Kejaksaan Negeri Batu Bara: Penetapan Tersangka Korupsi Bimtek Guru Sertifikasi

- Redaksi

Selasa, 2 September 2025 - 20:49 WIB

40137 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara, 2 September 2025 – Kejaksaan Negeri Batu Bara menetapkan JM (53), WD (35), dan RH (38) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Guru Sertifikasi Satuan Pendidikan Kabupaten Batu Bara tahun 2024.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Batu Bara menemukan bukti yang cukup.

JM, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, WD sebagai Pelaksana Kegiatan Bimtek yang menggunakan Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Nasional (LPPN), dan RH sebagai pihak yang menyewakan LPPN kepada WD. Bimtek tersebut diduga menggunakan lembaga yang tidak memiliki izin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan tersangka didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: Prin-09/L.2.32/Fd.2/09/2025 untuk JM, Nomor: Prin-10/L.2.32/Fd.2/09/2025 untuk WD, dan Nomor: Prin-11/L.2.32/Fd.2/09/2025 untuk RH.

Ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku.

Dugaan korupsi dalam kegiatan Bimtek ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 442.025.000,00, berdasarkan hasil audit investigasi.

JM, WD, dan RH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 KUHP.

Sumber informasi Oppon Beslin Siregar, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu Bara.

Berita Terkait

Curi Besi Tembaga Seberat 70 Kg, Personil Polsek Bissappu Berhasil Amankan Pelaku Pencurian
Resmob Bantaeng Amankan Terduga Pelaku Pemasang CCTV di Toilet Umum
Komitmen Polsek Bosar Maligas Tak Pernah Padam: Mahasiswa Pengedar Sabu Dibekuk Dini Hari, Jaringan Batu Bara Dibidik
Lawan Kapal Trawl Diduga Langgar Undang-Undang Perikanan, 37 Nelayan Desa Raja Bejamu Rohil & 4 Wartawan: 12 Diperiksa, 4 Jadi Tersangka!”
Satresnarkoba Polres Batu Bara ungkap kasus peredaran narkotika di Sei Balai, diamankan pelaku dan barang bukti 16,99 gram sabu
Bobol Rumah Warga di Bonto Atu, Dua Pemuda di Tangkap Polisi
Dinilai Tebang Pilih, Acara Parade Combodug Pemkab Sampang Menuai Kontroversi Publik
Komitmen Polsek Bosar Maligas Berantas Narkoba: Bandar Licin Dikejar Sampai Perladangan, Akhirnya Tertangkap!

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 06:51 WIB

Ketua KAKI Jatim Apresiasi Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jatim Bongkar Produksi Minyak Goreng Secara Ilegal di Sidoarjo 

Rabu, 22 April 2026 - 06:47 WIB

Habis Gelap Terbitlah Terang di Tanimbar: DWP Rayakan Kartini 2026 Berkebaya Khas, Sertijab, dan Tebar Kasih di Panti Alma.

Selasa, 21 April 2026 - 23:01 WIB

Pangdam I/BB Tinjau Langsung Kudam dan Kesdam, Pastikan Kesiapan Fasilitas dan Kinerja Satuan

Selasa, 21 April 2026 - 22:38 WIB

LPK-GPI Desak Evaluasi Proyek Jalan Penumangan Unit 6, Diduga Gunakan Material Bekas

Selasa, 21 April 2026 - 14:08 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Padangsambian Kaja Laksanakan Pemantauan Pemilahan Sampah di PDU Kota Denpasar

Selasa, 21 April 2026 - 13:34 WIB

Tiktokers Heri Sweke Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Satreskrim Polres Grobogan 

Selasa, 21 April 2026 - 07:46 WIB

Pendampingan Sidang Anak, Bapas Saumlaki Pastikan Hak Anak Terpenuhi

Senin, 20 April 2026 - 23:14 WIB

DPP KNPI Ajak Masyarakat Indonesia Doakan Presiden Prabowo, Berhasil Kerja Sama Minyak Dan Gas dengan Putin

Berita Terbaru

ACEH SINGKIL

APBK Aceh Singkil 2026 Akhirnya Disahkan

Rabu, 22 Apr 2026 - 12:39 WIB