JAKARTA — Pemerintah mempercepat pelayanan pertanahan dengan memangkas waktu verifikasi dan validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi maksimal tiga hari.
Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Kebijakan ini menjadi bagian penting dari transformasi layanan Peralihan Hak atau balik nama yang ditargetkan selesai paling lama 10 hari.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, verifikasi dan validasi BPHTB selama ini menjadi salah satu tahapan yang berpotensi memperlambat proses Peralihan Hak karena pelaksanaannya belum seragam di setiap daerah.
“Dengan SEB, verifikasi atau validasi BPHTB cuma tiga hari dan menggunakan pendekatan fiktif positif. Artinya, kalau selama tiga hari tidak diverifikasi, maka dinyatakan setuju,” ujar Nusron.
Dengan adanya kepastian batas waktu tersebut, masyarakat tidak lagi harus menghadapi proses yang berlarut-larut pada tahapan verifikasi BPHTB. Setelah proses tersebut selesai, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) ditargetkan maksimal dua hari.
Selanjutnya, berkas permohonan diproses di Kementerian ATR/BPN paling lama lima hari.
Dengan skema tersebut, keseluruhan proses Peralihan Hak ditargetkan dapat diselesaikan maksimal 10 hari.
“Kami betul ingin transformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat,” kata Nusron.
Diluncurkan Bertahap Mulai 17 Agustus
Program Peralihan Hak maksimal 10 hari akan mulai diterapkan secara bertahap. Sebanyak 17 Kantor Pertanahan (Kantah) di 17 kabupaten/kota menjadi lokasi tahap awal mulai 17 Agustus 2026.
“Sebagai bentuk kado Indonesia Merdeka, mulai 17 Agustus 2026 kami akan me-launching pelayanan Peralihan Hak atau balik nama maksimal 10 hari,” ungkap Nusron.
Seminggu kemudian, tepatnya 24 Agustus 2026, layanan tersebut akan diperluas ke 24 kabupaten/kota lainnya.
Dengan demikian, pada akhir Agustus 2026 layanan Peralihan Hak maksimal 10 hari ditargetkan telah tersedia di 41 kabupaten/kota.
Kementerian ATR/BPN selanjutnya menargetkan perluasan layanan hingga 76 kabupaten/kota dalam tiga bulan ke depan, yang secara proporsional mencakup sekitar 70 persen dari total pelayanan pertanahan.
Kemendagri Dorong Integrasi Data
Mendagri Tito Karnavian menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dalam mempercepat layanan pertanahan, khususnya proses BPHTB.
Menurut Tito, SEB tersebut memberikan landasan bagi pemerintah daerah dan jajaran ATR/BPN di daerah untuk melakukan koordinasi dan integrasi data secara lebih efektif.
“Sekarang ada payung dasar hukum ini tentang teknis apa yang harus dikerjakan pemerintah daerah dan BPN di tingkat kabupaten dan kota. Silakan di lapangan lakukan koordinasi, integrasi data, dan percepat proses BPHTB,” ujar Tito.
Selain mempercepat pelayanan kepada masyarakat, Tito menilai optimalisasi BPHTB juga memiliki dampak terhadap penerimaan daerah karena BPHTB merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Penerimaan BPHTB itu juga membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi meningkat,” katanya.
Penandatanganan SEB tersebut turut disaksikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, serta jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri.
Prosesi juga diikuti secara daring oleh perwakilan pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, kementerian/lembaga terkait dari seluruh Indonesia.
Melalui kebijakan ini, pemerintah tidak hanya memangkas waktu layanan, tetapi juga membangun kepastian waktu pelayanan pertanahan. Bagi masyarakat, target 10 hari tersebut diharapkan menjadi perubahan nyata dalam proses balik nama yang selama ini kerap dianggap membutuhkan waktu panjang.(Anton tin).















































