KOREKSI DAN PENEGASAN REDAKSI Luas Areal e-RDKK Merupakan Akumulasi Musim Tanam, Audit Validitas Data Kelompok Tani dan Distribusi Pupuk Tetap Penting

ANTONI TINENDUNG

- Redaksi

Selasa, 7 Juli 2026 - 13:41 WIB

40153 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Subulussalam, Teropongbarat.com – Setelah melakukan penelusuran lanjutan terhadap dokumen e-RDKK serta memperoleh penjelasan dari sumber teknis di bidang pertanian dan perwakilan kelompok tani, redaksi melakukan koreksi atas salah satu asumsi dalam pemberitaan sebelumnya yang berjudul “2.250 Ton Pupuk Subsidi untuk Siapa? Jejak Data Areal 171 Kelompok Tani Dipertanyakan.”

Redaksi menjelaskan bahwa angka luas areal tanaman pangan sekitar 5.100 hektare yang tercantum dalam dokumen e-RDKK bukan menunjukkan luas lahan fisik yang sebenarnya, melainkan merupakan akumulasi rencana tanam dalam beberapa musim tanam atau Indeks Pertanaman (IP). Dengan demikian, satu hektare lahan yang ditanami hingga tiga kali dalam setahun dapat tercatat sebagai tiga hektare areal tanam dalam dokumen kebutuhan pupuk bersubsidi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penjelasan tersebut turut dibenarkan oleh Sahbudiono, salah seorang Ketua Kelompok Tani penerima pupuk bersubsidi di Kecamatan Penanggalan. Menurutnya, potensi budidaya tanaman hortikultura dan palawija di wilayah tersebut memang memungkinkan petani melakukan penanaman hingga tiga kali dalam satu tahun.

“Potensi tanaman hortikultura dan palawija di sini memang bisa sampai tiga kali musim tanam dalam setahun. Jadi perhitungan kebutuhan pupuk tidak hanya melihat luas lahannya, tetapi juga frekuensi tanam,” ujar Sahbudiono kepada awak media.

Karena itu, penyebutan angka luas areal dalam pemberitaan sebelumnya tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kejanggalan pada luas lahan.

ia menegaskan bahwa kemungkinan yang menyebutkan pupuk langka itu adalah pihak pihak yang tidak masuk kedalam 10 komoditas yang berhak mendapatkan pupuk subsidi yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, kopi dan ubi kayu.

Ia juga menambahkan lahan hortikultura dan palawija di subulussalam masih cukup luas dan masih menjadi salah satu sumber mata pencaharian masyarakat. Karena itu, ia berharap pemerintah terus melakukan pembinaan, pendampingan, serta pengawasan agar penyaluran pupuk bersubsidi benar-benar tepat sasaran tanpa mengabaikan kondisi riil yang dihadapi petani.

Saat ini stok pupuk subsidi di kios penyalur resmi tersedia. Untuk petani yang terdaftar di e-RDKK bisa menebus sesuai dengan harga HET yaitu Pupuk Urea Rp. 90.000 dan Pupuk NPK Rp. 92.000.

Redaksi juga memperoleh keterangan dari penyuluh pertanian bahwa dalam tahun berjalan ada evaluasi e-RDKK per triwulan untuk pemakaian pupuk subsidi. Bagi Poktan/ anggota Poktan yang tidak menanam tanaman holtikultura maka akan dihapus dari penerima pupuk subsidi. Karena kami harus melaporkan ke aplikasi kementrian pertanian dalam bentuk foto dan laporan hasil produksi tanaman holtikultura dari pemakaian pupuk tersebut ujarnya.

Berita Terkait

Dua Pelatih Subulussalam Kawal Keshia Solin Menuju Panggung Nasional
Kantor Pertanahan Subulussalam Serahkan 90 Sertipikat PTSL kepada Warga Desa Pegayo
PT Asdal Prima Lestari Disomasi Ketiga, PPP TPA Bawan Ultimatum Penyelesaian Hak Guru Ngaji
89 Sertipikat PTSL Diserahkan di Desa Bawan, Kantah Subulussalam Dorong Kepastian Hukum Hak Atas Tanah
90 Sertipikat PTSL Diserahkan di Desa Pegayo, Kantor Pertanahan Subulussalam Tegaskan Pentingnya Kepastian Hak Atas Tanah
Revitalisasi SD Kuta Cepu Disorot, Spesifikasi Material dan Pekerjaan Diduga Tak Sesuai RAB
Revitalisasi SD Negeri UPT XV Buluh Carak Disorot, Pagu Rp1,18 Miliar Diduga Tak Transparan
TK Syaifullah Sultan Daulat Disorot, Kepala Sekolah Tidak Mengenal Siapa Ketua P2SP Di kegiatan Revitalisasi Dia

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:32 WIB

DPAC RANUYOSO GELAR MUSYAWARAH PENGURUS, USUNG TEMA MAJHENG DHEJEH SOLID, BERAKHLAK, DAN BERINTEGRITAS

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Tinjau Pelayanan dan Serahkan Sertipikat PTSL, Senator DPD RI Kunjungi Kantah Bitung

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Jangan Keliru! BPHTB dan PPh Bukan Kewenangan ATR/BPN dalam Peralihan Hak Tanah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Ikut PTSL, Warga Bangka Tengah Rasakan Mudahnya Urus Sertipikat Tanah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Kantah Jembrana Kobarkan Semangat Sumpah Pemuda, Dorong Generasi Muda Berintegritas

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:03 WIB

53.431 Tanah Wakaf Disertipikasi, ATR/BPN Percepat Legalitas Aset Keagamaan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Tanah Warga Tercatat sebagai Aset Negara, Bisa Dikembalikan? UU Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Kajari Tulang Bawang: Kantor Kejaksaan Milik Publik, Tapi Bijak Bermedsos Jangan Potong Rekaman

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Dua Pelatih Subulussalam Kawal Keshia Solin Menuju Panggung Nasional

Selasa, 27 Okt 2026 - 22:43 WIB