Sleman, teropongbarat.com. Tanah bukan sekadar sebidang ruang yang diukur, dipetakan, lalu diberi sertifikat. Di balik setiap jengkal tanah, terdapat kepentingan hukum, politik, ekonomi, ekologi, bahkan pertarungan makna antara negara, masyarakat dan korporasi.
Pandangan itu disampaikan akademisi dan filsuf saat memberikan kuliah umum di Politeknik Agraria STPN, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (4/9/2026).
Di hadapan lebih dari 500 Taruna dan Taruni, Rocky mengatakan dunia pertanahan terlalu luas jika hanya dipahami dari sisi teknis dan administrasi. Menurut dia, mereka yang belajar pertanahan pada hakikatnya sedang berhadapan dengan berbagai disiplin ilmu sekaligus.
«“Teman-teman yang belajar di sini sebenarnya belajar semua ilmu. Ilmu tentang psikologi, administrasi, hukum tata negara, politik, global security, ekologi, ilmu tentang kematian, ilmu tentang cacing. Jadi ini kampus yang paling lengkap sebetulnya.”»
Rocky bahkan menggambarkan Politeknik Agraria STPN sebagai ruang pendidikan yang memaksa calon insan pertanahan untuk melihat tanah dari berbagai sudut pandang.
Menurutnya, mahasiswa Akmil, misalnya, lebih banyak berkutat pada persoalan pertahanan negara. Mahasiswa ekonomi mempelajari tanah dari perspektif supply and demand. Sementara mahasiswa teknik melihat struktur tanah dari sisi geologi dan mahasiswa pertanian mempelajari bagaimana tanah dapat menghasilkan produksi.
Namun, kata Rocky, persoalan menjadi berbeda ketika seseorang terjun ke dunia pertanahan.
«“Anda ada di sini, Anda belajar semua hal, kendati kurikulumnya tidak ada, tapi otomatis Anda mesti ambil risiko belajar semua hal.”»
Tanah dan Perebutan Makna
Bagi Rocky, memahami tanah tidak cukup dimulai dari pertanyaan “berapa luas tanah itu” atau “siapa pemegang sertifikatnya”.
Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah: apa makna tanah bagi negara, masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan atasnya?
“Keinginan kita untuk kuliah di institut ini adalah untuk memahami tanah itu sebetulnya apa maknanya bagi negara, karena Anda akan mengurus tanah negara, tapi lebih penting melihat kapan dan dengan siapa atau oleh siapa perebutan makna itu diselesaikan,” ujarnya.
Ia mencontohkan bagaimana satu bidang tanah dapat memiliki makna yang berbeda bagi setiap kelompok.
Bagi negara, tanah dapat diposisikan dalam kerangka hukum dan penguasaan negara. Bagi masyarakat adat, tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan bagian dari hubungan dengan leluhur dan kehidupan yang diwariskan lintas generasi.
Sementara bagi korporasi, tanah dapat memiliki nilai sebagai komoditas dan bagian dari aktivitas ekonomi.
Perbedaan cara pandang itulah yang menurut Rocky kerap menjadi sumber persoalan. Sebuah wilayah yang sebelumnya memiliki makna adat dapat berubah menjadi tanah negara, kemudian berubah lagi menjadi komoditas ketika kepentingan pembangunan masuk.
“Jadi kita tahu bahwa soal tanah ini adalah soal yang menyebabkan seluruh masalah ini timbul,” katanya.
Kesalahan Mengelola Tanah Bisa Permanen
Rocky mengingatkan para calon insan pertanahan agar tidak memandang persoalan tanah sebagai pekerjaan administratif semata.
Setiap keputusan yang menyangkut tanah, menurut dia, dapat meninggalkan konsekuensi yang panjang karena tanah memiliki sifat yang berbeda dengan persoalan administratif biasa.
“Kita berupaya untuk menghindari pertanyaan karena menganggap kesalahan itu selalu bisa dimaafkan, tapi kesalahan dalam mengolah tanah tidak mungkin dimaafkan karena dia akan permanen,” ujarnya.
Pesan itu menjadi penting bagi para Taruna dan Taruni yang kelak akan berhadapan langsung dengan berbagai persoalan pertanahan di tengah masyarakat.
Sebab, ketika keputusan atas tanah telah dibuat, dampaknya bukan hanya tercatat dalam dokumen. Keputusan tersebut dapat menyentuh kehidupan masyarakat, hubungan sosial, kepentingan ekonomi, lingkungan, bahkan masa depan suatu wilayah.
Kuliah umum bertema “Tanah, Negara, dan Rakyat: Memaknai Kembali Transformasi Pelayanan Pertanahan dalam Perspektif Kebangsaan” tersebut turut dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) .
Hadir pula Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, Plt. Direktur Politeknik Agraria STPN, seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi beserta jajaran, serta lebih dari 500 Taruna dan Taruni Politeknik Agraria STPN.
Bagi Rocky, belajar pertanahan pada akhirnya bukan hanya tentang bagaimana mengurus tanah. Ia adalah latihan untuk memahami manusia, negara, kepentingan, dan konflik yang melekat pada setiap jengkal tanah.
(anton.mbn)


















































