Pengedar Ganja Ditangkap di Sei Bamban, Polisi Sita 13 Paket Siap Edar

KABIRO SERDANG BEDAGAI

- Redaksi

Selasa, 7 Juli 2026 - 22:14 WIB

4058 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sergai, || Sumut // Teropong Barat.com– Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria paruh baya yang diduga sebagai pengedar ganja berhasil diamankan dalam operasi yang digelar di Dusun III, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Senin (29/6/2026) sore.

Kasatres Narkoba Polres Serdang Bedagai, AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.

“Polres Sergai mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi akurat. Berbekal laporan tersebut, personel Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AI (41), warga Tembung, Kabupaten Deli Serdang,” ujar AKP Bringin Jaya dalam keterangan resminya kepada awak media, Selasa (7/7/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di lokasi dan menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik putih berisi ganja kering.

Dari hasil pemeriksaan, di dalam bungkus tersebut juga terdapat 13 paket ganja yang telah dikemas dalam plastik klip bening siap edar. Total berat bruto barang bukti yang diamankan mencapai 28,47 gram.

“Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti ganja tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku sengaja membagi ganja ke dalam paket-paket kecil untuk diperjualbelikan kembali,” tambahnya.

Selanjutnya, tersangka AI bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Serdang Bedagai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika serta mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.

“POLRI BERINTEGRITAS DAN HUMANIS DALAM MELAYANI MASYARAKAT.”

( Mangisi Siburian )

Berita Terkait

DPO Terjawab, Tim URC Resmob Bantaeng Bekuk Pelaku Curanmor Tanpa Perlawanan
Antisipasi Kelangkaan dan Antrean BBM, Polres Serdang Bedagai Gelar Rakor Lintas Sektoral
Sat Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu di Perbaungan
Sepak Terjang MI Berakhir di Tangan Resmob Bantaeng Usai Gasak Motor Petani
Tekan Kriminalitas, Polres Sergai Patroli Skala Besar dan Razia Tempat Hiburan Malam
Perkuat Sinergitas, Kapolres Sergai Jalin Silaturahmi ke Kodim 0204/DS dan Kejari Serdang Bedagai
Tim Resmob Polres Bantaeng Ringkus Spesialis Pencurian Rumah, Satu Pelaku Lain Masih Buron
Truk dan Motor Antre Panjang di SPBU Sei Rampah, Polisi Bergerak Cepat

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:16 WIB

MARAK PENGGALIAN *TANAH SAWAH LIAR, WARGA DiDUGA TANPA IZIN: BAHAYAKAN KETAHANAN PANGAN  

Sabtu, 18 Juli 2026 - 06:46 WIB

Dukung Rencana Presiden Prabowo Naikkan Gaji TNI,: Bentuk Apresiasi kepada Penjaga Kedaulatan Bangsa

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:58 WIB

Sosialisasi Pengadministrasian Pendaftaran Tanah Ulayat, Bekali Masyarakat Hukum Adat Buton Selatan Soal Tahapan Sertipikasi

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:58 WIB

Seleksi Penerimaan Taruna Baru Politeknik Agraria STPN, Jaring SDM Unggul Bidang Pertanahan dan Tata Ruang

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:35 WIB

Wamen ATR/Waka BPN: Kepala Daerah Berperan Strategis dalam Penyelesaian Persoalan Pertanahan dan Tata Ruang

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:35 WIB

Kementerian ATR/BPN Hadirkan Pengukuran Terjadwal, Beri Kepastian Waktu Layanan untuk Masyarakat

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:33 WIB

Sedang Mengurus Urusan Pertanahan? Cari Tahu Biayanya di Sini!

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:33 WIB

Seleksi Penerimaan Taruna Baru Politeknik Agraria STPN, Jaring SDM Unggul Bidang Pertanahan dan Tata Ruang

Berita Terbaru