JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai melakukan langkah besar dalam transformasi pelayanan pertanahan. Mulai 17 Agustus 2026, layanan Peralihan Hak atau balik nama akan diuji coba dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja.
Uji coba tersebut menjadi bagian dari upaya Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid untuk menghadirkan layanan pertanahan yang lebih cepat, terukur, transparan, dan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.
“Tanggal 17 Agustus nanti kita akan mulai pilot project di 15 Kantor Pertanahan untuk layanan Peralihan Hak atau balik nama. Targetnya, prosesnya selesai paling lama 10 hari,” ujar Nusron dalam konferensi pers di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Target 10 hari kerja tersebut bukan sekadar memangkas waktu pelayanan, tetapi merupakan hasil pembagian waktu pada setiap tahapan proses.
Verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah ditargetkan selesai dalam tiga hari. Setelah itu, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ditargetkan selesai dalam dua hari, sedangkan proses administrasi di Kantor Pertanahan diselesaikan paling lama lima hari.
Dengan pembagian tersebut, keseluruhan proses Peralihan Hak ditargetkan rampung maksimal 10 hari kerja.
Setiap Tahapan Akan Dipantau
Menurut Nusron, penerapan batas waktu tersebut juga bertujuan membangun budaya kerja yang lebih terukur dan akuntabel.
Setiap tahapan pelayanan akan dipantau sehingga apabila terjadi keterlambatan, penyebabnya dapat segera diketahui.
“Kalau ada yang terlambat, kita bisa tahu penyebabnya, apakah karena kekurangan petugas atau kendala lainnya. Dengan begitu, solusinya juga bisa segera dilakukan,” jelasnya.
Dengan mekanisme tersebut, persoalan keterlambatan tidak hanya diketahui setelah pelayanan selesai, tetapi dapat diidentifikasi sejak proses berlangsung. Pemerintah pun dapat segera melakukan evaluasi dan mengambil langkah perbaikan.
Pilot Project di 15 Kantor Pertanahan
Uji coba layanan Peralihan Hak maksimal 10 hari akan berlangsung selama tiga bulan di 15 Kantor Pertanahan yang tersebar di sejumlah daerah.
Kantah yang menjadi lokasi pilot project tersebut meliputi:
1. Kantor Pertanahan Kota Surabaya I;
2. Kantor Pertanahan Kabupaten Malang;
3. Kantor Pertanahan Kabupaten Badung;
4. Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng;
5. Kantor Pertanahan Kota Samarinda;
6. Kantor Pertanahan Kota Pontianak;
7. Kantor Pertanahan Kota Makassar;
8. Kantor Pertanahan Kota Semarang;
9. Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan;
10. Kantor Pertanahan Kota Batam;
11. Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang;
12. Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara;
13. Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat;
14. Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan; dan
15. Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Selama masa uji coba, pelaksanaan layanan akan dievaluasi untuk melihat efektivitas pembagian waktu pada setiap tahapan, sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala yang masih terjadi di lapangan.
Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar sebelum layanan Peralihan Hak maksimal 10 hari diperluas secara bertahap ke Kantor Pertanahan lainnya.
Kebijakan ini sekaligus menandai arah baru pelayanan pertanahan: bukan hanya menyelesaikan permohonan, tetapi memastikan masyarakat memperoleh kepastian kapan layanan tersebut selesai.
Mendampingi Menteri Nusron dalam konferensi pers tersebut, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Bagian Pemberitaan, Media dan Hubungan Antar Lembaga Bagas Agung Wibowo.(#nton tin).















































