TEROPONG BARAT | Kasus sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kembali menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan yang cukup panas di berbagai kalangan. Di tengah gejolak tersebut, Nawaffis Shafin, salah seorang mahasiswa asal Provinsi Aceh, mengimbau agar semua pihak, baik politisi maupun pejabat di tingkat pusat maupun daerah, dapat menahan diri dan memberikan komentar yang menyejukkan serta konstruktif demi menjaga kondusivitas dan perdamaian yang selama ini telah dibangun di Aceh.
Menurut Nawaffis, persoalan ini sejatinya sudah mendapat perhatian dari Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, yang telah berjanji akan menyelesaikan masalah ini pada minggu depan. “Kita tunggu saja apa yang beliau janjikan akan diselesaikan minggu depan,” ujar Nawaffis dengan penuh harap. Ia menambahkan, para politisi dan pejabat di tingkat pusat sebaiknya menghormati pernyataan dan sikap Presiden sebagai pemimpin negara yang memiliki wewenang penuh dalam menyelesaikan persoalan ini.
Nawaffis juga menyesalkan masih adanya pernyataan-pernyataan dari beberapa pejabat pusat yang dinilai dapat memperkeruh suasana, seperti yang disampaikan oleh Menteri Yusril Ihza Mahendra. Menurutnya, keberatan Menteri Yusril terhadap isi Nota Kesepahaman (MOU) Helsinki terkait batas wilayah Aceh justru menimbulkan kegelisahan dan ketidakpastian di kalangan masyarakat Aceh. “Pemerintah seharusnya menghormati batas Aceh yang sudah disepakati dalam Perjanjian Helsinki,” tegas Nawaffis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyerahan empat pulau yang terdiri dari Pulau Mangkir Besar, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Panjang kepada Provinsi Sumatera Utara dianggap telah menodai semangat perjanjian damai yang selama ini terjalin antara Aceh dan pemerintah pusat. “Jangan sampai Aceh dieksploitasi dengan isu-isu yang dapat merusak keutuhan, baik keutuhan perdamaian maupun keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” kata Nawaffis dengan nada prihatin.
Sengketa penguasaan pulau ini bermula setelah Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemberian dan pemutakhiran kode serta data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau. Dalam keputusan tersebut, keempat pulau tersebut resmi dimasukkan ke wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara, yang kemudian memicu penolakan keras dari kalangan masyarakat dan pemerintah Aceh.
Nawaffis menekankan pentingnya pemahaman bersama terhadap nota kesepahaman ini oleh semua pihak, terutama oleh Kemendagri sebagai pihak yang paling berwenang menangani perkara ini, demi menjaga perdamaian yang telah berjalan di Aceh selama hampir 20 tahun sejak berakhirnya konflik bersenjata.
Ia juga mengingatkan bahwa sengketa ini berpotensi memicu perpecahan yang dapat mengancam stabilitas sosial dan politik Aceh yang selama ini sudah relatif kondusif. “Dengan situasi Aceh yang sudah sangat kondusif seperti sekarang, ada baiknya pemerintah pusat, terutama Mendagri dan pejabat terkait, tidak memercik hal-hal yang bisa menimbulkan inkonsistensi dalam proses perdamaian Aceh,” ujarnya kepada wartawan dengan nada tegas.
Nawaffis mengungkapkan penyesalannya atas pernyataan Menteri Yusril yang dinilai dapat menimbulkan kesalahpahaman di kalangan masyarakat Aceh. Hal ini semakin memperkeruh suasana dan bahkan memicu gejolak emosional. Ia mengingatkan bahwa penyelesaian masalah ini harus dilakukan secara bijak dengan mengedepankan pendekatan hukum dan rasa keadilan, bukan berdasarkan kepentingan politik sesaat.

Ironisnya, peristiwa ini terjadi di bawah kepemimpinan Gubernur Aceh saat ini, Muzakir Manaf, yang merupakan mantan Panglima Besar Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Kehadiran Muzakir sebagai gubernur seharusnya menjadi simbol penguatan otonomi dan perdamaian di Aceh, namun kenyataannya, ia menjadi saksi bisu atas rapuhnya janji-janji pemerintah pusat dalam menjaga komitmen terhadap perjanjian damai.
Menurut Nawaffis, krisis ini berpotensi mengancam kepercayaan masyarakat Aceh pasca-konflik. Otonomi khusus yang diperoleh Aceh merupakan hasil kompromi besar di mana GAM “rela mengubur mimpi merdeka mereka demi mendapatkan otonomi khusus” sebagai jalan terbaik untuk mewujudkan perdamaian dan kesejahteraan rakyat Aceh.
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, yang juga ikut terlibat dalam proses perdamaian Aceh, menyatakan bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri yang memindahkan pulau-pulau tersebut adalah “cacat formil”. Menurut Jusuf Kalla, keputusan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 yang menjadi dasar hukum resmi pembentukan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan mengatur batas wilayahnya, serta bertentangan dengan isi MoU Helsinki yang mengacu pada batas wilayah Aceh per 1 Juli 1956.
Jusuf Kalla menegaskan bahwa penegakan hukum dan penghormatan terhadap perjanjian damai harus menjadi prioritas utama pemerintah pusat untuk menjaga stabilitas dan keutuhan wilayah negara. “Sikap pemerintah pusat harus jelas dan konsisten demi menghormati perjuangan dan pengorbanan masyarakat Aceh dalam mencapai perdamaian,” ujarnya.
Kasus sengketa pulau ini menjadi perhatian nasional dan internasional, mengingat Aceh merupakan daerah yang memiliki otonomi khusus pasca-konflik dan menjadi contoh penting dalam proses perdamaian dan rekonsiliasi di Indonesia. Masalah batas wilayah yang menjadi simbol kedaulatan dan identitas daerah harus diselesaikan dengan cara yang adil dan transparan agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.
Para pengamat dan tokoh masyarakat mengingatkan bahwa penyelesaian sengketa wilayah harus didasarkan pada data dan fakta hukum yang sah, bukan sekadar kepentingan politik yang dapat memecah belah persatuan bangsa. Mereka juga berharap pemerintah pusat dapat memediasi dengan bijaksana dan membuka ruang dialog yang melibatkan semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat, agar keputusan yang diambil mendapat dukungan luas dan tidak menimbulkan kegaduhan.
Nawaffis Shafin sendiri menegaskan bahwa sebagai generasi muda Aceh, ia dan teman-temannya menginginkan suasana damai yang kondusif terus terjaga, sehingga pembangunan dan kemajuan daerah dapat berjalan tanpa gangguan. “Kami berharap agar persoalan ini tidak dijadikan alat politik yang merusak persatuan dan perdamaian,” pungkasnya. (*)

















































