Konpers Polda Riau Bongkar TPPU Gading Gajah, Sita Rp1,8 Miliar

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Kamis, 11 Juni 2026 - 23:02 WIB

4047 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU  – Konferensi pers Polda Riau, Kamis (11/6/2026) Sore pukul 16.30 WIB, membongkar praktik pencucian uang dari perdagangan gading gajah Sumatera. Dua tersangka dimiskinkan dengan total sitaan mencapai Rp1,872 miliar.

Konpers dipimpin Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro, S.I.K., didampingi Kabid Humas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., dan Kasubdit IV Tipidter AKBP Teddy Ardian.

*FA Residivis, FS Kendalikan Jaringan Surabaya*

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kombes Ade membeberkan tersangka FA 62 tahun adalah residivis yang berburu gading sejak 2014. “FA sudah beberapa kali terjerat perkara sama, terakhir 2019,” ungkapnya saat konpers. FA bertugas sebagai pemodal pemburu dan ditangkap di Kampar.

Tersangka kedua FS 43 tahun asal Surabaya disebut pengendali utama jaringan.

“FS kendalikan perdagangan gading gajah hingga sisik trenggiling skala internasional, dibantu AC dan AR,” tegas Ade di hadapan wartawan.

*34 Transaksi Rp1,8 Miliar dari Padang ke Riau*

Hasil penyidikan ungkap aliran dana Rp1.872.000.000 lewat 34 transaksi dari HY di Padang ke rekening FA. Dana dari gading yang dikirim FS, AC, dan AR.

Sejak 2024-2026 terdata 9 lokasi perburuan gajah dilindungi. Gading dijual FA ke HY di Padang, lalu dikirim jalur darat ke jaringan FS di Surabaya untuk dipasarkan.

*Barang Bukti: Ekskavator, Mobil, Uang Tunai*

Dalam konpers, Kombes Ade menunjukkan barang bukti sitaan: uang tunai Rp650.000.000 dan 1 ekskavator dari FA, serta 1 Mitsubishi Triton dan 1 Suzuki Splash dari FS.

Turut disita dokumen rekening koran BCA atas nama FA, HY, FS, jaminan fidusia Triton, perjanjian PT ZIHI, dan invoice kepemilikan.

*Ancam 15 Tahun Penjara, Terapkan Green Policing*

Kedua tersangka dijerat Pasal 607 ayat (1) huruf a UU No 1/2023 tentang TPPU dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda.

“Penerapan TPPU ini implementasi Green Policing dan prinsip follow the money. Kami sita semua keuntungan kejahatan,” tegas Kombes Ade menutup konpers.

Kasus ini pengembangan dari pengungkapan perdagangan satwa liar yang sebelumnya menetapkan 17 tersangka.

_Melindungi Tuah, Menjaga Marwah_

Layanan Informasi:
Lapor Kejahatan Satwa Liar: WA 08136306547 atau Layanan 110

Sumber: Humas Polda Riau
Editor: Rosbinner Hutagaol

Berita Terkait

PLT Bupati Langkat Tiorita Surbakti Pacu Langkat untuk Naik Kategori KLA
Plt Bupati Langkat Tiorita Surbakti Tegaskan Komitmen Lindungi Pekerja Rentan di Langkat
Tiorita Surbakti Prihatin Tingginya Angka Perceraian Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
Tiorita Surbakti Perintahkan Penertiban Kendaraan Dinas ,Aset Langkat Harus Jelas dan Tertib
Plt Bupati Langkat Tiorita Surbakti Perkuat Persaudaraan Merga Silima
Plt Bupati Langkat Tiorita Dorong Perubahan APBD 2026 Percepat Pembangunan
DPRD Langkat Fasilitasi RDP TKBM Karang Rejo , Sepakati Pemilihan Ketua Baru dalam Satu Bulan
Hendak Temui Humas Pabrik Sawit, Jurnalis Senior di Aceh Singkil Dikeroyok Puluhan Massa di Pos Security

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 01:28 WIB

PLT Bupati Langkat Tiorita Surbakti Pacu Langkat untuk Naik Kategori KLA

Selasa, 8 September 2026 - 01:13 WIB

Plt Bupati Langkat Tiorita Surbakti Tegaskan Komitmen Lindungi Pekerja Rentan di Langkat

Selasa, 8 September 2026 - 01:09 WIB

Tiorita Surbakti Prihatin Tingginya Angka Perceraian Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Selasa, 8 September 2026 - 01:04 WIB

Tiorita Surbakti Perintahkan Penertiban Kendaraan Dinas ,Aset Langkat Harus Jelas dan Tertib

Selasa, 8 September 2026 - 00:51 WIB

Plt Bupati Langkat Tiorita Dorong Perubahan APBD 2026 Percepat Pembangunan

Senin, 7 September 2026 - 22:44 WIB

DPRD Langkat Fasilitasi RDP TKBM Karang Rejo , Sepakati Pemilihan Ketua Baru dalam Satu Bulan

Senin, 7 September 2026 - 21:15 WIB

Hendak Temui Humas Pabrik Sawit, Jurnalis Senior di Aceh Singkil Dikeroyok Puluhan Massa di Pos Security

Senin, 7 September 2026 - 20:46 WIB

Tingkatkan Akses Keadilan, LBH Garuda Kencana Indonesia Sumut Jalin MoU dan Gelar Sosialisasi Hukum di Lapas Tanjung Balai

Berita Terbaru