Kritik Muncul Usai Gubernur Dedi Mulyadi Sebut Tak Perlu Gandeng Media, Dianggap Hanya Fokus pada Popularitas Digital

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Senin, 30 Juni 2025 - 03:54 WIB

40141 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung | Statemen Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang secara tegas menyatakan tidak perlu menjalin kerja sama dengan perusahaan media, menimbulkan keresahan di kalangan insan pers.

Pernyataan Gubernur yang pernah disebut sebagai “Gubernur Konten” oleh rekan sejawatnya itu disampaikan di depan mahasiswa-mahasiswi Universitas Pakuan (Unpak) Bogor sebagaimana diunggah melalui kanal YouTube UNPAK TV, pada Selasa, 24 Juni 2025.

“Pernyataan KDM menabrak semangat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menegaskan fungsi pers sebagai pilar demokrasi sekaligus kontrol sosial,” ungkap Direktur Perusahaan Media Informa Indonesia, Doni Ardon, Minggu, 29 Juni 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski dipandang sah-sah saja sebagai pendapat pribadi, namun hal tersebut tidak pantas disampaikan secara resmi dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik.

Terlebih, hal yang disampaikan menimbulkan keresahan di kalangan insan pers.

“KDM selaku gubernur harus mengklarifikasi pernyataannya sehingga tidak bertabrakan dengan peran pers sebagai pilar keempat demokrasi. Ini jelas-jelas menyepelekan pers dan merugikan masyarakat yang membutuhkan informasi yang berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Doni Ardon.

Ditambahkannya bahwa dalam pernyataannya, KDM juga mengeluhkan seringnya video yang dipotong untuk diunggah demi kepentingan tertentu dan merugikan dirinya selaku gubernur.

“Itu kan kerjaannya para konten kreator dan diunggah melalui medsos. Jangan sedikit-sedikit menyalahkan media (pers),” jelasnya.

Doni Ardon mengingatkan KDM untuk dapat membedakan antara produk pers dengan media sosial.

“Dari sisi produksi, berita dari produk pers harus diolah oleh wartawan yang memiliki kemampuan jurnalistik secara terukur, sedangkan produk media sosial dapat diunggah oleh siapa pun tanpa memandang latar belakang pengunggahnya,” ujar dia.

Produk pers, lanjutnya, memiliki status hukum karena diterbitkan oleh perusahaan pers yang memiliki badan hukum dan mengacu kepada standar perusahaan pers yang ditetapkan Dewan Pers.

“Penerbitnya memiliki identitas dan bisa ditelusuri, sedangkan produk media sosial bisa dipalsukan identitas pengunggahnya, dan informasi yang disebarkan bisa sewaktu-waktu hilang,” tandasnya.

Selain itu, produk pers berupa iklan, advertorial, dan sejenisnya memberikan kontribusi kepada negara dalam hal pengenaan pajak, sementara media sosial sedikit yang memiliki tanggung jawab dalam hal perpajakan.

“Hal ini menjadi persoalan serius mengingat pendapatan yang diperoleh melalui media sosial, baik melalui iklan maupun layanan berlangganan, tidak berkontribusi terhadap pendapatan negara,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Aliansi Mahasiswa SUCI Bergerak Gelar Refleksi Peringatan Hari HAM Sedunia
Menggugat HAM Sektoral di Bandung Raya: Ikatan Mahasiswa Angkatan Muda Siliwangi (IMA AMS) Desak Pemerintah Selesaikan Krisis Pendidikan, Lingkungan, dan Kesehatan
Kajian BEM FH UNISBA“Membaca Ulang Pasal-Pasal KUHAP Yang Simpang Siur
Menjelang Libur Nataru, Prabu Foundation Gelar FGD Bahas Upaya Pencegahan Radikalisme pada Remaja
Pakar Pengobatan Tradisional Adv. Sebir Geram: Praktik Vulgar dan Ilegal Ancam Masyarakat!
Sertifikat Kios ‘Disandera’ Puluhan Tahun di Balik Kredit Macet, Pembeli Resmi Teriakkan Ketidakadilan di Pasar Induk Caringin
Tragedi Kemanusiaan Terbesar Bandung: Toko Obat Ilegal Karasak Hancurkan Masa Depan Bangsa, Wali Kota Diminta Bertanggung Jawab
“MTQ Kota Subulussalam IX di Longkib: Semua Bergerak, Satu Tujuan – Prestasi dan Amal Jariyah”

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:21 WIB

DPP PPP Bantu Obat-Obatan Untuk Korban Banjir Di Aceh

Sabtu, 10 Januari 2026 - 17:22 WIB

Mahasiswa KKM Pendampingan Menghilangkan Trauma Anak Anak Pasca Banjir Di Desa Blang Cut, Peusangan Selatan

Jumat, 9 Januari 2026 - 01:12 WIB

Untuk Memulihkan Trauma Pasca Banjir, Mahasiswa KKM gelar aneka lomba untuk Anak-Anak.

Jumat, 2 Januari 2026 - 21:24 WIB

Mapala ALASKA Umuslim Survey DAS Krueng Peusangan

Rabu, 31 Desember 2025 - 21:38 WIB

KKM Tematik Uniki bersihkan Meunasah Desa Imbudee

Senin, 29 Desember 2025 - 22:29 WIB

Peserta KKM Uniki bersihkan Fasum Desa Leubok Naleung dan desa Puloe Peudada

Jumat, 26 Desember 2025 - 12:37 WIB

BEM Uniki Bantu Pembersihan Lumpur di Desa Dampak Banjir

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:50 WIB

Ketua Pembina Yayasan Kebangsaan Bireuen antarkan peserta KKM UNIKI, ke desa berdampak Banjir

Berita Terbaru

BIREUEN

DPP PPP Bantu Obat-Obatan Untuk Korban Banjir Di Aceh

Selasa, 13 Jan 2026 - 21:21 WIB