MEDAN, Teropong Barat.com— Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor bersama para kepala daerah dan Ketua DPRD kabupaten/kota se-Sumatera Utara menandatangani komitmen bersama untuk memperbaiki tata kelola perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi sekaligus mendorong terwujudnya pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Digelar dalam Rakor Penguatan Tata Kelola Pemerintahan
Penandatanganan komitmen berlangsung dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (17/9/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Gubernur Sumatera Utara M. Bobby Afif Nasution bersama jajaran pemerintah daerah serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.

Melalui komitmen bersama ini, pemerintah daerah didorong untuk terus membenahi proses perencanaan dan penganggaran agar berjalan lebih transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Gubernur: Integritas Harus Jadi Budaya Kerja
Dalam sambutannya, Gubernur Sumatera Utara M. Bobby Afif Nasution menekankan pentingnya menjadikan integritas sebagai bagian dari budaya kerja di lingkungan pemerintahan.
“Rakor ini harus meneguhkan komitmen kita sebagai kepala daerah, pimpinan perangkat daerah, dan seluruh ASN untuk menjadikan integritas sebagai budaya kerja, bukan sekadar kewajiban administratif,” ujar Bobby.
Ia juga mengingatkan agar setiap program dan anggaran pemerintah dikelola secara transparan serta benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Mari kita pastikan setiap program dan anggaran dikelola secara transparan, benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat, serta jauh dari praktik-praktik korupsi,” katanya.

Disaksikan KPK hingga LKPP
Penandatanganan komitmen bersama tersebut turut disaksikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Wakil Menteri Dalam Negeri, BPKP, LKPP, serta sejumlah undangan lainnya.
Kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik, khususnya dalam pengelolaan perencanaan, anggaran, serta pengadaan barang dan jasa.
Bagi pemerintah daerah, komitmen tersebut diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan semata, tetapi dapat diterapkan dalam pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat sehari-hari.


















































