Ini Penjelasan Pihak Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Terkait Napi Ngaku LSM Berkeliaran Diluar

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Senin, 5 Agustus 2024 - 18:45 WIB

40241 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhoksukon-,Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Rusli. SH. Ketika di konfirmasi awak media Terkait Satus Khairurasyidin Bin Alm Jafa, Warga Gampong Krueng Baroe Blang Mee, Sebagai Nara pidana (NAPI) di LP Lhoksukon.

“Rusli Menjelaskan Khairurasyidin Bin Alm Jafar, bukan Napi pada Lapas kelas IIB Lhoksukon, Memang sebelumnya yang bersangkutan pernah di tahan pada LP Kelas IIB Lhoksukon Beberapa hari saja, “Namun Khairurasyidin Bin Alm Jafa di jemput Oleh pihak Kejaksaan Negeri Lhoksukon.” Terang Rusli. Senin (5/8/2024)

“Karena yang bersangkutan saat itu, masih bersatu Tahanan Jaksa, dan sampai hari ini Khairurasyidin Bin Alm Jafa yang di sebut-sebut Napi Pada Lapas ini, belum di serahkan pada pihak kami, “entah yang bersangkutan telah di Putuskan hukumannya atau tidak, kita pihak Rutan tidak mengetahui pasti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya terkejut juga mendengar dan membaca berita di media Online, ada seorang Napi Lapas Kelas IIB Lhoksukon, berkeliaran di luar LP, “Sebab selama ini saya tidak pernah memberikan izin dengan syarat dan alasan apapun, untuk para napi mengurus izin keluar dari Lapas Kelas IIB Lhoksukon selama Ini.” Tegas Kepala Lapas tersebut.

“Sementara Itu, berdasarkan Publikasi yang terlihat Pada Laman Web Resmi Pengadilan Negeri Lhoksukon. Terkait perkara Khairurasyidin Bin Alm Jafa Cs, dengan Nomor Perkara 60/Pid.B/2024/PN dan Dua Orang Jaksa penuntut umum, Yaitu:
1.DWI MEILY NOVA, S.H., M.H.
2.HARRI CITRA KESUMA,S.H.

Terdakwa di Tuntutan Oleh Jaksa pada Selasa, 28 Mei 2024 dengan Isi tuntutan, sebagai berikut, terdakwa KHAIRURASYIDIN BIN ALM JAFAR Cs, telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan Terhadap Orang lain.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana, dan
Pihak jaksa penuntut agar terdakwa di hukum dengan hukuman pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun 6 (Enam) Bulan penjara, serta dikurangkan selama terdakwa menjalani penahanan di rutan  terdakwa tetap ditahan. demikian tuntutan Pihak Jaksa penuntut umum, Kejaksaan Negeri Lhoksukon.

Akan Tetapi, Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon berkata lain, pada tanggal 24 Juni 2024 pihak Hakim setelah mengingat, menimbang dan memutuskan Hukuman terhadap KHAIRURASYIDIN BIN ALM JAFAR Cs, karena keduanya telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan, dan Menjatuhkan pidana masing-masing selama 6 (enam) bulan Penjara.

Dan di tetapkan terdakwa KHAIRURASYIDIN BIN ALM JAFAR Cs, berada dalam tahanan, serta di kurangi seluruh masa yang telah dijalani terdakwa, Membebankan para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000 (lima ribu rupiah).

(Editor: T.M.Raja)

Berita Terkait

5 Bulan Pascabanjir, Air PDAM Tak Normal, Warga Alue Bili Geulumpang: Kami Sudah Capek Mengeluh
Terinspirasi Pesan Bijak Presiden Prabowo, Fatimah Zuhra Rayakan Ultah Bantu Korban Banjir Aceh
Ramadhan Camp-AOC 1447 Hijriah / 2026 Masehi, Komunitas Sedekah Seribu Sehari(S3) Kota Lhokseumawe santuni
Karang Taruna: Terima Kasih Presiden Prabowo atas Bantuan Sapi Meugang
Warga Pengungsi di SMAN 2 Langkahan Sampaikan Terima Kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, Kodam Iskandar Muda, Korem 011/Lilawangsa, dan AOCC
Adhifatra Agussalim Luncurkan Buku “Membumikan Good Journalist Governance” sebagai Panduan Jurnalisme Berintegritas
Bantuan Posko Terpadu BNPB Dan Korem 011 Lilawangsa Tiba Di Tengah Masyarakat Terdampak Banjir
Cut Mutia Sari Tak Kenal Lelah Demi Pemulihan Pasca Banjir Bandang Aceh

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 13:25 WIB

Dekat dengan Rakyat, Babinsa Bonto Lojong Sambangi Rumah Warga dalam Kegiatan Komsos

Sabtu, 18 April 2026 - 12:03 WIB

Semangat Kebersamaan, Babinsa dan Warga Kompak Perbaiki Jalan Tani

Sabtu, 18 April 2026 - 07:29 WIB

Curi Besi Tembaga Seberat 70 Kg, Personil Polsek Bissappu Berhasil Amankan Pelaku Pencurian

Rabu, 15 April 2026 - 16:55 WIB

BRI Cabang Bantaeng Tegaskan Proses Lelang Agunan Debitur Telah Sesuai Ketentuan

Rabu, 15 April 2026 - 13:52 WIB

Babinsa Bonto Rita Dampingi Kegiatan Posyandu, Warga Antusias Ikuti Pelayanan Kesehatan

Selasa, 14 April 2026 - 23:00 WIB

Serahkan Santunan Jaminan Kematian Kepada Ahli Waris, Ketua RW Apresiasi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bantaeng

Selasa, 14 April 2026 - 14:07 WIB

Pastikan Penyebab Kematian Aipda M. Taufik, Tim Otopsi Dokpol dari Biddokkes Polda Sulsel Gelar Ekshumasi

Senin, 13 April 2026 - 19:16 WIB

Dua Remaja Korban Hanyut di Air Terjun Parampangi Ditemukan Meninggal Dunia di Pesisir Pantai

Berita Terbaru