Basyuni Thahir Bakal dilaporkan ke Kementerian Kehutatan, Buntut Pernyataan PT Karya Wijaya Miliki Izin PPKH

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Senin, 2 Februari 2026 - 12:58 WIB

40113 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Perkumpulan Aktivis Maluku Utara Jakarta, meminta Ir. Basyuni Thahir diberhentikan dari jabatanya sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, atas pernyataan soal PT Karya Wijaya tidak ilegal dan mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Menteri Kehutanan.

Padahal PT. Karya Wijaya, yang beroperasi di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, merupakan salah satu dari empat perusahan turut didenda Satuan tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bentukan Presiden Prabowo Subianto, sebagaimana telah diberitakan oleh media online. Posko Malut misalnya, memberitakannya pada Sabtu, 31/01/2026.

Sementara menurut pemberitaan porostimur.com, pada 31/01/2026, PT Karya Wijaya beroprasi tanpa sejumlah kelengkapan izin, termasuk Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), tanpa dana jaminan reklamasi pascatambang, dan tanpa izin pembanguan jetty.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara Jakarta, Yohanes Masudede, S.H., M.H, menilai, perusahaan tambang yang didenda Satgas PKH yakni PT. Karya Wijaya, lantaran ketahuan tidak memiliki PPKH tersebut, telah mengonfirmasi bahwa pernyataan pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Ir. Basyuni Thahir melakukan pembohongan publik.

Sebab, menurut Yohanes, sebelumnya Kadishut Malut, Basyuni Thahir menyatakan dengan tegas bahwa PT Karya Wijaya tidak ilegal dan mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Menteri Kehutanan. “PT Karya Wijaya memiliki PPKH sesuai Keputusan Menteri LHK Nomor 1348 Tahun 2024,” katanya beberapa waktu lalu.

Selain disebut telah mengantongi PPKH, Kadishut juga menyebutkan perusahaan tersebut juga memperoleh penetapan batas areal kerja seluas 44,64 hektare di Hutan Produksi Terbatas Pulau Gebe melalui SK Menteri Kehutanan Nomor 11435 Tahun 2025.

‎Penetapan batas tersebut memberi kepastian lokasi dan luasan wilayah tambang. Ia mengakui, seluruh aktivitas tambang PT Karya Wijaya tetap berlangsung di dalam kawasan hutan. “Statusnya tidak berubah, tetap kawasan hutan,” kata Kadishut Malut.

‎Bahkan lebih jauh, ia menegaskan izin PPKH otomatis melekat sebagai Persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan (PKKNK) sesuai Permen LHK Nomor 1 Tahun 2021. Sehingga perusahaan berhak menebang kayu dan wajib membayar PNBP, berupa Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi.

Pernyataan Kadishut menurut Yohanes, bertentangan dengan fakta yang diungkap (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Satgas PKH kata Yohanes menemukan PT Karya Wijaya tidak memiliki PPKH, hingga akhirnya disanksi membayar denda administatif. Bahkan PT Karya Wiajaya, dibebankan membayar denda senilai Rp 500.05.069.893,16 (51,33).

Yohanes, menjelaskan bahwa pernyatakan dan sikap Basyuni Thahir tersebut, terkesan mengabaikan sikap dan komitmen Presiden Prabowo Subianto, yang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik penambangan ilegal di tanah air. Presiden kata Yohanes, menekankan bahwa penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu, siapapun pihak yang terlibat kegiatan terlarang tersebut.

Oleh karena itu, Yohanes menegasakan bahwa akan melaporkan Kadishut Malut, Basyuni Thahir di Kementerian Kehutanan, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan akan melakukan demonstrasi dalam waktu dekat di Kementerian Kehutanan serta Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan evaluasi terhadap Gubernur Malut, Sherly Tjoanda, atas pengangkatan Ir. Basyuni Thahir sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara.

Berita Terkait

Aktivis Nasional : Putusan Pengadilan Jadi Bukti Budi Arie Bersih dan Tidak Terbukti Terlibat Judol
Pengamat: Stop Framing Budi Arie, Jangan Bangun Tuduhan Tanpa Dasar Putusan Pengadilan
BPBD Gayo Lues Terus Kawal Pembayaran Sewa Alat Berat ke BNPB
PW GP Al Washliyah DKI Jakarta Dukung Imbauan Panglima TNI: Masyarakat Jangan Mudah Terprovokasi Narasi yang Belum Terverifikasi
Halaqah di MPR RI,PW IKAPETE Sumut Suarakan Dukungan Gus Kikin Caketum PBNU
AMP2K Madina Gelar Aksi di Mabes Polri, Desak Penindakan Tegas PETI di Lingga Bayu dan Batang Natal
Plt Bupati Langkat Kawal Langsung Percepatan Bantuan Korban Banjir ke Menteri Dalam Negeri
Usai Diperiksa Kejati DKI, Entjik S. Djafar dan Kuseryansyah Hindari Media, AFPI Disorot

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 01:28 WIB

PLT Bupati Langkat Tiorita Surbakti Pacu Langkat untuk Naik Kategori KLA

Selasa, 8 September 2026 - 01:13 WIB

Plt Bupati Langkat Tiorita Surbakti Tegaskan Komitmen Lindungi Pekerja Rentan di Langkat

Selasa, 8 September 2026 - 01:09 WIB

Tiorita Surbakti Prihatin Tingginya Angka Perceraian Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Selasa, 8 September 2026 - 01:04 WIB

Tiorita Surbakti Perintahkan Penertiban Kendaraan Dinas ,Aset Langkat Harus Jelas dan Tertib

Selasa, 8 September 2026 - 00:51 WIB

Plt Bupati Langkat Tiorita Dorong Perubahan APBD 2026 Percepat Pembangunan

Senin, 7 September 2026 - 22:44 WIB

DPRD Langkat Fasilitasi RDP TKBM Karang Rejo , Sepakati Pemilihan Ketua Baru dalam Satu Bulan

Senin, 7 September 2026 - 21:15 WIB

Hendak Temui Humas Pabrik Sawit, Jurnalis Senior di Aceh Singkil Dikeroyok Puluhan Massa di Pos Security

Senin, 7 September 2026 - 20:46 WIB

Tingkatkan Akses Keadilan, LBH Garuda Kencana Indonesia Sumut Jalin MoU dan Gelar Sosialisasi Hukum di Lapas Tanjung Balai

Berita Terbaru