SUBULUSSALAM, teropongbarat.com — Tuduhan dugaan pemalsuan dokumen yang menyeret Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Subulussalam, Munawaroh, mendapat bantahan tegas dari pihak terlapor.
Munawaroh melalui kuasa hukumnya, Dedi Kurniawan Angkat, SH dari Law Office DKA & Partners, menegaskan kliennya tidak pernah melakukan pemalsuan dokumen apa pun yang berkaitan dengan objek tanah yang dipersoalkan oleh pelapor, Dedi Predi Bancin.
Menurut Dedi Angkat, objek tanah tersebut justru diperoleh kliennya melalui transaksi jual beli dengan seseorang bernama Ricky Alfaiz Irmanda Ujung. Transaksi tersebut, kata dia, dilakukan di hadapan notaris dan objek tanah yang telah bersertifikat itu kemudian dibaliknamakan secara resmi menjadi atas nama Munawaroh.
“Klien kami tidak pernah melakukan pemalsuan dokumen apa pun yang berkaitan dengan objek tanah milik pelapor. Klien kami membeli sebidang tanah bersertifikat yang terletak di Suka Makmur, tepatnya di kawasan Cafe IIN, dari Ricky Alfaiz Irmanda Ujung,” ujar Dedi Angkat.
Ia menyebut, secara administratif, proses jual beli tersebut telah dituangkan melalui akta di hadapan notaris dan sertifikat objek tanah telah beralih nama menjadi milik Munawaroh.
Karena itu, pihaknya mempertanyakan dasar tuduhan pemalsuan yang dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Kuasa Hukum: Laporan Harus Dijelaskan Secara Konkret
Dedi Angkat juga menyoroti isi Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang menjadi dasar pelaporan.
Menurutnya, kronologi singkat dalam laporan tersebut belum menjelaskan secara konkret dokumen mana yang dituduhkan palsu, bagian mana yang dipalsukan, serta bagaimana dugaan pemalsuan itu dilakukan.
“Sampai saat ini kami masih mendalami apa sebenarnya maksud dari laporan tersebut. Kalau yang dilaporkan adalah pemalsuan dokumen, tentu harus jelas dokumen apa yang diduga palsu dan apa dasar yang menunjukkan adanya pemalsuan,” katanya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menguji laporan tersebut berdasarkan bukti.
Namun, Dedi mengingatkan agar perkara tersebut tidak berkembang menjadi opini publik yang terlebih dahulu menghakimi kliennya sebelum ada pembuktian hukum.
Fakta Persidangan Perdata Ikut Disorot
Di tengah laporan pidana tersebut, pihak Munawaroh saat ini juga tengah menghadapi sengketa perdata terkait objek tanah yang sama.
Dedi Angkat mengatakan pihaknya telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Dedi Predi Bancin dan pihak-pihak lainnya.
Ia kemudian menyoroti fakta persidangan perkara perdata yang berlangsung hari ini.
Menurutnya, dalam persidangan, ketika pihak penggugat menghadirkan saksi dan majelis hakim mempertunjukkan bukti-bukti sertifikat, pihaknya mengaku tidak menemukan sertifikat atas nama Dedi Predi Bancin dan pihak-pihak yang disebut menguasai objek tersebut.
“Fakta persidangan hari ini, berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak penggugat, ketika bukti-bukti sertifikat diperlihatkan di muka persidangan, tidak ditemukan adanya sertifikat atas nama Dedi Predi Bancin dan kawan-kawan,” ujar Dedi.
Menurutnya, fakta tersebut menjadi bagian penting yang harus dilihat secara objektif dalam melihat sengketa penguasaan tanah tersebut.
“Artinya, secara fakta persidangan, belum terlihat dasar sertifikat atas nama mereka yang dapat dijadikan alasan untuk menguasai tanah yang saat ini menjadi objek sengketa,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa persoalan mengenai siapa yang paling berhak atas tanah tersebut tetap harus diputus melalui mekanisme hukum perdata dan tidak boleh disimpulkan sepihak hanya berdasarkan pernyataan salah satu pihak.
“Kalau Diduga Dipalsukan, Tunjukkan yang Asli”
Dedi Angkat menegaskan laporan pidana mengenai dugaan pemalsuan harus dibuktikan dengan alat bukti yang jelas.
Menurut dia, apabila ada dokumen yang dituduhkan palsu, maka harus dapat ditunjukkan dokumen pembanding yang dianggap asli agar penyidik dapat melakukan pemeriksaan secara objektif.
“Laporan harus punya bukti. Dalam perkara pidana, pembuktian harus terang. Kalau ada dokumen yang diduga dipalsukan, maka pertanyaannya, mana dokumen aslinya? Kami berharap dokumen asli, baik sertifikat maupun dokumen lainnya yang dijadikan dasar laporan, diperlihatkan kepada penyidik,” tegasnya.
Pihaknya, kata Dedi, siap memberikan seluruh dokumen yang dimiliki kliennya apabila diminta penyidik.
Ia juga memastikan pihaknya akan menempuh langkah hukum apabila menemukan adanya tindakan yang dinilai merugikan atau laporan yang menurut mereka tidak memiliki dasar yang cukup.
“Dalam waktu dekat, kami juga akan mempertimbangkan dan membuat laporan polisi balik terhadap Dedi Predi Bancin dan pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Bantahan Bukan Penolakan terhadap Proses Hukum
Dedi menegaskan, bantahan tersebut bukan berarti pihaknya menolak proses penyelidikan atau penyidikan.
Sebaliknya, pihak Munawaroh menyatakan siap menghadapi proses hukum dan meminta seluruh pihak menghormati asas praduga tak bersalah.
“Kami menghormati aparat penegak hukum. Silakan laporan tersebut diuji berdasarkan bukti. Tetapi jangan sampai dugaan kemudian dibentuk menjadi seolah-olah sebuah fakta sebelum ada pembuktian,” katanya.
Ia juga meminta agar persoalan pribadi dan sengketa tanah tidak dikaitkan secara serampangan dengan jabatan Munawaroh sebagai Kepala Dinas Kesehatan.
Menurutnya, upaya menghubungkan jabatan publik Munawaroh dengan sengketa kepemilikan tanah tersebut berpotensi membentuk persepsi negatif di tengah masyarakat sebelum perkara memiliki kepastian hukum.
“Kami melihat ada upaya membangun framing seolah-olah klien kami melakukan sesuatu yang buruk dengan mengaitkan persoalan pribadi ini dengan jabatannya. Padahal, yang sedang dipersoalkan adalah transaksi dan kepemilikan objek tanah,” tegas Dedi.
Pihak Munawaroh kini memilih memusatkan perhatian pada dua jalur hukum yang berjalan, yakni laporan pidana yang sedang dipersoalkan serta gugatan perdata yang telah diajukan.
Kedua proses tersebut, menurut kuasa hukum, harus dibiarkan berjalan secara objektif berdasarkan dokumen, saksi dan alat bukti yang sah.(*.)















































