SIDOARJO TEROPONG.COm – Aksi preman berkedok penagih utang (debt collector) yang diduga meresahkan masyarakat di kawasan Juanda, Kabupaten Sidoarjo, mulai menemui titik terang. Setelah laporan resmi diteruskan ke Polda Jawa Timur, penanganan kasus kini dilakukan oleh Polresta Sidoarjo guna mengungkap jaringan yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
Pemeriksaan awal terhadap sejumlah saksi telah dilakukan pada Senin (8/6/2026). Dalam waktu dekat, penyidik dikabarkan akan memanggil enam orang yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan dugaan kasus tersebut, yakni H Patah, Risal, Hidayat, Dul Blubis, Sinul, dan Ciku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Harian LPK MADAS SEDARAH, H. Nurul Huda, yang turut memberikan keterangan sebagai saksi, menyampaikan keyakinannya bahwa proses hukum akan berjalan hingga tuntas. Menurutnya, banyak laporan masyarakat yang mengeluhkan tindakan oknum yang mengaku sebagai debt collector namun diduga melakukan intimidasi, pemerasan, hingga ancaman tanpa dasar hukum yang jelas.
“Keluhan masyarakat yang masuk cukup banyak. Modusnya hampir sama, yakni mengaku sebagai penagih utang lalu melakukan tekanan dan intimidasi kepada warga. Dugaan praktik seperti ini tidak hanya terjadi di Sidoarjo, tetapi juga merambah ke Surabaya dan wilayah sekitarnya,” ujarnya.
H. Nurul Huda juga meminta aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional dan independen dalam menangani perkara tersebut.
“Kami berharap kepolisian tetap konsisten menegakkan hukum tanpa intervensi pihak mana pun. Apabila terdapat pihak-pihak yang terlibat, baik di lapangan maupun di belakang layar, seluruhnya harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, berdasarkan surat dari Polda Jawa Timur tertanggal 27 April 2026, penanganan kasus ini disebut akan dilakukan secara cepat, transparan, dan profesional. Aparat kepolisian berkomitmen menindak setiap bentuk dugaan pemerasan atau tindakan melawan hukum yang mengatasnamakan penagihan utang.
Masyarakat juga diimbau agar tidak ragu melapor kepada pihak berwenang apabila mengalami intimidasi, ancaman, atau tindakan pemerasan oleh oknum yang mengaku sebagai debt collector tanpa dilengkapi surat tugas maupun dokumen resmi yang sah.
Kasus ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk mengungkap praktik-praktik serupa yang selama ini meresahkan masyarakat serta memastikan penegakan hukum berjalan secara adil dan transparan.
Redaksi: Aziz


















































