Beredar Kabar Pengerahan Masa , Aktivis Dan Praktisi Hukum Tegaskan Intervensi Masa Adalah OBSTRUCTION OF JUSTICE,

WAKAPERWIL JATIM

- Redaksi

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:28 WIB

40106 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LUMAJANG, TEROPONG.COm – Beredar kabar Pengerahan masa ke polres Lumajang atas Penanganan penegakan hukum terkait dugaan kasus pengeroyokan yang terjadi pada tanggal 1 Juli 2026 di wilayah hukum Polres Lumajang kini memasuki babak krusial dan mendapatkan sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat, termasuk kalangan praktisi serta aktivis hukum. Kamis 23/07/2026

Perkara yang teregistrasi secara resmi dengan nomor LP /B/114/VII/2026 /SPKT / Polres Lumajang Polda Jatim ini melibatkan oknum Ketua Umum Ormas Sakera beserta satu orang saudara kandungnya yang berinisial L dan NR sebagai pihak terlapor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) tertanggal 17 Juli 2026, tim penyidik Satreskrim Polres Lumajang bergerak cepat dengan melayangkan surat panggilan resmi kepada seluruh terlapor untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Merespons perkembangan dinamis tersebut, sejumlah poin penting menjadi perhatian utama para pihak:

Pandangan umum dari kalangan aktivis dan praktisi hukum menilai secara tegas bahwa segala upaya atau tindakan pengerahan massa yang bertujuan untuk melakukan intervensi terhadap kinerja tim penyidik merupakan bentuk nyata dari obstruction of justice (perintangan penyidikan). Tindakan penekanan di luar koridor hukum tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip dasar negara hukum yang harus dijunjung tinggi

Mereka menyampaikan apresiasi atas transparansi Polres Lumajang. Di sisi lain, mereka mengeluarkan imbauan keras agar aparat penegak hukum bertindak tanpa pandang bulu dan tidak memberikan udara segar sedikit pun bagi para pelaku kriminal di Kabupaten Lumajang demi menjaga kondusivitas wilayah.

Guna meredam spekulasi dan menjaga akuntabilitas, pihak kepolisian memastikan bahwa seluruh informasi mengenai perkembangan penanganan proses perkara ini akan disampaikan secara berkala dan terbuka hanya melalui mekanisme resmi kedinasan, yaitu SP2HP

Yang Paling akhir Seluruh elemen masyarakat dan aktivis sosial di Kabupaten Lumajang mengimbau agar kedua belah pihak menyerahkan sepenuhnya jalannya perkara kepada sistem peradilan, serta bersama-sama menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di bawah yurisdiksi Polda Jawa Timur.

(Aziz)

Berita Terkait

Penerbangan Perintis Singkil–Medan Kembali Beroperasi, Warga Kini Punya Akses Transportasi Lebih Cepat
Rumah Sunardi dan Misno Terbakar, Ricky Anthony Hadir Bawa Bantuan
Persatuan Pemuda Melayu Muaro Jambi Salurkan Donasi dan Sampaikan Belasungkawa untuk Almarhumah Devi
Plt Bupati Langkat Tiorita Surbakti Percepat Program,Fokus Turunkan Kemiskinan dan Pengangguran
Pemkab Aceh Singkil Siapkan Seleksi JPT Pratama, Pengisian Jabatan Dilaksanakan Bertahap Sesuai Sistem Merit
Serunya “Pilkada Mini” di MTs Swasta Sukaramai: Tiga Pasang Calon, 70 Pemilih, dan Drama Suara yang Bikin Deg-degan
Kepedulian Nyata PT MBK Ventura Kembali Hadir di Pasirjambu, OJK Edukasi Literasi Keuangan Warga
Bank Aceh Syariah HUT ke-53, Pinca Singkil Perkuat Amanah Lewat Aksi Sosial dan Pelayanan

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 00:30 WIB

Raja Syahbana Bancin: Data yang Akurat Menjadi Fondasi Gerakan GenRe di Subulussalam

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:38 WIB

Diduga Ingkari Kesepakatan, CV Lae Saga Kembali Tuai Protes: Warga Minta APH Bongkar Legalitas HGU dan Warkah Perolehan Lahan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:17 WIB

SUKARAMAI URUK: WAJAH GERBANG YANG KEHAUSAN

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:52 WIB

Bunda Literasi Kota Subulussalam Launching Gerakan Wajib Membaca 30 Menit Sehari di Desa Lae Ikan

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:58 WIB

Warga Lae Saga Dilaporkan ke Polres Subulussalam Terkait Dugaan Penyebaran Data Pribadi

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:08 WIB

Mukim Binanga Tegas Kawal Hak Warga Belukur, Pastikan Kesepakatan Sengketa Lahan CV Lae Saga Berjalan

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:30 WIB

Kantor Pertanahan, Pemko dan DPRK Tinjau Lokasi Pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi di Lae Saga

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:29 WIB

Kantor Pertanahan Kota Subulussalam Perkuat Penataan Aset Pemerintah Melalui Sosialisasi INTIP Berbasis Aplikasi Sentuh Tanahku

Berita Terbaru