Uang Mahar Senilai Rp55 juta Raib, Tim Resmob Polres Bantaeng Berhasil Ungkap Pelaku

Taufik Akbar,SE

- Redaksi

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:00 WIB

4023 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTAENG, Teropong Barat.com, – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantaeng berhasil mengungkap kasus pencurian uang mahar senilai Rp55 juta yang terjadi di Kampung Parumputan, Desa Biangkeke, Kecamatan Pa’jukukang, Kabupaten Bantaeng.

Dua terduga pelaku masing-masing berinisial BS (52) dan HA (29) berhasil diamankan pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 01.30 WITA setelah melalui serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Resmob Polres Bantaeng yang dipimpin Katim Resmob Aipda Sabil.

Korban dalam kasus tersebut adalah Museng (62), seorang petani yang berdomisili di Kampung Parumputan, Desa Biangkeke, Kecamatan Pa’jukukang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan laporan yang diterima polisi, peristiwa pencurian terjadi pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 13.00 WITA. Saat itu, uang mahar sebesar Rp55 juta yang sebelumnya disimpan dalam lemari kayu oleh seorang anggota keluarga bernama Sarindah sekitar pukul 10.00 WITA, diketahui hilang.

Korban dan keluarga baru menyadari uang tersebut raib ketika hendak mengambilnya untuk ditukarkan ke dalam pecahan yang lebih kecil. Setelah diperiksa, lemari tempat penyimpanan uang ditemukan dalam kondisi telah dicungkil atau dirusak.

Mendapat laporan tersebut, Tim Resmob Polres Bantaeng langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan bahan keterangan, serta memeriksa sejumlah saksi.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku. Tim kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan BS yang berada di rumahnya di Kampung Tangnga, Kelurahan Tanah Loe, Kecamatan Gantarangkeke.

Saat diamankan dan diinterogasi, BS mengakui perbuatannya serta menyebut bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama HA yang merupakan anaknya. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan HA di rumahnya di Kampung Bokara, Kelurahan Banyorang, Kecamatan Tompobulu.


Selain menangkap kedua terduga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sisa uang hasil pencurian sebesar Rp42.200.000 yang terdiri dari 223 lembar pecahan Rp100 ribu dan 398 lembar pecahan Rp50 ribu.

Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui telah mengambil uang mahar milik korban dari dalam lemari yang berada di kamar rumah korban.

BS juga mengaku telah memberikan sebagian uang hasil curian sebesar Rp10 juta kepada anaknya yang berinisial RAI untuk biaya keberangkatan ke Sarawak, Malaysia. Selain itu, sebagian uang lainnya telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Sementara itu, HA mengakui menerima bagian hasil pencurian sebesar Rp10 juta.

Polisi mengungkapkan bahwa kedua terduga pelaku masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. Keduanya diketahui merupakan saudara dan keponakan korban yang turut hadir saat prosesi penyerahan uang mahar di rumah korban.

Saat ini, kedua terduga pelaku telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Bantaeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sedangkan satu orang lainnya berinisial RAI masih dalam pencarian dan telah masuk dalam daftar pencarian pihak kepolisian.

Kasus tersebut masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. (Rehan)

Berita Terkait

Kepala Dinas Pendidikan Langkat Tekankan Reformasi Tata Kelola: Wujudkan Sekolah Mandiri Bersih dan Berprestasi
Jaga Kondusivitas Wilayah, Babinsa dan PLT Camat Bissappu Lurah Bonto Rita Gelar Koordinasi Bersama
Polisi Amankan Jalannya Eksekusi Tanah di Kp Jambua Kel Lamalaka
Babinsa Bonto Manai Dampingi Petani Rawat Padi, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan
Pelajar Terpaksa Naik Motor Akibat Bus Sekolah Rusak, Pemuda Desak Pemerintah Aceh Singkil Segera Bertindak
Polres Sergai Sikat Sarang Narkoba di Perbaungan, Satu Pelaku Diamankan
Target swasembada pangan, Polri & BUMDes Desa Kita Baru tanam 30 ribu jagung pipil Betras 1 Ha metode tumpang sari. Polsek Tapung Hilir kawal panen Agustus 2026.
Preman Berkedok Debt Collector Beraksi di Sidoarjo-Juanda, Enam Terduga Pelaku Segera Dipanggil Polisi

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:00 WIB

Uang Mahar Senilai Rp55 juta Raib, Tim Resmob Polres Bantaeng Berhasil Ungkap Pelaku

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:12 WIB

Jaga Kondusivitas Wilayah, Babinsa dan PLT Camat Bissappu Lurah Bonto Rita Gelar Koordinasi Bersama

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:47 WIB

Polisi Amankan Jalannya Eksekusi Tanah di Kp Jambua Kel Lamalaka

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:45 WIB

Kasdam IM Berikan Pengarahan Kepada Prajurit Kodim 0116/Naga Raya

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:13 WIB

Perkokoh Kemanunggalan TNI-Rakyat, Babinsa Posramil Tadu Raya Gelar Komsos Bersama Warga Alue Bata

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:11 WIB

Luangkan Waktu, Babinsa Posramil Beutong Ateuh Banggalang Komsos Bersama Warga Binaan

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:07 WIB

BABINSA LAKUKAN KOMSOS DENGAN TOKOH MASYARAKAT UNTUK MEMPERKUAT KAMTIBMAS DAN PERSATUAN BANGSA

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:03 WIB

Babinsa Koramil 03 Senagan Timur Bantu Warga Memupuk padi di desa Binaan 

Berita Terbaru