaku eksekutor divonis lima tahun dan Haris selaku joki sepeda motor divonis tiga tahun enam bulan dan Moch Wijdan delapan bulan.

Berita Terkait

Tingkatkan Kesiapsiagaan dalam Menghadapi Bencana, BRI BO Bantaeng Kolaborasi dengan BPBD Bantaeng Gelar Sosialisasi dan Simulasi
H.Syah Afandin Tepung Tawari 398 Jemaah Calon Haji Langkat,Pesan Jaga Kesehatan dan Keihklasan
Pendampingan Babinsa Jadi Penyemangat Petani Padi di Desa Bonto Majannang
Selama Dua Hari, Personil Polres Bantaeng Ikuti Test Kesamaptaan Jasmani Berkala Semester I Tahun 2026
Hidup Sehat Sejak Dini, PT Socfindo Kebun Lae Butar Gelar Edukasi Sanitasi bagi Siswa PAUD
Bupati Pakpak Bharat Tinjau Jalan Nasional Strategis di Perbatasan, Dorong Solusi Cepat dari Pemerintah Pusat
Dulu Saya Menyebut Mereka Malas. Sekarang, Saya Tahu Mereka Hanya Lelah.”**
Aksi ‘Orang Dalam’ Terbongkar, Dua Karyawan Curi Bahan Baku Pabrik di Tangerang

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 10:34 WIB

Pemkab Pakpak Bharat Dorong Pengembalian Fungsi Hutan Usai Pencabutan PBPH di Sumut

Kamis, 16 April 2026 - 22:47 WIB

Gianyar Perkuat Benteng Kerukunan, Rapat PAKEM Tegaskan Nihil Aliran Menyimpang

Kamis, 16 April 2026 - 18:18 WIB

Perhutani Sediakan Lahan 40 Hektar untuk Ekspor Cabe Jawa

Kamis, 16 April 2026 - 16:37 WIB

Diduga PTSL 2024-2025 Desa mangliawan Jadi Ajang Pungli

Kamis, 16 April 2026 - 16:31 WIB

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Madura Asli Sedarah resmi mencabut Surat Keputusan (SK)

Kamis, 16 April 2026 - 15:09 WIB

Polresta Denpasar Amankan Aksi Damai Forkom SSB, Ratusan Truk Sampah Bergerak Tertib

Kamis, 16 April 2026 - 09:35 WIB

CCTV saat pembacokan” Ujar HD di RSUD jumat 20 maret 2026

Kamis, 16 April 2026 - 05:43 WIB

Ketua Umum DePA-RI Minta Menteri Haji Tidak Ceroboh Soal War Tiket Haji

Berita Terbaru