Eddy Samrah Jadi Aspidum Kejati Aceh di tunjuk Jaksa Agung

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Rabu, 15 April 2026 - 16:37 WIB

4058 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane, teropong Barat com,- Jaksa Agung Republik Indonesia Dr. ST Burhanuddin kembali melakukan mutasi dan rotasi besar-besaran di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Pada Langkah yang dilakukan Jaksa Agung dengan mengganti sejumlah posisi strategis dari tingkat pusat sampai ke daerah merupakan untuk penyegaran organisasi, dan demi optimalisasi kinerja serta peningkatan kinerja institusi kejaksaan.

Dalam Mutasi, dan rotasi besar-besaran kali ini yang dilakukan Jaksa Agung juga mengganti sedikitnya 14 posisi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di berbagai Provinsi, Wakajati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karena bahwa tak hanya itu mutasi juga menyasar puluhan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) hingga Asisten dilingkungan Kejaksaan Tinggi disejumlah daerah.

Sementara itu bahwa dari Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 tertanggal 13 April 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Lebih lanjut bahwa dalam daftar tersebut ada 114 pejabat dilingkungan Kejaksaan Agung RI hampir diseluruh daerah di Pulau Jawa, Sumatera, Sulawesi hingga wilayah lainnya yang dimutasi dan dirotasi.

Selanjutnya Khusus dilingkungan Kejati Aceh, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga mengganti Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) serta sejumlah Kepala Kejari di Kabupaten/Kota di Bumi Serambi Mekkah, Aceh.

Pada Jabatan Aspidum Kejati Aceh yang baru, ST Burhanudin menunjuk Eddy Samrah Limbong,SH.,MH untuk menduduki posisi yang cukup krusial tersebut.

Teks Foto: Eddy Samrah Limbong Kajari Sawahlunto yang kini ditunjuk Jaksa Agung ST Burhanudin menduduki jabatan baru sebagai Aspidum Kejati Aceh.

Eddy Limbong yang merupakan Kajari Sawahlunto ditunjuk sebagai Aspidum menggantikan Amru Eryandi Siregar, SH.,MH yang dimutasi jadi Kabid Pengendalian Sentra Pendidikan dan Pelatihan pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.

Selanjutnya jabatan Kajari Sawahlunto dari surat keputusan itu ditempati Nurul Hidayat, SH., MH yang sebelumnya merupakan Kepala Kejari Ngada.

Oleh karena itu Sebelum menempati jabatan baru sebagai Aspidum diwilayah hukum Kejati Aceh, Eddy Samrah Limbong menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto.

Ia juga pernah menjabat sebagai Kajari Seram Bagian Timur (SBT) Maluku, bahkan sebelumnya Eddy juga sempat menjabat Koordinator Bidang Pidum pada Kejati Aceh selama beberapa tahun dimulai sejak September 2019.

Dipercayanya Eddy Samrah Limbong oleh Jaksa Agung untuk mengemban amanah, dan tugas baru sebagai Aspidum Kejati Aceh.

Lebih lanjut juga bahwa berbagai pengalaman yang sudah dijalani selama menduduki jabatan di institusi kejaksaan, Ia diharapkan akan dapat meningkatkan kinerja jajaran Insan Adhyaksa dalam hal penanganan persoalan hukum maupun perkara dibidang pidana umum khususnya diwilayah hukum Kejati Aceh.

Sementara itu, Kasi Penkum, dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H dihubungi metropolis.id Selasa (14/4/2026) melalui pesan WhatsAppnya, memaparkan terkait mutasi, dan rotasi jabatan pejabat dijajaran Kejati Aceh itu benar informasi dan kabarnya, tetapi surat resminya belum kita terima,” ujar nya dengan singkat tersebut (sadikin)

 

Berita Terkait

Tuding Aset Desa Hilang, Pelapor Justru Dituding Siapkan Rp3 Juta untuk Menyerang PJ Pengulu Kute Buluh
Tiga Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara, Sabu dan Alat Hisap Disita
Polsek Bukit Tusam Gencarkan Edukasi Pencegahan Karhutla, Warga Diajak Kelola Lahan Tanpa Pembakaran
Jumat Berkah, Kapolres Aceh Tenggara dan Bhayangkari Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kute Bakhti
24 Mei 2026, BPJN 3.5 Fokus Bersihkan Sedimen Keras di Jalan Nasional Aceh Tenggara–Medan
Material Lumpur di Jalan Nasional Aceh Tenggara–Medan Dibersihkan, BPJN Aceh 3.5 Pastikan Jalur Aman
Dewas Baitulmal Klarifikasi Narasi mengatas Namakan Baitul Mal Agara dalam Dugaan Penyalah gunaan Dana Zis Rp 3, 8 Milyar
Gagal Lindungi Jurnalis, Intimidasi Diduga Dilakukan Oleh Oknum Aparat Kepolisian. Demo Penolakan pergub No 2 Tahun 2026 JKA

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:22 WIB

Kades Kidal dan Perangkat Diduga Kongkalikong Rekayasa Dokumen Tanah Ibu Ila demi Hasanah Terbongkar

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:53 WIB

Polres Sergai Sikat 38 Kasus Narkoba, 58 Pelaku Ditangkap

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:46 WIB

NENEK ELINA BERIKAN MAAF KEPADA TERDAKWA YASIN DAN SUGENG, SIDANG BERLANGSUNG PENUH KEHANGATAN

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:28 WIB

Dua Terduga Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Eremerasa Berhasil Diciduk Tim Resmob Polres Bantaeng

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:05 WIB

LBH Maskar Indonesia Soroti Dugaan Pemanfaatan Tanah Pengairan di Mekarmaya, Minta Pemerintah dan APH Bertindak Transparan

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:45 WIB

PEGASUS DAN TIM SATUAN KHUSUS AMBYBHIL SIKAP TEGAS TERHADAP JAGAL AYAM YANG DIDUGA ILEGAL

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:56 WIB

USAHA PEMOTONGAN AYAM DI RANGON GENTENG WETAN DIDUGA BELUM LENGKAP IZIN, JADI SOROTAN WARGA

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:44 WIB

DIduga Kades Kidal dan Perangkat Kongkalikong Rekayasa Dokumen Melalui PTSL Tanah Ibu Ila Demi Hasanah Terbongkar

Berita Terbaru