Subulussalam, teropongbarat.com. Perkara perdagangan pupuk subsidi tanpa hak yang menjerat Logan Solin (LS) memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Subulussalam memilih melawan putusan Pengadilan Negeri (PN) Aceh Singkil yang menjatuhkan pidana denda Rp300 juta kepada terdakwa.
Namun, di balik langkah banding itu, perkara ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang justru lebih menarik daripada angka dendanya.
Sejak awal penyidikan, aparat kepolisian hanya menetapkan satu orang tersangka. Sampai perkara bergulir ke persidangan, tidak terlihat adanya pengembangan perkara terhadap pihak lain yang mungkin berkaitan dengan asal-usul pupuk, jalur distribusi, pihak yang memberikan atau menerima barang, maupun pihak lain yang memperoleh keuntungan dari dugaan perdagangan pupuk subsidi tersebut.
JPU pun, setidaknya dari perkara yang telah berjalan, tidak melakukan pengembangan dengan menghadirkan tersangka baru.
Pertanyaannya sederhana: apakah perdagangan pupuk subsidi itu benar-benar hanya urusan satu orang?
Atau justru perkara berhenti pada orang yang berada di ujung rantai?
Pertanyaan itu menjadi semakin relevan karena pupuk bersubsidi bukan komoditas biasa. Distribusinya melibatkan mata rantai yang diatur, mulai dari penetapan alokasi, penyaluran, pengecer hingga petani sebagai penerima manfaat.
Jika dalam sebuah dugaan perdagangan tanpa hak terdapat barang yang seharusnya berada dalam sistem distribusi tertentu, publik tentu berhak mengetahui dari mana barang itu berasal dan bagaimana barang tersebut sampai ke tangan terdakwa.
Di sinilah perkara Logan Solin menyisakan ruang kosong.
Bukan berarti setiap perkara perdagangan harus memiliki banyak tersangka. Satu orang pun secara hukum dapat menjadi pelaku tindak pidana perdagangan apabila unsur pidananya terpenuhi. Jadi, jumlah tersangka bukan ukuran otomatis bahwa perkara tidak lengkap.
Tetapi persoalannya berbeda ketika yang dipertanyakan adalah rantai perbuatannya.
Jika seseorang didakwa memperdagangkan pupuk subsidi tanpa hak, publik dapat bertanya: dari mana pupuk itu diperoleh? Siapa yang menyerahkan? Kepada siapa hendak dijual? Apakah ada pihak yang memasok? Apakah ada pihak lain yang mengetahui atau terlibat? Dan apakah keuntungan hanya dinikmati seorang terdakwa?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut mestinya dijawab melalui proses penyidikan dan pembuktian, bukan dibiarkan menjadi tanda tanya.
Tuntutan Penjara, Putusan Denda
Dalam perkara ini, JPU sebelumnya menuntut Logan Solin dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta.
Namun Majelis Hakim PN Aceh Singkil pada 4 Agustus 2026 menjatuhkan pidana yang berbeda jauh dari tuntutan tersebut.
Logan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal. Ia kemudian dihukum membayar denda Rp300 juta.
Denda tersebut wajib dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum sesuai ketentuan putusan. Jika tidak dibayar, denda diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.
Jarak antara tuntutan dan putusan itu cukup mencolok.
Jaksa meminta hukuman badan selama 2 tahun 6 bulan. Hakim justru memilih pidana denda Rp300 juta dengan subsidair 100 hari kurungan.
JPU rupanya tidak menerima putusan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Andie Saputra, SH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Subulussalam Reza Badia Sirait membenarkan bahwa jaksa mengajukan upaya hukum banding.
“JPU upaya hukum banding,” kata Reza saat dikonfirmas awak medya Minggu, 16 Agustus 2026.
Yang Dipersoalkan Bukan Sekadar Vonis
Banding tentu merupakan hak hukum JPU. Tetapi bagi publik, perkara ini bukan sekadar soal apakah hukuman Rp300 juta terlalu ringan atau tuntutan 2 tahun 6 bulan terlalu berat.
Ada pertanyaan yang lebih mendasar: seberapa jauh perkara ini dibongkar?
Sebab jika pupuk bersubsidi bisa berpindah dari sistem distribusi resmi dan kemudian diperdagangkan tanpa hak, maka logika penegakan hukum semestinya tidak berhenti pada siapa yang ditemukan memegang atau menjual barang.
Hukum seharusnya mampu menelusuri rantai pasoknya.
Kalau memang hanya Logan Solin yang bertanggung jawab, publik tentu patut mengetahui dasar penyidik dan jaksa sampai pada kesimpulan tersebut.
Namun jika terdapat pihak lain yang berada di belakang, di samping, atau di sepanjang rantai distribusi, maka berhenti pada satu terdakwa justru meninggalkan pekerjaan rumah.
Di titik inilah perkara pupuk subsidi tersebut terasa ganjil—bukan karena satu orang tidak mungkin menjadi pelaku, melainkan karena sebuah dugaan perdagangan biasanya memiliki jejak barang, jejak uang dan jejak hubungan antarorang.
Pertanyaannya kemudian bukan lagi sekadar, “Siapa yang menjual?”
Melainkan: “Dari mana barang itu datang, siapa yang membuatnya bisa sampai ke pasar, dan siapa yang sebenarnya menikmati aliran keuntungannya?”
Jika jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu belum pernah dibuka di ruang hukum, maka banding JPU seharusnya tidak hanya menjadi upaya memperberat hukuman Logan Solin.
Banding juga dapat menjadi momentum untuk menjelaskan kepada publik: apakah perkara ini memang sudah selesai pada satu nama, atau masih ada rantai yang belum disentuh?
Sebab dalam perkara pupuk subsidi, yang perlu dicari bukan hanya tangan yang memegang karung.
Yang lebih penting adalah mengetahui siapa saja yang membuat karung itu bisa berpindah tangan.(*).















































