Retribusi Dibayar, Pelayanan Dinilai Belum Maksimal

- Redaksi

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:07 WIB

4018 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG //  Persoalan sampah di Kabupaten Tangerang kembali menuai sorotan. Ketua kabupaten Tangerang Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia), Sopiyan, menilai penanganan sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang belum menunjukkan langkah optimal, meski masyarakat rutin membayar retribusi pelayanan kebersihan.

Menurut Sopiyan, antrean panjang truk sampah serta menumpuknya sampah di sejumlah titik menjadi gambaran belum efektifnya tata kelola persampahan di wilayah tersebut.

“Di mana hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat? Warga rutin membayar retribusi, namun di lapangan masih ditemukan tumpukan sampah yang mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat,” tegas Sopiyan kepada IWO Indonesia, Kamis (29/05/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelayanan Dinilai Belum Seimbang dengan Retribusi Berdasarkan pantauan di lapangan, antrean kendaraan pengangkut sampah di TPS maupun TPA kerap terjadi hingga berjam-jam. Kondisi itu berdampak pada keterlambatan pengangkutan sampah di sejumlah wilayah permukiman.

Warga juga mengeluhkan pelayanan pengangkutan yang dinilai belum maksimal, sementara pungutan retribusi tetap berjalan secara rutin.

“Retribusi yang dibayar masyarakat memiliki dasar hukum yang jelas. Karena itu, pelayanan publik juga harus berjalan maksimal dan transparan,” ujar Sopiyan.

Dasar Hukum Pengelolaan Sampah Sopiyan mengingatkan bahwa pengelolaan sampah merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya:

1. UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) tentang hak masyarakat memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.

2. UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

3. PP Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.

4. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang terkait retribusi pelayanan persampahan/kebersihan.

“Ketika retribusi dipungut dari masyarakat, maka pelayanan juga harus mengedepankan asas keadilan, manfaat, dan akuntabilitas,” katanya.

Soroti Operasional Truk Plat Hitam Selain persoalan pelayanan, Sopiyan turut menyoroti maraknya kendaraan pengangkut sampah berplat hitam yang diduga beroperasi di luar mekanisme resmi.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius agar tidak menimbulkan persoalan tata kelola maupun dugaan kebocoran pendapatan daerah.

“Perlu ada pengawasan yang lebih tegas agar operasional pengangkutan sampah berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan dugaan pembiaran,” ujarnya.

Dorongan Evaluasi Menyeluruh IWO Indonesia mendorong DLHK Kabupaten Tangerang untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan sampah, di antaranya:

1. Membuka data pengangkutan sampah secara transparan.

2. Menertibkan kendaraan pengangkut sampah yang tidak sesuai aturan.

3. Menyiapkan langkah antisipasi sebelum kapasitas TPA mengalami overload.

4. Melibatkan masyarakat, RT/RW, komunitas lingkungan, dan bank sampah dalam solusi berkelanjutan.

“IWO Indonesia siap menjadi mitra kritis pemerintah. Pers hadir sebagai kontrol sosial demi kepentingan masyarakat luas,” pungkas Sopiyan.

Redaksi//

Teropongbarat.com 

Ysf

Berita Terkait

Efisiensi Anggaran Jadi Alibi,TPU Radar Kutabumi Siap Penuh Tanpa Pengganti 
Tingkatkan Kebersamaan Melalui Berbagi Kasih, Satgas Yonif 521/DY Bagikan Pakaian Layak Pakai kepada Warga Distrik Benawa
Warga Kutabumi Dan Kutabaru Melakukan Pemotongan Hewan Qurban. 
Diduga Marak Operasi Ilegal Jenis CPO Ilegal,Tambang Ilegal dan BBM Ilegal di Tebingtinggi 
DPD IWO Indonesia Kota Serang Tegaskan Eksistensi Pers sebagai Pilar Kontrol Sosial dan Mitra Strategis Pembangunan
“Selamat Hari Raya Kurban 1447 H / 2026 M. Mari sucikan hati, kuatkan iman, dan tebarkan manfaat untuk sesama.”
Damkar Pasar Kemis Ajarkan Siswa TK Kenali Bahaya Kebakaran dan Bencana
Diduga Skandal Perselingkuhan, Oknum Perangkat Desa Plaosan Kabur Saat Didatangi LSM dan Awak Media  

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:31 WIB

Wujud Kepedulian,DPD Golkar Bersama Anggota DPRD Fraksi Golkar Langkat Sebar Hewan Qurban di Dapil Masing-masing

Kamis, 28 Mei 2026 - 19:54 WIB

Rayakan Idul Adha,DPD PAN Langkat Sembelih 5 Sapi untuk Masyarakat Terdampak Banjir

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:52 WIB

Maknai Idul Adha, Bupati Syah Afandin: Kedepankan Keikhlasan dan Kepedulian Sosial

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:30 WIB

Wakil Bupati Langkat Tiorita Surbakti Shalat Idul Adha Bersama Ribuan Warga di Alun – alun Stabat

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:24 WIB

Rayakan Idul Adha 1447 H,Polres Langkat Bagikan 1.156 Paket Daging Qurban kepada Masyarakat

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:56 WIB

Perkuat Sinergi, Rumah Inspiratif Kelana Jajaki Kolaborasi dengan DPPKBPP Langkat

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:24 WIB

Pemkab Langkat Dukung Program PERSTICE Kedepankan Penyelesaian Hukum Humanis

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:16 WIB

Bupati Syah Afandin dan Wakil Bupati Tiorita Berbagi Hewan Qurban untuk Warga Besilam

Berita Terbaru

BANTAENG

KPK Zona Bantaeng Peduli Korban Kebakaran di Desa Mamampang

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:09 WIB

NASIONAL

Retribusi Dibayar, Pelayanan Dinilai Belum Maksimal

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:07 WIB