Subulussalam, teropongbarat.com. Sengketa lahan yang tak kunjung selesai, lambannya penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM), hingga potensi gesekan antara warga transmigrasi dan masyarakat lokal menjadi deretan persoalan yang mengemuka saat Anggota Komite I DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, menggelar kunjungan kerja masa reses di Kota Subulussalam, Jumat (17/7/2026).
Di hadapan jajaran Pemerintah Kota Subulussalam, tokoh masyarakat, dan warga transmigrasi, Haji Uma memilih mendengar lebih banyak. Satu per satu persoalan disampaikan, mulai dari kepastian hukum atas lahan transmigrasi hingga tantangan membangun kehidupan yang harmonis di tengah keberagaman masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Subulussalam, Adita Karya, menyebut momentum reses tersebut menjadi ruang penting bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan berbagai persoalan yang selama ini belum memperoleh penyelesaian di tingkat pusat.
“Kami mengapresiasi kehadiran DPD RI di Kota Subulussalam. Berbagai persoalan yang selama ini menjadi kendala di kawasan transmigrasi dapat kami sampaikan secara langsung agar mendapat perhatian dan solusi di tingkat nasional,” kata Adita.
Bagi Haji Uma, persoalan transmigrasi tidak bisa lagi dipandang sebatas urusan perpindahan penduduk. Menurutnya, tantangan utama saat ini justru terletak pada bagaimana negara mampu menghadirkan kepastian hukum, membangun ekonomi kawasan, sekaligus menjaga harmoni sosial antara warga transmigrasi dan masyarakat setempat.
Karena itu, ia mendorong konsep “Trans Tuntas”, sebuah pendekatan yang menitikberatkan pada penyelesaian menyeluruh terhadap berbagai persoalan transmigrasi, mulai dari legalitas lahan, perlindungan hak-hak warga, hingga pemberdayaan ekonomi.
“Program transmigrasi harus menghadirkan kesejahteraan. Hak-hak warga transmigrasi harus terlindungi, tetapi di saat yang sama kearifan lokal juga harus dihormati. Keduanya harus berakulturasi untuk membangun kehidupan yang harmonis dan sejahtera,” ujar Haji Uma.
Ia menilai, sengketa agraria yang berlarut-larut menjadi salah satu hambatan terbesar dalam pembangunan kawasan transmigrasi. Ketidakpastian status lahan, kata dia, bukan hanya menghambat investasi masyarakat, tetapi juga memicu konflik berkepanjangan.
Dalam forum tersebut, Haji Uma juga menyoroti ketentuan masa pendampingan transmigran yang selama ini dibatasi lima tahun. Berdasarkan berbagai kunjungan lapangan yang dilakukannya di sejumlah daerah, banyak keluarga transmigran yang belum mampu mencapai kemandirian ekonomi dalam jangka waktu tersebut.
“Kita perlu mengevaluasi aturan yang ada. Jangan sampai masyarakat dilepas begitu saja ketika belum benar-benar mandiri. Negara harus hadir memastikan mereka memiliki akses ekonomi, kepastian hukum, dan kesempatan berkembang,” katanya.
Sebagai langkah jangka panjang, Haji Uma mengusulkan penguatan ekonomi kawasan melalui pembentukan Badan Usaha Milik Transmigrasi (BUMT). Menurutnya, keberadaan lembaga ekonomi berbasis kawasan itu dapat menjadi motor penggerak usaha masyarakat sekaligus membuka lapangan kerja baru.
Namun, bagi senator asal Aceh itu, pembangunan kawasan transmigrasi tidak cukup hanya mengandalkan aspek ekonomi. Kehidupan sosial yang harmonis juga menjadi syarat penting agar kawasan transmigrasi berkembang secara berkelanjutan.
“Kita ingin masyarakat transmigrasi dan masyarakat lokal hidup berdampingan secara damai, saling menghormati, dan bersama-sama membangun daerah. Dengan begitu, potensi gesekan sosial dapat diminimalkan,” ujarnya.
Seluruh masukan yang dihimpun dari Kota Subulussalam, lanjut Haji Uma, akan dibawa sebagai bahan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian serta implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2025.
Ia memastikan berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat Aceh, khususnya warga transmigrasi di Kota Subulussalam, tidak akan berhenti sebagai catatan hasil reses. Aspirasi tersebut, kata dia, akan dikawal hingga ke tingkat pembahasan kebijakan di Senayan, dengan harapan menghadirkan kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, dan pembangunan kawasan transmigrasi yang lebih berkeadilan.

















































