Polsek Pancur Batu Diminta Periksa dan Tangkap Mamak Maling Pelaku dan Penyebar Vidio Fitnah Pemerasan 250 Juta

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Senin, 16 Maret 2026 - 01:50 WIB

4053 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan | Polsek Pancur Batu yang dipimpin oleh Kompol Junaidi diminta segera memeriksa orang tua maling dan pemilik media sosial yang menyebarkan fitnah korban pencurian yang dijadikan tersangka di Polrestabes Medan memeras 250 juta. Fitnah tersebut beredar luas di media sosial dan menjadi bahan hujatan netizen.

Ps pelapor berharap Polsek Pancur Batu segera memeriksa terlapor dan oknum yang ikut menyusun naskah fitnah tersebut.

“Kami sudah menghadiri pemeriksaan penyidik Polsek Pancur Batu, maka dari itu kami meminta Polsek Pancur Batu segera memeriksa terlapor, akibat dari fitnah yang beredar tersebut saya merasa nama baik saya dan martabat saya di hina dan dicemarkan oleh terlapor. dia mengaku saya peras 250 Juta sementara harus dia pahami dulu apa saja unsur unsur pemerasan, dan saya tidak pernah menerima uang 250 juta dari dia,” sebut Ps kepada wartawan minggu 15 Maret 2026

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut Ps menjelaskan bahwa, dirinya merupakan korban pencurian yang dijadikan tersangka atas laporan mamak maling ke Polrestabes Medan. ia pun mengaku bahwa brangkas di toko usaha keluarganya dibongkar dan sejumlah hape dan barang barang lainya di curi oleh anak terlapor.

“Anaknya bekerja di toko kami dan juga membongkar brangkas toko kami, saya laporkan secara resmi anaknya ke Polsek Pancur Batu lalu kami disuruh Penyidik Polsek Pancur Batu untuk menangkap pelaku, namun anehnya kami malahan dilaporkan ke Polrestabes Medan dan dijadikan tersangka katanya kami menganiaya anaknya sewaktu proses penangkapan,” ungkapnya

Lanjut Ps, setelah kami jadi tersangka dan saya ditahan atas perbuatan yang tidak pernah saya lakukan kami malahan di fitnah memeras 250 juta, vidio mamak maling itu beredar luar di masyarakat sehingga kami merasa heran apanya yang kami peras sementara kami saja tidak jadi berdamai dengan maling itu.

“Kini malahan dia menyebarkan fitnah bahwa saya memeras dia 250 juta, sementara sewaktu proses mediasi di Polsek Pancur Batu saya tidak ada memaksa dia dan mengancam dia agar memberikan uang 250 juta dan itu salah satu unsur pemerasan, jadi dimana saya memeras dia sementara dia tidak ada memberikan sepeser pun uang kepada saya, apalagi katanya saya memeras dia 250 juta,jelas jelas ini fitnah yang ditaburnya disaat saya menjadi korban pencurian yang dilakukan oleh anak kandungnya,” pungkasnya

Ps pun meminta Polsek Pancur batu segera memeriksa dan menangkap terlapor serta pihak yang meyebarkan fitnah yang sangat sadis tersebut.

Hinga berita ini kami tayangkan, Kapolsek Pancur Batu Kompol Junaidi yang kami konfirmasi belum terlihat memberikan tanggapan.

Sekedar informasi :

Unsur-unsur pemerasan menurut Pasal 368 ayat (1) KUHP meliputi maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dilakukan secara melawan hukum, menggunakan paksaan berupa kekerasan atau ancaman kekerasan, dan tujuannya untuk memaksa korban memberikan barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang.

Berikut adalah rincian unsur-unsur tindak pidana pemerasan: Adanya Maksud Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain: Pelaku memiliki niat sadar untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum (melanggar hukum). Memaksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan: Pelaku menekan kehendak korban menggunakan fisik atau ancaman yang menakut-nakuti agar korban patuh.
Objek Pemerasan: Paksaan ditujukan agar korban memberikan barang, sebagian atau seluruhnya milik korban/orang lain, membuat utang, atau menghapuskan piutang. Adanya Hubungan Sebab-Akibat: Tindakan paksaan pelaku mengakibatkan korban menderita kerugian materiil atau non-materiil. Hukumonline Hukumonline +5 Selain kekerasan fisik, pemerasan juga bisa dilakukan dengan ancaman membuka rahasia atau pencemaran nama baik (terkait Pasal 369 KUHP).

Dilansir dari https://www.hukumonline.com/, Dalam konteks hukum pidana, suatu perbuatan disebut pemerasan jika memenuhi sejumlah unsur. Unsur-unsurnya bisa ditelaah dari pasal 368 ayat (1) KUHP: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang.(*)

Berita Terkait

Niat Klaim Asuransi, Kakak Bunuh Adik Kandung 
Kepala Desa Barung Kersap Di Non Aktifkan Bupati Karo,Di Duga Terjerat Hukum. 
Pemkab Karo Laksanakan Penataan Tempat berjualan/Lapak di Kawasan Pusat Pasar Berastagi. Liputan 1 net,Kab Karo
Menuju Jeruk Karo Mendunia, Pemkab Karo Bahas Hilirisasi Berbasis Smart Cold Storage
PPI Karo Bekali Ratusan Pelajar kelas X Hadapi Seleksi Paskibraka Nasional, Dibuka Kesbangpol Kab Karo.
Tower Telkomsel Berdiri di Desa Nangbelawan Diduga Tanpa Izin yang Jelas
Maha Sendi Milala Resmi Pimpin KORMI Kabupaten Karo Periode 2026–2030 Hasil Muskab di Berastagi
Kepala Desa Barung Kersap Beserta Saudaranya, Tersangka Kasus Pemalsuan Berkas APBDesa 2023

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 21:41 WIB

Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026 - 17:41 WIB

Mediasi yang Timpang di Longkib: Dari Forum Damai ke Desakan Evaluasi Camat dan Dugaan Keterlibatan Oknum Kades

Kamis, 16 April 2026 - 03:09 WIB

Mediasi Lahan Longkib Kandas, Warga Soroti Ketidakprofesionalan Oknum Camat

Rabu, 15 April 2026 - 17:47 WIB

Bupati Pakpak Bharat Tinjau Jalan Nasional Strategis di Perbatasan, Dorong Solusi Cepat dari Pemerintah Pusat

Selasa, 14 April 2026 - 14:46 WIB

Hak Angket nyeleneh”Dan Bayang Bayang jual Beli Pokir,Fungsi DPRK Dipertanyakan,Dari Pengawasan Ke Alat Ukur Politik

Senin, 13 April 2026 - 12:25 WIB

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Senin, 13 April 2026 - 12:21 WIB

Kementerian ATR/BPN Komitmen Bantu Mekanisme Legalitas Tanah untuk Kebun Pangan Lokal Perempuan

Senin, 13 April 2026 - 12:17 WIB

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%

Berita Terbaru