Aset Dirusak, Modal Raib: Novi Ayla KDI Seret Pelaku Investasi Bodong ke Jalur Hukum.

KAPERWIL JAWA TIMUR

- Redaksi

Rabu, 1 April 2026 - 19:52 WIB

4085 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA // Teropongbarat.com Tabir gelap praktik investasi bodong kembali memakan korban. Kali ini, penyanyi religi kenamaan jebolan KDI, Novi Ayla, harus menelan pil pahit. Tak hanya kehilangan dana investasi dalam jumlah fantastis, Novi kini terjebak dalam pusaran sengketa aset yang penuh kejanggalan dan dugaan sabotase.Kronologi: Rayuan Maut Pengusaha “Siluman” Berdasarkan penelusuran tim investigasi, kasus ini bermula saat Novi tergiur tawaran investasi dari seorang rekan berinisial AS. Pelaku melancarkan aksinya dengan mencitrakan diri sebagai pengusaha besar asal Surabaya yang memiliki jaringan bisnis luas hingga ke Semarang.

Namun, kedok tersebut perlahan terbongkar. Identitas AS ditengarai tidak konsisten dan kerap berpindah-pindah domisili untuk memutus jejak. Terdeteksi, pelaku yang aslinya berasal dari Pati ini berulangkali mengganti KTP dengan domisili di berbagai wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah, dengan titik pelarian terakhir terpantau di wilayah Rembang.

Skema Penyelamatan yang Menjadi Bumerang Memasuki tahun 2024, menyadari investasinya macet total, Novi mengambil langkah berisiko tinggi demi menyelamatkan sisa modalnya. Ia terpaksa merogoh kocek pribadi untuk menebus surat rumah milik AS yang sedang diagunkan di bank.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awalnya, AS dan pihak keluarga berjanji akan menyerahkan rumah tersebut sebagai pelunasan utang. Namun, setelah surat ditebus dan proses hukum masuk ke tahap Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) serta terbitnya Kuasa Jual atas nama Novi Ayla, kejanggalan baru muncul ke permukaan.

Dugaan Sabotase: Rumah Rusak Misterius Ironis, saat properti tersebut hendak dijual untuk mengembalikan kerugian—termasuk nilai investasi dan biaya penebusan bank—kondisi fisik bangunan justru ditemukan dalam keadaan rusak parah secara misterius. Kuat dugaan, ada unsur kesengajaan untuk menurunkan nilai aset atau bentuk intimidasi terselubung terhadap korban.

Langkah Hukum: Somasi Tegas! Tak tinggal diam melihat dipermainkan oleh oknum tak bertanggung jawab, Novi Ayla bersama Kuasa Hukumnya, Muadz Heidar, resmi melayangkan Somasi.

“Somasi ini adalah peringatan keras sekaligus pintu terakhir untuk penyelesaian secara mediasi. Jika tidak ada itikad baik untuk mengganti kerugian klien kami, maka jalur hukum pidana maupun perdata akan kami tempuh tanpa kompromi,” tegas tim kuasa hukum kepada awak media.

Kasus ini menjadi potret nyata betapa licinnya oknum pelaku investasi bodong yang memanfaatkan kepercayaan demi keuntungan pribadi. Komitmen Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi tegaknya keadilan bagi korban.

Redaksi //

Teropongbarat.com

Investigasi 

Berita Terkait

‎Terbukti Menipu Pencari Kerja! Oknum Dede Kasma di PT ZMIK Deltamas Cikarang Buat Rekrutmen Palsu, Anton Fahyudi Terlantar Jauh dan Siap Lapor Polisi
Diduga Mengantuk, Truk Tangki Hantam Rumah Warga di Perbaungan Sergai
Tim URC Sergai Tangkap 2 Pelaku Pencurian Meteran Air
Tanpa Plat Nomor Tetap Dilayani — Truk Berjejer Isi Solar Subsidi Di Bawen, Supir Sebut Pemilik Armada GN, Pengawasan Dipertanyakan
Pengamat: Laporan terhadap Budi Arie Dinilai Kurang Tepat, Hanya Berangkat dari Penggunaan Kata “Seandainya”Bukan Dugaan Makar
Tito Ahmad Dorong Pemerintah Perkuat Perlindungan dan Kepastian bagi Driver Online
vonis publik bukan putusan hukum! guru ngaji masih terduga dalam kasus pencabulan
Bersama Bupati dan Dandim 1015, Kapolres Kotim Pantau pembuatan Sekat Kanal di kawasan Bandara, cegah Karhutla meluas.

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 23:55 WIB

Tanda Tangan “Karangan”, Berkas Pulang dari Jaksa Subulussalam

Rabu, 2 September 2026 - 22:54 WIB

Memahami Putusan PN Singkil: Perdata Tak Tetapkan Pemilik Lahan, Proses Pidana Berjalan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:15 WIB

Kantor Pertanahan Subulussalam Dukung Descente PN Singkil, Pastikan Objek Perkara Terukur dan Jelas

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:10 WIB

Pemko Subulussalam Bahas Penyelesaian Lahan Lapas dan Rencana Pembangunan Pengadilan Negeri

Selasa, 25 Agustus 2026 - 23:14 WIB

Open Turnamen Bola Voli CV Tumangger Cup I: Adu Prestasi, Pererat Silaturahmi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:20 WIB

Kapolsek dan Mukim Penanggalan Ajak Kandidat Pilkades Jaga Persaudaraan

Senin, 24 Agustus 2026 - 22:35 WIB

Dugaan 35 AJB Bermasalah Mengemuka, Aduan LBH Sada Kata Berujung Penelusuran BPN Aceh

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:17 WIB

Empat Saksi Kunci Disiapkan, Penyidik Telusuri Jejak AJB Lahan Transmigrasi Lae Saga

Berita Terbaru