LANGKAT,Teropong Barat.com — Komisi A DPRD Kabupaten Langkat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dinamika kepengurusan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Senin (7/9/2026). RDP yang dihiri perwakilan pekerja, LSM Generasi Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS), serta Kepala Desa Karang Rejo ini melahirkan nota kesepakatan bersama.
Dalam rapat tersebut, para pihak menyepakati pelaksanaan musyawarah untuk memilih Ketua TKBM Desa Karang Rejo yang baru. Proses pemilihan dijadwalkan berlangsung selama satu bulan, terhitung mulai 7 September hingga 7 Oktober 2026.
Nota kesepakatan tersebut ditandatangani oleh sejumlah pihak terkait, di antaranya Zulkarnain, S.E., Joni Sitepu, Suliadi Solehan, Doni Syahbani Lubis, Abdullah hasan Lubis, Hariadi, dan Yogi Mahendra.
Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Langkat, Zulkarnain, S.E., membenarkan hasil kesepakatan tersebut saat dikonfirmasi media usai rapat.
Ia menjelaskan bahwa masa transisi satu bulan diberikan untuk menyelesaikan proses pemilihan pengurus baru di tingkat desa secara musyawarah.
“Hasil kesimpulan rapat memberikan waktu satu bulan untuk melakukan pergantian atau pemilihan Ketua TKBM yang baru di kantor desa. Harapannya, proses musyawarah ini dapat merangkul semua pihak demi kebaikan bersama,” ujar Zulkarnain.
Sementara itu, perwakilan LSM GMAS, Donny, menyatakan bahwa kehadiran pihaknya dalam RDP adalah bentuk pendampingan terhadap aspirasi pekerja TKBM. Ia menegaskan pentingnya keterbukaan dan penyelesaian masalah rangkap jabatan agar tercipta keadilan bagi seluruh anggota pekerja.
Atas kesepakatan yang dicapai, pihak LSM dan masyarakat mengapresiasi keterbukaan Komisi A DPRD Langkat serta sikap kooperatif seluruh pihak dalam mencari jalan keluar yang kondusif. DPRD berharap hasil RDP ini menjadi titik awal perbaikan tata kelola kepengurusan TKBM di Desa Karang Rejo.
Pewarta: Lufti

















































