KARO, Teropongbarat.com||– Sidang lapangan sengketa tanah Eks Jambur Lige di Kabupaten Karo kembali digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Jumat (19/6/2026) pagi. Sidang ini menjadi bagian penting dalam proses hukum yang masih berlangsung terkait kepemilikan lahan seluas 7.615 meter persegi tersebut.
Sidang Lapangan Eks Jambur Lige dipimpin langsung oleh majelis hakim PN Kabanjahe, yakni Patar Panjaitan dan Gilang Amrizal. Kegiatan tersebut dihadiri para pihak yang berperkara beserta kuasa hukum masing-masing.
Dari pihak tergugat, Edi Barus hadir melalui kuasa hukumnya, Sahati Halawa. Sementara dari pihak penggugat, Jenda Kita Br Barus bersama adiknya turun langsung ke lokasi didampingi kuasa hukum Minola Sebayang dan tim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sidang lapangan tersebut, majelis hakim meminta penjelasan langsung dari pihak penggugat terkait batas-batas lahan yang menjadi objek sengketa. Pemeriksaan lapangan dilakukan untuk memastikan kondisi fisik dan letak tanah yang saat ini masih menjadi perkara di pengadilan.
Lahan Eks Jambur Lige yang disengketakan diketahui memiliki luas sekitar 7.615 meter persegi. Saat sidang berlangsung, terlihat tiga unit rumah toko (ruko) yang telah berdiri di sebagian area tanah tersebut.
Pihak penggugat menyoroti keberadaan bangunan tersebut karena menurut mereka pembangunan dilakukan di atas lahan yang status hukumnya masih dalam sengketa.
“Lihatlah sudah berdiri dan hampir rampung ruko di lahan yang masih berperkara ini. Dijual tergugat kepada pengusaha kain,” ungkap pihak penggugat saat sidang lapangan berlangsung.
Pernah Dieksekusi PN Kabanjahe
Kasus tanah Eks Jambur Lige sebelumnya sempat menjadi perhatian publik setelah Pengadilan Negeri Kabanjahe melaksanakan eksekusi lahan pada 4 November 2025.
Saat pelaksanaan eksekusi, aparat penegak hukum melakukan pengamanan ketat di lokasi. Dalam proses tersebut, tiga unit ruko dibongkar menggunakan dua alat berat jenis excavator.
Selain pembongkaran bangunan, sejumlah tempat usaha yang beroperasi di area sengketa juga dikosongkan sesuai pelaksanaan putusan pengadilan.
Lahan yang sebelumnya disebut milik almarhum Gunung Barus kemudian menjadi objek perkara antara pihak keluarga dengan pihak yang mengklaim hak atas tanah tersebut.
Jenda Kita Br Barus mengaku kecewa atas pelaksanaan eksekusi yang menurutnya dilakukan tanpa pemberitahuan kepada keluarga.
Menurutnya, tanah yang disengketakan memiliki bentuk segitiga dengan luas sekitar 7.618 meter persegi. Ia menjelaskan bahwa setelah ayahnya meninggal dunia, pengelolaan tanah tersebut sempat dikuasakan kepada kakaknya yang kini juga telah meninggal dunia.
“Tanah ini bentuknya segitiga, luas keseluruhan mencapai 7.618 meter persegi. Sejak ayah kami meninggal, tanah ini dikuasakan kepada abang saya, tetapi abang saya juga sudah meninggal dunia,” ujar Jenda Kita Br Barus.
Sengketa Sudah Masuk Tahap PK Kedua
Kasus sengketa tanah Eks Jambur Lige hingga kini belum berakhir. Perkara tersebut diketahui telah memasuki tahap Peninjauan Kembali (PK) kedua di Mahkamah Agung.
Kuasa hukum penggugat, Minola Sebayang, menegaskan bahwa langkah hukum tersebut merupakan hak konstitusional pihaknya dalam mencari keadilan atas perkara yang sedang berjalan.
Menurut Minola, pengajuan PK kedua dilakukan karena pihaknya masih memiliki dasar hukum yang diyakini relevan untuk diperiksa oleh Mahkamah Agung.
“Kami mengajukan Peninjauan Kembali tingkat dua ke Mahkamah Agung. PK tingkat dua yang kami ajukan bukanlah sesuatu yang dilarang dalam proses peradilan,” kata Minola Sebayang.
Dengan berlangsungnya sidang lapangan tersebut, proses hukum sengketa tanah Eks Jambur Lige masih terus berlanjut sambil menunggu perkembangan perkara pada tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.
(Kia)


















































