Sosialisasi Penegakan HLHK terhadap Warga Kec. Babul Rahmah Agara

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Rabu, 18 Oktober 2023 - 21:30 WIB

40328 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane, Teropong Barat Com. – Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kehutanan Republik Indonesia menggandeng anggota Komisi IV DPR-RI mengadakan sosialisasi penegakan hukum lingkungan hidup, dan kehutanan (HLHK) Tahun 2023, di Desa Tanoh Subukh, Kecamatan Babul Ramah, Kabupaten Aceh Tenggara (Agara), Rabu (18/10).2023.

Dalam kegiatan sosialisasi itu disambut antusias, serta gembira oleh warga Tapanuli Kecamatan Babul Ramah. Turut hadir Ketua Komisi B DPRK Aceh Tenggara, Kasri Selian, Anggota DPRK Gabe Tambunan, Kapolsek Babul Ramah Iptu Akhdiar Muslim, Danramil 06/Babul Ramah Kapten Inf. Sadriadi, dan Kepala Desa Tanoh Subukh, Eselon Naiggolan serta tamu undangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Anggota komisi IV DPR RI H. M. Salim Fakhry SE, MM serta pada sambutannya katakan, bahwa terima kasih kepada Kepala Sub Bag Tata Usaha Balai Pengamanan, dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera, Suhut Hesaki, beserta rombongan yang sudah menyempatkan diri mengadakan sosialisasi ini, demikian juga kepada semua peserta namun Pj Bupati titip salam. “Beliau tidak hadir karena ada kesibukan dalam menjalankan tugas,” ucapnya.

Anggota Komisi IV DPR RI, H. M. Salim Fakhry saat menyampaikan sambutannya, kepada wartawan Aceh Tenggara (18/10) 2023.

Lebih Lanjutnya, bahwa sosialsasi, dan silaturahmi ini yang dilaksanakan tersebut, sebagai wujud dirinya yang peduli terhadap masyarakat petani di wilayah ini agar mengerti dengan tata lingkungan hidup, sesuai dengan peraturan Kementerian terkait.

Dia juga jelaskan, bahwa area perkebunan yang digarap oleh petani di wilayah ini, perlu dilakukan pemahaman terkait dengan satwa liar yang dilindungi. “Petani harus aman dari satwa liar,” ucapnya.

Menurutnya juga, bahwa wilayah yang berada di Kecamatan Babul Ramah, walaupun aman dari satwa liar, tetapi sangat berdekatan hutan liar. “Mereka mesti tahu dengan larangan,” sebutnya.

Sebelumnya juga,bahwa Kepala Sub Bag Tata Usaha Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera, Suhut Hesaki, mengatakan sosialisasi penegak hukum dilaksanakan yang langsung turun ke desa ini suatu kebanggaan bagi kami.

“Dan oleh karena itu langsung berhadapan dengan perkebunan warga. Kita juga sangat mengapresiasi atas keseriusan wakil rakyat dari Komisi IV DPR-RI, HM. Salim Fakhry, yang menggandeng pihaknya untuk melaksanakan sosialisasi tersebut,” katanya.

Kegiatan ini bertujuan memberikan wawasan, dan pengetahuan bagi para pelaku usahadan masyarakat terhadap upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui penegakan hukum lingkungan, ujarnya.

Suhut Hesaki, juga memaparkan, dasar hukum yang berhubungan dengan tumbuhan, dan satwa liar (TSL) dilindungi. Suhut Hesaki, menjelaskan bahwa barang siapa dengan sengaja melukai, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati sebagaimana dimaksud dalam undang-undang no 5 tahun 1990 pasal 21 ayat (1) dan (2) serta pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Oleh karena itu bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk mengajak masyarakat lebih peduli tentang TSL dilindungi agar kedepannya tidak ada lagi pelanggaran-pelanggaran terhadap aturan yg berhubungan dengan TSL dilindungi, tutupnya. (Sadikin)

Berita Terkait

Mahasiswa Fikom Umuslim ikuti Sosialisasi Tentang Program Kerja Praktek
Dugaan Penyalahgunaan Nama Organisasi Wartawan oleh Ketua KKS Babussalam Guncang Dunia Pendidikan Aceh Tenggara
Kapolda Aceh Apresiasi Kinerja Polres Aceh Tenggara dalam Penilaian Pelayanan Publik 2025
Pelayanan Profesional dan Sigap Pamapta II SPKT Polres Aceh Tenggara Bangun Kepercayaan Publik dalam Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Wartawan
Pelaku Penyembelihan Ustad Diduga Lakukan Kekerasan di Aceh Tenggara, Wartawan Jadi Korban
Setahun Mengabdi, Kapolres Aceh Tenggara Ukir Prestasi Gemilang: 92 Persen Kasus Tuntas, Narkotika Dihantam Tanpa Ampun
Diduga Dibekingi Orang Kuat, Proyek Irigasi Rp26,2 M di Lawe Harum Pengerjaan Terindikasi Asal Jadi
Melalui Forum Nasional, Samsuri, S.Pd.I, M.A Ditetapkan sebagai Calon Presiden RI 2029 oleh Partai Cinta Negeri

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:36 WIB

“Resmikan Kantor DPD Tangsel, IWO Indonesia Perkuat Struktur dan Sinergi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:20 WIB

SERAH TERIMA SK DARI KETUA MADAS ( Madura Asli Daerah Anak Serumpun ) DPD JATIM R. ZAINAL FATAH KEPADA KETUA DPC PROBOLINGGO RAYA YANG BARU H. SAMSUL ARIFIN BERJALAN KHIDMAT

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:47 WIB

Doa dan Dukungan Mengalir untuk Alfridha Massayu Putrisena di Ajang Duta Wisata Gus Yuk Kota Mojokerto 2026

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:57 WIB

Satu Barisan, Satu Jiwa: MADAS DPC Banyuwangi Perkuat Fondasi Persaudaraan dan Sinergi Sosial

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:55 WIB

Dapur 3T Bersarang di Kota Manokwari, Weluri Jadi Saksi 

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:31 WIB

Ormas MANTRA Dukung Penuh Lapas Sidoarjo Bersih dari Narkoba, HP Ilegal, dan Penipuan  

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:20 WIB

Menjelang pelaksanaan Pilkades Serentak 2026, Kecamatan Tanggulangin mengambil langkah spiritual sekaligus memperkuat komitmen

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:14 WIB

Gerak Cepat Respons Aduan Warga, Polres Gresik Sikat Peredaran Miras di Dukun

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Gotong Royong TNI-Rakyat, Rehab Rumah Warga di Gunung Cut Dikebut

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:17 WIB