Dari Penganiayaan ke Dugaan Mafia Tanah, Polres Subulussalam Menelusuri Jejak Kasus Lae Saga

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Kamis, 11 Juni 2026 - 04:29 WIB

40441 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam—Sebuah laporan dugaan penganiayaan di Kampong Lae Saga, Kecamatan Longkib, semula terlihat sebagai perkara pidana biasa. Namun, penyelidikan yang dilakukan Polres Subulussalam justru membuka kemungkinan adanya persoalan lain yang lebih kompleks, yakni dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen yang berkaitan dengan Akta Jual Beli (AJB).

Penyidik kini menelusuri setiap jejak yang muncul dari perkara tersebut. Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah penyitaan sejumlah dokumen AJB yang diduga memiliki keterkaitan dengan laporan masyarakat transmigrasi Lae Saga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Subulussalam, IPTU Putu Gede Ega Purwita, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum dan berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.

“Apabila seluruh unsur pidana telah terpenuhi, penyidik akan menetapkan tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Bagi penyidik, sebuah perkara sering kali berkembang dari fakta-fakta kecil yang ditemukan di lapangan. Dugaan penganiayaan dapat mengarah pada pengungkapan tindak pidana lain ketika alat bukti dan keterangan saksi saling berkaitan. Dalam kasus Lae Saga, dugaan pemalsuan tanda tangan menjadi bagian yang sedang didalami untuk memastikan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum.

Penyitaan dokumen AJB juga menjadi salah satu langkah penting untuk menguji keaslian dokumen, kesesuaian tanda tangan, serta legalitas proses administrasi yang melatarbelakanginya. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi bagian dari konstruksi perkara yang disusun penyidik.

Di tengah proses tersebut, Polres Subulussalam juga memberikan perhatian terhadap perlindungan pelapor dan saksi. Edukasi hukum dilakukan kepada warga transmigrasi yang melapor maupun yang memberikan keterangan, sementara pengamanan di lapangan terus diperkuat untuk mengantisipasi potensi intimidasi atau tekanan terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Subulussalam disiagakan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Subulussalam agar tetap kondusif selama proses penyidikan berlangsung.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa institusinya bekerja dengan mengedepankan prinsip Presisi serta menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas. Ia juga membuka ruang komunikasi dengan masyarakat dan media untuk memberikan informasi yang dapat dipublikasikan tanpa mengganggu kepentingan penyidikan.

“Kami terbuka terhadap konfirmasi dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Semua pihak yang diperiksa memiliki hak yang sama di hadapan hukum, dan penyidik bekerja berdasarkan fakta serta alat bukti,” katanya.

Perkembangan kasus Lae Saga menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut rasa keadilan warga transmigrasi sekaligus dugaan persoalan administrasi pertanahan yang apabila terbukti dapat berdampak luas terhadap kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah.

Untuk saat ini, penyidikan masih berlangsung. Polisi memastikan setiap perkembangan akan dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai koridor hukum, dengan tujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kota Subulussalam.(@

Berita Terkait

Perwira Lulusan Akpol Diuji: Mampukah Bongkar Pemalsuan Tanda Tangan dan Dugaan Mafia Tanah Lae Saga?
Mediasi PT BSM dengan Warga Cepu Gagal, Warga Minta Wali Kota Subulussalam Turun Tangan
Putusan NO Tak Menghapus Jejak Dokumen dalam Sengketa Lae Saga
Dari Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Kasus Lae Saga Mengarah ke Dugaan Mafia Tanah 150 Hektare
Tanda Tangan “Karangan”, Berkas Pulang dari Jaksa Subulussalam
Memahami Putusan PN Singkil: Perdata Tak Tetapkan Pemilik Lahan, Proses Pidana Berjalan
Kantor Pertanahan Subulussalam Dukung Descente PN Singkil, Pastikan Objek Perkara Terukur dan Jelas
Pemko Subulussalam Bahas Penyelesaian Lahan Lapas dan Rencana Pembangunan Pengadilan Negeri

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 01:28 WIB

PLT Bupati Langkat Tiorita Surbakti Pacu Langkat untuk Naik Kategori KLA

Selasa, 8 September 2026 - 01:13 WIB

Plt Bupati Langkat Tiorita Surbakti Tegaskan Komitmen Lindungi Pekerja Rentan di Langkat

Selasa, 8 September 2026 - 01:09 WIB

Tiorita Surbakti Prihatin Tingginya Angka Perceraian Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Selasa, 8 September 2026 - 01:04 WIB

Tiorita Surbakti Perintahkan Penertiban Kendaraan Dinas ,Aset Langkat Harus Jelas dan Tertib

Selasa, 8 September 2026 - 00:51 WIB

Plt Bupati Langkat Tiorita Dorong Perubahan APBD 2026 Percepat Pembangunan

Senin, 7 September 2026 - 22:44 WIB

DPRD Langkat Fasilitasi RDP TKBM Karang Rejo , Sepakati Pemilihan Ketua Baru dalam Satu Bulan

Senin, 7 September 2026 - 21:15 WIB

Hendak Temui Humas Pabrik Sawit, Jurnalis Senior di Aceh Singkil Dikeroyok Puluhan Massa di Pos Security

Senin, 7 September 2026 - 20:46 WIB

Tingkatkan Akses Keadilan, LBH Garuda Kencana Indonesia Sumut Jalin MoU dan Gelar Sosialisasi Hukum di Lapas Tanjung Balai

Berita Terbaru