PAKPAK BHARAT, Teropong Barat.com — Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pakpak Bharat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Persetujuan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Pakpak Bharat yang digelar Kamis, 10 September 2026. Dengan persetujuan seluruh fraksi, Ranperda Perubahan APBD 2026 resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat menyebut perubahan APBD diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan perkembangan kondisi daerah selama tahun anggaran berjalan.
Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD atas proses pembahasan Ranperda tersebut. Sambutan Bupati disampaikan oleh Wakil Bupati Pakpak Bharat H Mutsyuhito Solin.
Franc mengatakan pengesahan Perubahan APBD 2026 merupakan bagian dari upaya bersama pemerintah dan DPRD dalam mendukung percepatan pembangunan daerah.

“Secara khusus, kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada segenap pimpinan dan anggota dewan atas tanggung jawab dan komitmen bersama dalam proses pembangunan daerah,” kata Franc dalam sambutan tertulisnya.
Menurut Franc, pembahasan Ranperda hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah menunjukkan adanya kerja sama antara pemerintah daerah dan DPRD sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Dia berharap kerja sama dan koordinasi tersebut terus dipertahankan dalam pelaksanaan berbagai agenda pembangunan, terutama yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat Kabupaten Pakpak Bharat.
“Kerja sama dan koordinasi sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pembangunan daerah yang terus terpelihara menjadi harapan kita bersama,” ujarnya.
Dorong Pembahasan APBD 2027
Dalam kesempatan tersebut, Franc juga meminta dukungan DPRD dalam proses penyusunan APBD Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2027.
Menurut dia, pembahasan APBD 2027 merupakan agenda penting yang harus dipersiapkan pemerintah dan DPRD secara bersama-sama agar dapat diselesaikan tepat waktu.

“Menjelang penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027, kembali kami mengharapkan dukungan penuh dari dewan yang terhormat,” kata Franc.
Dia menilai kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD diperlukan agar pembahasan anggaran 2027 tetap sejalan dengan arah dan tujuan pembangunan Kabupaten Pakpak Bharat.
Franc berharap semangat yang sama seperti dalam pembahasan Perubahan APBD 2026 dapat diterapkan dalam pembahasan APBD 2027.
Menyesuaikan Kondisi Anggaran
Perubahan APBD merupakan penyesuaian terhadap anggaran daerah yang dilakukan dalam tahun anggaran berjalan. Penyesuaian dapat dilakukan karena adanya perkembangan kondisi atau ketidaksesuaian dengan asumsi yang digunakan dalam APBD awal.
Perubahan tersebut dapat mencakup penyesuaian target pendapatan, pergeseran anggaran belanja, maupun pengalokasian anggaran untuk kebutuhan mendesak yang belum terakomodasi dalam APBD induk.
Dengan disahkannya Perubahan APBD 2026, pemerintah daerah memiliki dasar hukum untuk menyesuaikan pelaksanaan anggaran dengan kondisi aktual dan kebutuhan pembangunan hingga akhir tahun anggaran.//ujg-tbpb

















































