Subulussalam, teropongbarat.com. Polemik usaha budidaya ayam broiler di Desa Sikelondang, Kecamatan Simpang Kiri, kembali mencuat ke permukaan. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRK Kota Subulussalam, Senin (08/06/2026), persoalan yang semula hanya berkaitan dengan perizinan peternakan berkembang menjadi pembahasan serius mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan, lemahnya pengawasan lingkungan, hingga dugaan kriminalisasi terhadap Kepala Kampong Sikelondang.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRK Subulussalam H. Mukmin Pardosi itu turut dihadiri Wakil Ketua II Rasumin, Ketua Komisi B Hasbullah, SKM., MKM, Sekretaris Komisi B Raja Muhammad Adhie Putra, SE, anggota DPRK Alimsyah dan Antoni Angkat, Kepala DPMPTSP Lidin Padang, S.Sos, Kabid Peternakan Drh. Abdurrahim, Kepala Kampong Sikelondang Zulpan, serta sejumlah tokoh masyarakat dan pemuda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun RDP tersebut dinilai belum berjalan maksimal. Pasalnya, pihak yang menjadi pusat persoalan, yakni pengusaha ayam broiler yang disebut berinisial Biccar, tidak hadir. Demikian pula perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) yang seharusnya memberikan penjelasan terkait pengawasan lingkungan usaha tersebut.
Ketidakhadiran kedua pihak itu memunculkan tanda tanya besar di kalangan peserta rapat.
Beroperasi Saat Izin Dipersoalkan
Dalam forum itu, berbagai keluhan masyarakat kembali mengemuka. Warga menilai usaha peternakan ayam broiler tersebut telah lama menimbulkan keresahan akibat dugaan pencemaran lingkungan, persoalan administrasi perizinan, hingga minimnya komunikasi dengan masyarakat sekitar.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah dugaan bahwa usaha peternakan telah beroperasi sebelum seluruh dokumen dan persyaratan teknis dinyatakan lengkap.
Selain itu, lokasi kandang ayam juga dipersoalkan karena berada sangat dekat dengan permukiman warga. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam rapat, jarak kandang dengan rumah penduduk hanya sekitar 230 meter.
Persoalan lain yang mengemuka adalah keberadaan Nomor Induk Berusaha (NIB) perusahaan yang disebut beralamat di Provinsi Sumatera Utara dan diterbitkan melalui sistem perizinan terpusat. DPRK menilai hal tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian dokumen usaha dengan lokasi operasional yang berada di Kota Subulussalam.
Kepala Kampong Mengaku Jadi Korban Kriminalisasi. Bagian paling menarik dalam RDP terjadi ketika Kepala Kampong Sikelondang, Zulpan, menyampaikan pengalaman pahit yang dialaminya setelah menyuarakan keluhan masyarakat terkait usaha ayam broiler tersebut.
Menurutnya, dirinya pernah dilaporkan hingga berstatus tersangka setelah memperjuangkan aspirasi masyarakat yang mempertanyakan legalitas usaha dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
“Saya hanya menyampaikan aspirasi masyarakat terkait persoalan yang mereka rasakan. Namun justru saya dilaporkan dan sempat menjadi tersangka,” ungkap Zulpan dalam rapat.
Namun proses hukum tersebut akhirnya dihentikan setelah penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena perkara tersebut dinilai tidak memenuhi unsur pidana.
Pernyataan itu memantik perhatian anggota DPRK dan peserta rapat. Mereka menilai seorang kepala kampong tidak boleh dikriminalisasi ketika menjalankan tugasnya menyampaikan aspirasi masyarakat dan menjaga kepentingan warga yang dipimpinnya.
Sorotan terhadap Kinerja Perizinan dan Pengawasan Lingkungan. RDP juga menyoroti peran instansi pemerintah yang berkaitan dengan proses perizinan dan pengawasan lingkungan.
Sejumlah peserta mempertanyakan bagaimana sebuah usaha dapat beroperasi dan berkembang apabila masih menyisakan berbagai persoalan administrasi maupun keberatan dari masyarakat.
Meski demikian, DPRK menegaskan bahwa seluruh dugaan yang berkembang harus diuji secara objektif melalui dokumen resmi, fakta lapangan, dan keterangan seluruh pihak terkait.
Dalam konteks tersebut, DPMPTSP dan DLHK diharapkan dapat menunjukkan profesionalisme serta transparansi dalam menjalankan tugasnya.
Sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap pelayanan perizinan, DPMPTSP memiliki kewajiban memastikan setiap izin diterbitkan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Sementara DLHK berkewajiban memastikan kegiatan usaha tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat.
DPRK menilai bahwa pengawasan yang profesional, terbuka, dan akuntabel sangat penting agar tidak muncul dugaan keberpihakan ataupun penyalahgunaan kewenangan yang dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Dipertanyakan. Selain persoalan perizinan dan lingkungan, peserta rapat juga mempertanyakan komitmen perusahaan terhadap masyarakat sekitar.
Sejumlah warga mengaku belum merasakan manfaat yang signifikan dari keberadaan usaha tersebut. Padahal perusahaan yang beroperasi di tengah masyarakat seharusnya memiliki kepedulian sosial serta berkontribusi terhadap pembangunan lingkungan sekitar.
DPRK menilai investasi yang baik bukan hanya menghasilkan keuntungan ekonomi, tetapi juga harus mampu menciptakan hubungan harmonis dengan masyarakat serta memberikan manfaat nyata bagi daerah tempat usaha itu beroperasi.
DPRK Akan Buka Semua Dokumen.
Menutup rapat, pimpinan DPRK menyimpulkan bahwa seluruh SKPK yang berkaitan dengan operasional peternakan ayam broiler akan diminta menyerahkan dokumen, telaah, kajian, serta data pendukung terkait aspek perizinan, lingkungan hidup, dan tanggung jawab sosial perusahaan.
DPRK juga akan menjadwalkan RDP lanjutan dengan menghadirkan seluruh pihak, termasuk pengusaha yang bersangkutan dan DLHK, agar seluruh persoalan dapat dibahas secara terbuka dan berimbang.
RDP ini menjadi sinyal kuat bahwa DPRK Subulussalam tidak hanya ingin mengurai polemik kandang ayam broiler semata, tetapi juga memastikan tata kelola perizinan, perlindungan lingkungan, dan hak masyarakat berjalan sebagaimana mestinya.
“Kita ingin semua persoalan ini dibuka berdasarkan data dan fakta. Investasi harus berjalan, tetapi kepentingan masyarakat, kepastian hukum, dan perlindungan lingkungan tidak boleh dikorbankan,” menjadi pesan yang mengemuka dalam rapat tersebut.(@nton tin**


















































