SUBULUSSALAM, teropongbarat.com — Masyarakat Kota Subulussalam kini memiliki pilihan layanan pertanahan yang lebih tertib dan efisien melalui Layanan Pengukuran Terjadwal.
Layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menentukan jadwal pengukuran bidang tanah sesuai kebutuhan. Dengan sistem tersebut, proses pengukuran diharapkan menjadi lebih terencana, mengurangi antrean, sekaligus memberikan kepastian waktu pelayanan kepada pemohon.
Melalui Layanan Pengukuran Terjadwal, masyarakat dapat memperoleh sejumlah kemudahan, di antaranya memilih tanggal pengukuran, menentukan jenis petugas ukur yang tersedia, mengurangi waktu antrean serta mendapatkan kepastian jadwal sejak awal proses permohonan.
Namun, kepastian jadwal juga harus didukung kesiapan pemohon dan kondisi objek tanah. Karena itu, masyarakat diimbau memastikan seluruh persyaratan telah lengkap sebelum mengajukan permohonan.
Ada sejumlah kondisi yang dapat menyebabkan permohonan pengukuran dibatalkan atau ditutup. Di antaranya patok atau batas tanah tidak jelas maupun hilang, pemohon dan saksi batas tidak hadir, objek tanah sedang dalam sengketa atau perkara, berada di kawasan hutan, serta terjadi tumpang tindih dengan objek tanah lainnya.
Kesiapan pemohon menjadi bagian penting agar petugas dapat melaksanakan pengukuran secara lancar dan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Dengan hadirnya Layanan Pengukuran Terjadwal, pelayanan pertanahan di Subulussalam diharapkan semakin cepat, mudah, tertib dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
Masyarakat pun diimbau memanfaatkan layanan tersebut dengan memastikan batas bidang tanah, patok, saksi batas serta seluruh dokumen yang diperlukan telah dipersiapkan sebelum jadwal pengukuran.
(Anton Steven Tin)
#KementerianATRBPN
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya















































