BANDA ACEH — Peringatan 21 tahun Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki menjadi momentum untuk kembali meneguhkan komitmen terhadap keberlanjutan perdamaian Aceh. Lebih dari sekadar mengenang berakhirnya konflik, momentum tersebut juga diisi dengan langkah nyata pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat terdampak konflik.
Salah satu langkah konkret tersebut dilakukan melalui penyerahan Sertipikat Hak Kepemilikan Bersama (HKB) kepada mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Tapol/Napol Amnesti, serta korban konflik.
Kegiatan yang berlangsung di Balee Meuseuraya Aceh (BMA), Banda Aceh, Sabtu (15/8/2026), turut melibatkan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Aceh.
Kanwil BPN Aceh diwakili Kepala Bagian Tata Usaha, Evan Rahmaini, S.SiT., M.H., didampingi Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan, Muhammad Reza, S.T., M.Si. Turut hadir Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Singkil, Sudarman Sylvajaya, S.S.T., M.H., QRMO.
Dalam kegiatan tersebut, diserahkan secara simbolis dua Sertipikat HKB atas bidang tanah yang berada di Desa Ladang Bisik, Kecamatan Kota Baharu, Kabupaten Aceh Singkil.
Sertipikat pertama mencakup tanah seluas 343.230 meter persegi, sedangkan sertipikat kedua mencakup bidang tanah seluas 587.785 meter persegi.
Penyerahan sertipikat secara simbolis diterima langsung oleh Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, S.E.
Pemberian sertipikat tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menghadirkan kepastian hukum atas tanah yang dialokasikan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat terdampak konflik. Kepastian hak atas tanah diharapkan dapat menjadi fondasi bagi pengembangan sumber penghidupan sekaligus memperkuat implementasi perdamaian Aceh secara berkelanjutan.
Bagi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), persoalan pertanahan tidak hanya menyangkut administrasi dan legalitas kepemilikan. Tanah memiliki nilai strategis sebagai sumber penghidupan, aset ekonomi, serta bagian penting dalam membangun kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, penyelesaian persoalan pertanahan dalam konteks pascakonflik menjadi salah satu bagian penting untuk memastikan perdamaian benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Arinaldi Terima Penghargaan
Dalam momentum yang sama, Kepala Kanwil BPN Provinsi Aceh, Dr. Ir. Arinaldi, S.SiT., S.H., M.M., QCRO., turut menerima penghargaan atas kontribusinya dalam mengalokasikan tanah pertanian untuk mendukung penyelesaian konflik secara damai, menyeluruh, berkelanjutan, dan bermartabat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi atas kontribusi Kanwil BPN Aceh dalam mendukung agenda pascaperdamaian, khususnya melalui program pertanahan yang memberikan kepastian hak sekaligus membuka peluang peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat penerima manfaat.
Keterlibatan Kanwil BPN Aceh dalam proses tersebut menunjukkan bahwa pembangunan perdamaian tidak berhenti pada aspek politik dan keamanan. Kepastian hukum atas tanah, akses terhadap sumber penghidupan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat merupakan bagian penting dari upaya menjaga perdamaian dalam jangka panjang.
Peringatan 21 tahun MoU Helsinki pun menjadi pengingat bahwa perdamaian bukan sekadar berakhirnya konflik, tetapi merupakan proses yang harus terus dirawat melalui keadilan, kepastian hukum, pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kanwil BPN Provinsi Aceh bersama Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Aceh berkomitmen menjalankan tugas dan fungsi pertanahan secara profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Melalui pengelolaan pertanahan yang berkepastian hukum dan berkeadilan, Kementerian ATR/BPN diharapkan terus memberikan kontribusi nyata dalam menjaga keberlanjutan perdamaian sekaligus mendukung pembangunan Aceh.
Momentum 21 tahun perdamaian Aceh menjadi penegasan bahwa setiap kebijakan pembangunan harus diarahkan untuk menjaga martabat masyarakat, menghadirkan keadilan, memberikan kepastian hukum, dan menumbuhkan harapan bagi generasi Aceh di masa depan.
(Anton Tin)















































