Subulussalam—Sebuah laporan dugaan penganiayaan di Kampong Lae Saga, Kecamatan Longkib, semula terlihat sebagai perkara pidana biasa. Namun, penyelidikan yang dilakukan Polres Subulussalam justru membuka kemungkinan adanya persoalan lain yang lebih kompleks, yakni dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen yang berkaitan dengan Akta Jual Beli (AJB).
Penyidik kini menelusuri setiap jejak yang muncul dari perkara tersebut. Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah penyitaan sejumlah dokumen AJB yang diduga memiliki keterkaitan dengan laporan masyarakat transmigrasi Lae Saga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Subulussalam, IPTU Putu Gede Ega Purwita, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum dan berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.

“Apabila seluruh unsur pidana telah terpenuhi, penyidik akan menetapkan tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Bagi penyidik, sebuah perkara sering kali berkembang dari fakta-fakta kecil yang ditemukan di lapangan. Dugaan penganiayaan dapat mengarah pada pengungkapan tindak pidana lain ketika alat bukti dan keterangan saksi saling berkaitan. Dalam kasus Lae Saga, dugaan pemalsuan tanda tangan menjadi bagian yang sedang didalami untuk memastikan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum.
Penyitaan dokumen AJB juga menjadi salah satu langkah penting untuk menguji keaslian dokumen, kesesuaian tanda tangan, serta legalitas proses administrasi yang melatarbelakanginya. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi bagian dari konstruksi perkara yang disusun penyidik.
Di tengah proses tersebut, Polres Subulussalam juga memberikan perhatian terhadap perlindungan pelapor dan saksi. Edukasi hukum dilakukan kepada warga transmigrasi yang melapor maupun yang memberikan keterangan, sementara pengamanan di lapangan terus diperkuat untuk mengantisipasi potensi intimidasi atau tekanan terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Subulussalam disiagakan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Subulussalam agar tetap kondusif selama proses penyidikan berlangsung.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa institusinya bekerja dengan mengedepankan prinsip Presisi serta menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas. Ia juga membuka ruang komunikasi dengan masyarakat dan media untuk memberikan informasi yang dapat dipublikasikan tanpa mengganggu kepentingan penyidikan.
“Kami terbuka terhadap konfirmasi dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Semua pihak yang diperiksa memiliki hak yang sama di hadapan hukum, dan penyidik bekerja berdasarkan fakta serta alat bukti,” katanya.
Perkembangan kasus Lae Saga menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut rasa keadilan warga transmigrasi sekaligus dugaan persoalan administrasi pertanahan yang apabila terbukti dapat berdampak luas terhadap kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah.
Untuk saat ini, penyidikan masih berlangsung. Polisi memastikan setiap perkembangan akan dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai koridor hukum, dengan tujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kota Subulussalam.(@

















































