DIDUGA DIRAMPAS DEBT COLLECTOR BRI FINANCE, KENDARAAN MILIK DEBITUR DI SANGATTA DITARIK MESKI KLAIM SUDAH BAYAR ANGSURAN BTC

KAPERWIL JAWA TIMUR

- Redaksi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:10 WIB

4029 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTAI TIMUR // Seorang debitur bernama mostaar Simanjuntak mengaku menjadi korban dugaan perampasan kendaraan yang dilakukan oleh oknum debt collector (DC) yang diduga berasal dari BRI Finance Cabang Samarinda.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (30/10/2026), sekitar pukul 17.30 WITA, di Gang Asor, Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak debitur, kendaraan miliknya diduga ditarik oleh sejumlah debt collector meskipun yang bersangkutan mengaku telah melakukan pembayaran angsuran melalui mekanisme BTC (Back to Current).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perawati Samosir sebagai atas nama di stnk juga menyampaikan bahwa dalam proses penarikan kendaraan tersebut, pihak debt collector tidak meninggalkan dokumen atau berkas apa pun sebagai bukti resmi penarikan maupun serah terima kendaraan.

Atas kejadian tersebut, Perawati merasa dirugikan dan keberatan atas tindakan yang dialaminya. Ia juga mengaku merasa nama baiknya tercemar akibat peristiwa tersebut.

Tidak terima dengan kejadian itu, Perawati Samosir akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi (LP) di Polres Kutai Timur agar persoalan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak debitur menilai bahwa penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan secara sepihak, apalagi apabila tidak memenuhi ketentuan hukum dan prosedur eksekusi jaminan fidusia.

Sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2020, apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan kendaraan secara sukarela, eksekusi jaminan fidusia harus dilakukan melalui mekanisme pengadilan.

Peristiwa ini pun menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur penarikan kendaraan yang dilakukan oleh oknum debt collector tersebut.

Masyarakat berharap pihak BRI Finance Cabang Samarinda dapat memberikan klarifikasi secara terbuka terkait kejadian ini, termasuk dasar hukum penarikan kendaraan dan status pembayaran angsuran debitur.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak BRI Finance Cabang Samarinda mengenai dugaan penarikan kendaraan tersebut.

akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang dan memastikan persoalan ini mendapatkan perhatian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Redaksi//

Teropongbarat.com

Investigasi 

Berita Terkait

Pembangunan Jembatan Beton di Juhar Ginting, Karo, Capai 60 Persen
BUNG TAUFIK RESMI RAIH GELAR DOKTOR ILMU HUKUM, SOSOK DOKTOR MUDA DENGAN GAGASAN HUKUM PROGRESIF
PW GP Al Washliyah Apresiasi Kapolda Metro Jaya Komjen. Dadang Hartanto Turun Langsung Kawal Aksi Mahasiswa: Wujud Nyata Polri Bersama Masyarakat
Ketua PPI Apresiasi Kepala SMPN 10 Tangsel Tangani Dugaan Perundungan, Pembinaan Khusus Jadi Langkah Tepat
Kapolres Sergai Edukasi Pengemudi ODOL di Operasi Patuh Toba 2026
MADAS DPAC Omben Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Jrangoan Terdampak Kemarau Panjang
Nusron Wahid Lantik Pejabat ATR/BPN, Tekankan Pegawai Harus Jadi Pemberi Solusi
ATR/BPN Catat 110 Tanah Ulayat Terdaftar, Luasnya Capai 1.059 Hektare

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 12:49 WIB

Undercover Buy di Warung Kopi, Satresnarkoba Polres Sergai Bekuk Pria 31 Tahun, Sabu 1,92 Gram Disita

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:33 WIB

Minimalisir Kejahatan Jalanan, Patroli Tim URC Resmob Bantaeng Sisir Jalan Sunyi dan Pemukiman Warga

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:08 WIB

Transaksi Sabu di Komplek Adolina Digagalkan, Dua Pria Diringkus Polisi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:34 WIB

Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang dalam Operasi Narkoba di Desa Pon

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Aksi Heroik H. Abdul Rahman di Bantaeng, Duel Sengit Lawan Dua Maling Demi Selamatkan Motor

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Gerebek Sarang Narkoba di Silinda, Polres Sergai dan BNNK Temukan Bong serta Plastik Klip Bekas

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:38 WIB

Klarifikasi Tegas Polres Bantaeng : Usut Tuntas Dugaan Kekerasan Oknum Anggota Terhadap Anak di Bawah Umur

Minggu, 11 Oktober 2026 - 08:32 WIB

Polsek Dolok Masihul Ringkus Dua Pelaku Pembongkaran Rumah, Kerugian Korban Capai Rp25 Juta

Berita Terbaru